Dear all,
ngomong2 soal pajak, kalo trading di bursa berjangka tdk dikenakan pajak tuh
.....!
jadi untung rugi nya benar2 100% tanpa pajak.
makanya bagi yang suka trading, ikutan aja trading di bursa berjangka
GhuztLenQ <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Betul sekali pak. Mau lurus aja susah disini. Karena falsafah mereka
yang sudah melekat dari dulu. Kalau bisa susah, kenapa dipermudah.
Semakin sulit, semakin baik, sehingga akan ada "biaya ekstra" utk menangani
kesulitan.
Jangankan di sini pak. Di negara kaya US aja .., IRS dianggap drakula.
On 4/27/07, gambler <[EMAIL PROTECTED] > wrote:
Saya setuju dengan bung Dodi, Di Indonesia kalau berurusan dengan badan
pemerintah itu susah untuk lurus karena merekanya sudah terbiasa menyimpang.
Lebih baik menghindar dari mereka, hanya cari masalah saja kalau berurusan
dengan mereka. Hitam akan dibuat putih dan putih dibuat hitam.
----- Original Message -----
From: Dodi Aulia
To: [email protected]
Sent: Friday, April 27, 2007 12:52 AM
Subject: Re: [saham] RE: [obrolan-bandar] hidup trader
Memang benar kalo secara peraturan pajak, apapun penghasilan kita, baik itu
dari pemberi kerja, pekerjaan bebas (seperti yang berasal dari investasi di
bursa saham), atau usaha yang lain semuanya diperhitungkan kembali di SPT
Tahunan PPh 21. Karena pada dasarnya, peraturan pajak bersifat subjektif untuk
kepentingan negara (di atas kepentingan pribadi).
Idealnya, kalau merujuk ke peraturan, penghasilan kita dari bursa harusnya
juga ikut dilaporkan di SPT tahunan, walaupun nanti tidak akan diperhitungkan
lagi dan tidak ada pembayaran lagi karena sudah dipotong secara final oleh
broker. Tetapi praktek di lapangan, saya hanya melihat kecendrungan orang
kantor pajak di Indonesia yang juga cukup cerdik dalam menganalisa penghasilan
kita untuk lebih mengorek-ngorek lagi sumber nafkah kita. Jika nanti disebutkan
di SPT bahwa kita mempunyai penghasilan dari bursa, yang tentu saja kita akan
menyebutkan berapa nilai transaksi yang kita lakukan selama satu tahun di
bursa, orang pajak tentunya akan mencoba mereka-reka kira-kira dari mana kah
penghasilan yang kita dapatkan untuk melakukan transaksi. Apalagi jika ternyata
kita melakukan transaksi yang "cukup besar" dalam satu tahun, tentu ini akan
memancing orang pajak untuk menelusuri penghasilan kita. Jika memang ternyata
penghasilan kita (taruhlah cuma berasal dari pemberi kerja
alias jadi orang gajian yang pajaknya telah dipotong oleh si pemberi kerja)
dan ternyata memang beruntung mendapatkan gaji yang besar, mungkin sumber dana
untuk melakukan transaksi di bursa bisa dipertanggungjawabkan secara logis.
Tetapi jika ternyata tidak (misalnya kita mempunyai usaha sampingan yang
lumayan menghasilkan tetapi tidak dilaporkan sepenuhnya di SPT atau mendapatkan
rejeki nomplok warisan gede dari orang tua <yang juga sayangnya dikenakan pajak
- karena tidak ada yang lepas dari peraturan pajak di muka bumi ini>),
sedangkan di sisi lain kita melakukan transaksi yang cukup besar di bursa
selama setahun, orang pajak juga akan curiga kalau kita mempunyai tambahan
penghasilan lain yang tidak dilaporkan di SPT dan akan memancing orang pajak
untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika ketahuan kita ada penghasilan
tambahan yang tidak diperhitungkan di SPT, siap2 aja akan dapat Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (atau dapat tawaran untuk selesai lewat jalur
belakang).
Jika kita mempunyai penguasaan mengenai pengetahuan pajak yang cukup, saya
rasa kita mungkin akan bisa menghadapinya dengan tenang. Tetapi jika tidak,
saya sarankan sebelumnya untuk berkonsultasi dulu dengan orang yang mengerti
pajak, sebelum kita memutuskan melaporkan penghasilan tersebut di SPT 21. Sebab
kalau tidak, niatnya tadi mau jujur untuk mengungkapkan aktivitas penghasilan
kita, eh malah dapat masalah tambahan. Padahal walaupun kita tidak melaporkan
transaksi yang kita lakukan di bursa di SPT 21, toh kita tidak merugikan negara
karena kita sudah bayar pajaknya melalui broker.
Mengenai dividen, jika kita mempunyai penyertaan saham kurang dari 25% di
suatu perusahaan yang memberikan dividen, kita akan dikenakan pajak sebesar 15%
yang dapat diperhitungkan di SPT Tahunan (yang tarifnya bertingkat
5%,10%,15%,25%, 35%) yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Saya cuma
menyarankan hati2 juga untuk melaporkannya. Karena, jika ternyata nanti setelah
perhitungan kembali pajak di SPT tahunan, ternyata kita mempunyai kelebihan
bayar, secara peraturan di atas kertas kita bisa meminta refund. Tetapi, di
lapangan, gak semudah seperti membalikkan telapak tangan untuk meminta refund
ke kantor pajak, apalagi seperti yang kita ketahui bahwa negara butuh duit. Gak
gampang orang pajak mengembalikan kelebihan pajak yang telah kita bayarkan.
Kita akan diperiksa terlebih dahulu sebelum refund bisa cairkan. Ini juga akan
menimbulkan masalah baru. Masalah = duit lagi + stress. Kalau saya memberi
masukan, kalau misalnya ternyata kelebihan pajak kita tidak terlalu besar,
ya sudah lah, relakan saja buat negara dengan cara tidak usah melaporkan
penghasilan dividen di SPT, dari pada nanti repot, toh juga kita telah pajaknya
telah kita bayarkan ketika dipotong ketika kita menerima dividen. Dan hati2
juga, jika kita melaporkan dividen, otomatis kita juga melaporkan transaksi di
bursa, yang tentunya akan ada konsekuensi seperti dijelaskan sebelumnya. Jika
ternyata kelebihan pajak besar sekali, mungkin sebaiknya ada harus
berkonsultasi dulu dengan orang yang cukup paham mengenai pajak. Tetapi
harusnya, jika penghasilan kita yang terkena pajak (diluar transaksi saham dan
dividen) cukup besar sekitar ratusan juta setahun, saya rasa tidak ada
kelebihan bayar pajak akibat melakukan kredit pajak atas dividen. Intinya,
supaya tidak ruwet, ya wes lah, karena dividen kita juga telah dipotong pajak,
ya udah lah, jangan dibikit repot lagi, toh kita sudah membayar pajak.
Kesimpulannya, kalau anda mempunyai NPWP, Anda melakukan transaksi di bursa
dan / atau mendapatkan dividen dari kepemilikan saham yang sudah dipotong
pajak, dan ada ingin melaporkannya di SPT Tahunan PPh 21, yakinkan diri anda
kalau anda mempunyai penguasaan mengenai pajak atau penguasaan menghadapi orang
pajak. Jika tidak, sebaiknya, anda berkonsultasi dulu dengan orang yang
mengerti pajak, jika anda tidak ingin mendapatkan masalah yang tidak anda
harapkan di kemudian hari.
DISCLAIMER
On 4/26/07, agus riadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: forward dari
forum-pajak, semoga membantu...
On 4/25/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bung xxxxxx,
Apabila Anda sudah berNPWP, Anda mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh
OP. PPh Final yang dipotong bursa efek dari aktivitas brokerge tetap
dilaporkan, dalam Form 1770 ada item "penghasilan yang telah dikenakan PPh
Final", nah... penghasilan dari transaksi di bursa masuk dalam item ini, dan
tidak ada tambahan pajak yang harus dibayar.
Untuk dividen, Anda harus melaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP (Form 1770). Ada
dua kemungkinan, bisa Lebih bayar atau Kurang bayar. Kalau total penghasilan
dari dividen Anda tinggi, sehingga Anda terkena lapisan tarif >15%, maka Anda
akan "kurang Bayar", sebaliknya kalau total penghasilan Anda tidak menyebabkan
Anda masuk dalam lapisan tarif di atas 15%, kemungkinan Anda akan Lebih Bayar,
dan dapat direfund.
PKP??? Sepertinya belum perlu dikukuhkan tuh....
BR
Dan Severn < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
ada ga sih orang yang bisa sukses dari trading saham doank ?
anggap tidak punya perusahaan atau pekerjaan lain sama sekali.
jadi sehari hari hidup nya cuma melototin monitor dan trading aja.....
trus kalo bisa beli ini itu apa ndak didatangi orang pajak....ditanya
penghasilan dari mana gitu..........
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check out new cars at Yahoo! Autos.
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check out new cars at Yahoo! Autos.
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.