Dear all,
   
  ngomong2 soal pajak, kalo trading di bursa berjangka tdk dikenakan pajak tuh 
.....!
  jadi untung rugi nya benar2 100% tanpa pajak.
  makanya bagi yang suka trading, ikutan aja trading di bursa berjangka
   
   
   
   
  

GhuztLenQ <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Betul sekali pak. Mau lurus aja susah disini. Karena falsafah mereka 
yang sudah melekat dari dulu. Kalau bisa susah, kenapa dipermudah.
Semakin sulit, semakin baik, sehingga akan ada "biaya ekstra" utk menangani 
kesulitan. 
Jangankan di sini pak. Di negara kaya US aja .., IRS dianggap drakula.

  On 4/27/07, gambler <[EMAIL PROTECTED] > wrote:            
  Saya setuju dengan bung Dodi, Di Indonesia kalau berurusan dengan badan 
pemerintah itu susah untuk lurus karena merekanya sudah terbiasa menyimpang. 
Lebih baik menghindar dari mereka, hanya cari masalah saja kalau berurusan 
dengan mereka. Hitam akan dibuat putih dan putih dibuat hitam.
   
   
    ----- Original Message ----- 
  From: Dodi Aulia 
    To: [email protected] 
  Sent: Friday, April 27, 2007 12:52 AM
  Subject: Re: [saham] RE: [obrolan-bandar] hidup trader
  

  Memang benar kalo secara peraturan pajak, apapun penghasilan kita, baik itu 
dari pemberi kerja, pekerjaan bebas (seperti yang berasal dari investasi di 
bursa saham), atau usaha yang lain semuanya diperhitungkan kembali di SPT 
Tahunan PPh 21. Karena pada dasarnya, peraturan pajak bersifat subjektif untuk 
kepentingan negara (di atas kepentingan pribadi).  
   
  Idealnya, kalau merujuk ke peraturan, penghasilan kita dari bursa harusnya 
juga ikut dilaporkan di SPT tahunan, walaupun nanti tidak akan diperhitungkan 
lagi dan tidak ada pembayaran lagi karena sudah dipotong secara final oleh 
broker. Tetapi praktek di lapangan, saya hanya melihat kecendrungan orang 
kantor pajak di Indonesia yang juga cukup cerdik dalam menganalisa penghasilan 
kita untuk lebih mengorek-ngorek lagi sumber nafkah kita. Jika nanti disebutkan 
di SPT bahwa kita mempunyai penghasilan dari bursa, yang tentu saja kita akan 
menyebutkan berapa nilai transaksi yang kita lakukan selama satu tahun di 
bursa, orang pajak tentunya akan mencoba mereka-reka kira-kira dari mana kah 
penghasilan yang kita dapatkan untuk melakukan transaksi. Apalagi jika ternyata 
kita melakukan transaksi yang "cukup besar" dalam satu tahun, tentu ini akan 
memancing orang pajak untuk menelusuri penghasilan kita. Jika memang ternyata 
penghasilan kita (taruhlah cuma berasal dari pemberi kerja
 alias jadi orang gajian yang pajaknya telah dipotong oleh si pemberi kerja) 
dan ternyata memang beruntung mendapatkan gaji yang besar, mungkin sumber dana 
untuk melakukan transaksi di bursa bisa dipertanggungjawabkan secara logis. 
Tetapi jika ternyata tidak (misalnya kita mempunyai usaha sampingan yang 
lumayan menghasilkan tetapi tidak dilaporkan sepenuhnya di SPT atau mendapatkan 
rejeki nomplok warisan gede dari orang tua <yang juga sayangnya dikenakan pajak 
- karena tidak ada yang lepas dari peraturan pajak di muka bumi ini>), 
sedangkan di sisi lain kita melakukan transaksi yang cukup besar di bursa 
selama setahun, orang pajak juga akan curiga kalau kita mempunyai tambahan 
penghasilan lain yang tidak dilaporkan di SPT dan akan memancing orang pajak 
untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Jika ketahuan kita ada penghasilan 
tambahan yang tidak diperhitungkan di SPT, siap2 aja akan dapat Surat Ketetapan 
Pajak Kurang Bayar (atau dapat tawaran untuk selesai lewat jalur
 belakang). 
   
  Jika kita mempunyai penguasaan mengenai pengetahuan pajak yang cukup, saya 
rasa kita mungkin akan bisa menghadapinya dengan tenang. Tetapi jika tidak, 
saya sarankan sebelumnya untuk berkonsultasi dulu dengan orang yang mengerti 
pajak, sebelum kita memutuskan melaporkan penghasilan tersebut di SPT 21. Sebab 
kalau tidak, niatnya tadi mau jujur untuk mengungkapkan aktivitas penghasilan 
kita, eh malah dapat masalah tambahan. Padahal walaupun kita tidak melaporkan 
transaksi yang kita lakukan di bursa di SPT 21, toh kita tidak merugikan negara 
karena kita sudah bayar pajaknya melalui broker. 
   
  Mengenai dividen, jika kita mempunyai penyertaan saham kurang dari 25% di 
suatu perusahaan yang memberikan dividen, kita akan dikenakan pajak sebesar 15% 
yang dapat diperhitungkan di SPT Tahunan (yang tarifnya bertingkat 
5%,10%,15%,25%, 35%) yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Saya cuma 
menyarankan hati2 juga untuk melaporkannya. Karena, jika ternyata nanti setelah 
perhitungan kembali pajak di SPT tahunan, ternyata kita mempunyai kelebihan 
bayar, secara peraturan di atas kertas kita bisa meminta refund. Tetapi, di 
lapangan, gak semudah seperti membalikkan telapak tangan untuk meminta refund 
ke kantor pajak, apalagi seperti yang kita ketahui bahwa negara butuh duit. Gak 
gampang orang pajak mengembalikan kelebihan pajak yang telah kita bayarkan. 
Kita akan diperiksa terlebih dahulu sebelum refund bisa cairkan. Ini juga akan 
menimbulkan masalah baru. Masalah = duit lagi + stress. Kalau saya memberi 
masukan, kalau misalnya ternyata kelebihan pajak kita tidak terlalu besar,
 ya sudah lah, relakan saja buat negara dengan cara tidak usah melaporkan 
penghasilan dividen di SPT, dari pada nanti repot, toh juga kita telah pajaknya 
telah kita bayarkan ketika dipotong ketika kita menerima dividen. Dan hati2 
juga, jika kita melaporkan dividen, otomatis kita juga melaporkan transaksi di 
bursa, yang tentunya akan ada konsekuensi seperti dijelaskan sebelumnya. Jika 
ternyata kelebihan pajak besar sekali, mungkin sebaiknya ada harus 
berkonsultasi dulu dengan orang yang cukup paham mengenai pajak. Tetapi 
harusnya, jika penghasilan kita yang terkena pajak (diluar transaksi saham dan 
dividen) cukup besar sekitar ratusan juta setahun, saya rasa tidak ada 
kelebihan bayar pajak akibat melakukan kredit pajak atas dividen. Intinya, 
supaya tidak ruwet, ya wes lah, karena dividen kita juga telah dipotong pajak, 
ya udah lah, jangan dibikit repot lagi, toh kita sudah membayar pajak. 
   
  Kesimpulannya, kalau anda mempunyai NPWP, Anda melakukan transaksi di bursa 
dan / atau mendapatkan dividen dari kepemilikan saham yang sudah dipotong 
pajak, dan ada ingin melaporkannya di SPT Tahunan PPh 21, yakinkan diri anda 
kalau anda mempunyai penguasaan mengenai pajak atau penguasaan menghadapi orang 
pajak. Jika tidak, sebaiknya, anda berkonsultasi dulu dengan orang yang 
mengerti pajak, jika anda tidak ingin mendapatkan masalah yang tidak anda 
harapkan di kemudian hari. 
   
  DISCLAIMER 
   
   
  
 
  On 4/26/07, agus riadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:             forward dari 
forum-pajak, semoga membantu...

On 4/25/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
  Bung xxxxxx, 

Apabila Anda sudah berNPWP, Anda mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh 
OP. PPh Final yang dipotong bursa efek dari aktivitas brokerge tetap 
dilaporkan, dalam Form 1770 ada item "penghasilan yang telah dikenakan PPh 
Final", nah... penghasilan dari transaksi di bursa masuk dalam item ini, dan 
tidak ada tambahan pajak yang harus dibayar. 

Untuk dividen, Anda harus melaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP (Form 1770). Ada 
dua kemungkinan, bisa Lebih bayar atau Kurang bayar. Kalau total penghasilan 
dari dividen Anda tinggi, sehingga Anda terkena lapisan tarif >15%, maka Anda 
akan "kurang Bayar", sebaliknya kalau total penghasilan Anda tidak menyebabkan 
Anda masuk dalam lapisan tarif di atas 15%, kemungkinan Anda akan Lebih Bayar, 
dan dapat direfund. 

PKP??? Sepertinya belum perlu dikukuhkan tuh.... 

BR
  


  
                                
Dan Severn < [EMAIL PROTECTED]> wrote:

          ada ga sih orang yang bisa sukses dari trading saham doank ?

    anggap tidak punya perusahaan atau pekerjaan lain sama sekali.

    jadi sehari hari hidup nya cuma melototin monitor dan trading aja.....

    trus kalo bisa beli ini itu apa ndak didatangi orang pajak....ditanya 

    penghasilan dari mana gitu..........



   
    
---------------------------------
  
  Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check out new cars at Yahoo! Autos. 


    
    
---------------------------------
  
  Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check out new cars at Yahoo! Autos. 





  

  








  
  
  

  






  

  





  

         

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke