Bangsur,
Saya tidak mengatakan demikian.
Banyak saham lain juga diperlakukan seperti itu.
Mungkin bagi yang lain, bisa menulis tentang :
STRATEGI DENGKUL pada kasus RIGHT ISSUE & STOCK SPLIT
Salam
JACK
bangsur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Nyindir TMPI donk ah..............hi........hi
--- In [EMAIL PROTECTED], Jack Cowok <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
>
> Saya punya perusahaan dengan kode BMMD (PT. BERANI MAJU MODAL
DENGKUL Tbk)
> Anggaplah sudah go public. Dengan nilai saham Rp.200 /saham.
> Saham yang beredar di masyarakat 500 juta lembar.
>
> SKENARIO :
>
> Karena saya pingin melakukan akuisisi perusahaan X dengan modal
dengkul,
> maka saya akumulasi saham di pasar sedikit demi sedikit supaya
gak ketahuan.
> Dengan memakai beberapa broker.
> Setalah terkumpul 50 juta lembar diharga Rp.200, maka saya mulai
makan keatas, main secara
> Hit and Run, sehingga harga mencapai Rp.3.000,
> dan saya sudah mulai lepas pelan-pelan saham saya yang 50 juta
lembar dan saya
> bisa mendapatkan dana 50juta x Rp.3000 = Rp.150 Milyar.
>
>
> PERTANYAAN SAYA:
>
> - Apakah hal tersebut melanggar hukum ?
> - Apakah diperbolehkan menurut aturan Bursa ?
> - Apakah ini tidak termasuk unsur penipuan ?
>
>
> Mohon pendapat dari rekan-rekan.
> Karena kalau memang diperbolehkan, saya akan melakukan LANGKAH-
LANGKAH diatas.
> Sekalian saya mau lepas lagi 20% saham yg ada ke INVESTOR ASING.
>
>
> Salam
> JACK
>
>
> ---------------------------------
> Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with
Yahoo! FareChase.
>
---------------------------------
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news,
photos & more.