terima kasih penjelasannya, Jangan2 ini bahasa politis karena yang terlibat insider trading orang kuat yang tidak tersentuh hukum, kalau tidak alangkah bodohnya orang BEJ membuat system scripless trading tanpa dipayungi hukum.
Maaf ini hanya praduga (yg mungkin bisa benar) dari saya. salam, IWL ----- Pesan Asli ---- Dari: saidkat <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Senin, 11 Juni, 2007 7:59:11 Topik: Re: [saham] Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan Sekali lagi tidak Ini ada aturannya saya pernah baca regulasinya waktu sales datascript datang ke kantor untuk menawarkan produk paperless otomation punyanya Canon. Lebih kurang 5 tahun - 10 tahun yang lalu. Karena kantor saya berhubungan dengan masalah legal. Jadi data elektronik bisa dipakai, sekali lagi BISA DIPAKAI SEBAGAI BARANG BUKTI DI PENGADILAN, ATAU UNTUK LAPORAN KE KEPOLISIAN. ARTINYA SAH SEBAGAI BUKTI BAIK UNTUK MASALAH PERDATA MAUPUN PIDANA. Sampai sekarang DATASCRIPT masih jualan produk Canon tersebut. Sebelum dia jualan produk itu dia sudah mintah pengesahan kepada otoritas, dan dia kasih lihat waktu itu kepada saya REGULASINYA. sebelum menawarkan produknya saya sudah tanyakan itu dan mereka memperlihatkan aturannya. inget saya mereka pernah presentasi produknya di salah satu hotel di jkt. memang ini produk langka, jarang yang pakai karena mahalnya minta ampun. segitu aja share dari saya. 401 ----- Original Message ----- From: Irmandita Wahyu To: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Monday, June 11, 2007 7:50 AM Subject: Hal: [saham] Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan Apakah ini bisa diartikan kalau saham kita yng scrptless hilang (kesalahan teknis/sistem) kita nggak bisa nuntut karena alat bukti elektronik tidak berlaku di mata hukum, jadi ingat kasus di etrading nih yang sedang ramai dibicarakan. IWL ----- Pesan Asli ---- Dari: saidkat <[EMAIL PROTECTED] com> Kepada: [EMAIL PROTECTED] com Terkirim: Senin, 11 Juni, 2007 7:31:53 Topik: Re: [saham] Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan Itu bener bung halim, malu-maluin, sekolah hukum dimana die ? terpaksa dah gua hina2 nanti gwe cari datanya tentang aturan itu. bej nggak mungkin bikin scripless trading tanpa dasar aturan tersebut. bener2 malu2 in. emang negara ini bener2 kaco. demennye bikin orang hidup kagak nyaman. 401 mantan fans cnko, yang doyan tempe, fans arsenal sejati Halim Mintareja <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: he.he.. .dengan kata lain... BEJ yang scripless itu ilegal di mata hukum.. ha.ha..... On 6/11/07, saidkat <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Bapepamnya bodoh, tanya ke DATASCRIPT yang jual paperless office otomation, ada regulasi tentang data elektronik. Booodoooo. Suruh Legalnya Bapepam ketemu gwe, entar sama2 kita ke DATASCRIPT. Data elektronik bisa dipakai sebagai bar buk. Malu maluin ngomong kalo data elektronik nggak bisa jadi barang bukti. Sembarangan 401 mantan fans cnko yang doyan tempe, fans arsenal sejati ----- Original Message ----- From: Budi Hariyanto To: [EMAIL PROTECTED] com Sent: Monday, June 11, 2007 5:40 AM Subject: [saham] Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan Senin, 11 Juni 2007, Insider Trading PGN, Bapepam Angkat Tangan http://www.jawapos. com/index. php?act=detail_ c&id=289396 JAKARTA - Upaya Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) membongkar dugaan insider trading di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berakhir nihil. Otoritas pasar modal itu mengaku kesulitan mengungkap dugaan transaksi yang melibatkan informasi dari orang dalam (insider trading) tersebut. Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rachmany mengatakan, sistem hukum Indonesia saat ini belum mengakui data elektronik sebagai bukti hukum. Padahal, perdagangan saham yang dilakukan semuanya menggunakan transaksi elektronik. "Saya saja sampai frustasi. Mereka selalu bilang itu semua transaksinya elektronik. Di sistem hukum kita, electronic communication tidak bisa sebagai bukti," kata Fuad di Kantor Depkeu akhir pekan lalu. Menurut dia, sistem hukum Indonesia sudah saatnya memikirkan hal itu. Bapepam, lanjut dia, tidak bisa menerobos sistem hukum baku, sehingga pihaknya mesti mencari jalan lain untuk membuktikan kejahatan pasar modal tersebut. "Tapi akhirnya kerjanya keras. Cari saksi, panggil ini panggil itu. Nah, kalau kebetulan untung ada yang mengaku, kan dua orang saksi sudah bisa. Tapi kalau hanya satu, tidak bisa," kata Fuad. Soal transaksi elektronik tidak bisa menjadi alat bukti, dia menyebut bukan lagi urusan Bapepam. Sementara sistem perdagangan tidak bisa diubah. "Kita sudah pakai sistem internasional, " imbuhnya. Pemeriksaan Bapepam atas kasus PGN bermula dari anjloknya harga saham perusahaan pelat merah itu pada 13 Januari silam. Pada saat itu, harga saham emiten yang melantai di bursa dengan kode perdagangan PGAS tersebut anjlok tajam hingga 23,32 persen dari Rp 9.650 menjadi Rp 7.400. Penjelasan manajemen PGN bahwa komersialisasi gas dari Sumatera Selatan ke pelanggan di Jawa Barat molor selama tiga bulan, dari semula Desember 2006 menjadi Maret 2007, memicu investor menjual saham. Sejumlah pelaku pasar menduga telah terjadi transaksi curang berdasar informasi orang dalam. Bapepam sejauh ini telah berhasil membuktikan adanya pelanggaran peraturan nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi. Atas kesalahan tersebut, Bapepam-LK memberikan sanksi denda Rp 35 juta kepada PGN atas pelanggaran pasal 86 UU Pasar Modal juncto Peraturan Bapepam Nomor X.K.1. Selain itu, dijatuhkan pula sanksi denda Rp 5 miliar kepada direksi dan mantan direksi PGN. Yakni Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, W.M.P. Simanjuntak, dan Nursubagjo Prijono. Dana yang digunakan untuk membayar denda diambil dari kantong pribadi dengan menjual jatah saham yang diperoleh masing-masing direksi dan komisaris. Dana itu berasal dari simpanan saham hasil management stock option program (MSOP). (sof) Don't be flakey. Get Yahoo! Mail for Mobile and always stay connected to friends. Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase. Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing. ________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/
