Secara legal kayaknya nggak boleh, bisa kena tuduhan manipulasi harga spt tuduhan yg dilayangkan ke manajemen TMPI & para broker dgn transaksi TMPI yg besar.
Kalo pertanyaannya diubah menjadi : apakah bisa dilakukan di BEJ? Jawabannya : bisa, asalkan mainnya tdk terlalu kasar. Buktinya sdh ada yakni saat TMPI diangkat dari 300an ke 4500an, BEJ tidak banyak "bertindak". TMPI memang disuspen beberapa kali tapi toh beberapa hari kemudian direlease lagi. Kenapa? Karena everybody were happy at that time. Suspen kali ini cukup lama karena terakhir harga dibanting hingga auto reject di bawah, so many people are not happy! Selain itu ada juga satu kendala yg menurut saya cukup besar utk menjalankan rencana anda. Saham2 murah saat ini biasanya sdh dikuasai oleh para bandar. Rasanya akan sulit bagi kita utk collect secara diam2 karena pergerakan kita pasti akan tercium oleh bandar yg menguasai saham itu. Kalopun akhirnya kita "diperbolehkan" utk "menggoreng" saham tsb, rasanya kita mesti memberi kompensasi pd sang bandar. Salam, Eddie ----- Original Message ----- From: Andreas Tjendana To: [email protected] Sent: Tuesday, June 12, 2007 1:47 PM Subject: Re: [saham] BMMD - ALERT!!! Sama sekali tidak melanggar aturan bung Jack, silahkan dijalankan renacana anda. Good Luck. ----- Original Message ---- From: Jack Cowok <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Saturday, June 9, 2007 9:38:26 AM Subject: [saham] BMMD - ALERT!!! Saya punya perusahaan dengan kode BMMD (PT. BERANI MAJU MODAL DENGKUL Tbk) Anggaplah sudah go public. Dengan nilai saham Rp.200 /saham. Saham yang beredar di masyarakat 500 juta lembar. SKENARIO : Karena saya pingin melakukan akuisisi perusahaan X dengan modal dengkul, maka saya akumulasi saham di pasar sedikit demi sedikit supaya gak ketahuan. Dengan memakai beberapa broker. Setalah terkumpul 50 juta lembar diharga Rp.200, maka saya mulai makan keatas, main secara Hit and Run, sehingga harga mencapai Rp.3.000, dan saya sudah mulai lepas pelan-pelan saham saya yang 50 juta lembar dan saya bisa mendapatkan dana 50juta x Rp.3000 = Rp.150 Milyar. PERTANYAAN SAYA: - Apakah hal tersebut melanggar hukum ? - Apakah diperbolehkan menurut aturan Bursa ? - Apakah ini tidak termasuk unsur penipuan ? Mohon pendapat dari rekan-rekan. Karena kalau memang diperbolehkan, saya akan melakukan LANGKAH-LANGKAH diatas. Sekalian saya mau lepas lagi 20% saham yg ada ke INVESTOR ASING. Salam JACK ------------------------------------------------------------------------------ Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! FareChase. ------------------------------------------------------------------------------ Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.
