berita positif untuk PGAS ?...
pipen boy
----- Original Message -----
From: Data Saham
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, July 09, 2007 2:47 PM
Subject: [saham] 4 Perusahaan Dapat Hak Khusus Pengelolaan Pipa Gas
4 Perusahaan Dapat Hak Khusus Pengelolaan Pipa Gas
detikfinance
Jakarta - BPH Migas menetapkan 6 hak khusus pipa gas kepada 4 perusahaan.
Keempat perusahaan ini diberi hak untuk mengelola pipa distribusi gas yang
selama ini sudah ada.
Keempat perusahaan yang mendapatkan hak khusus itu adalah:
1.PT PGN Tbk, yang mendapatkan 2 hak khusus yaitu untuk ruas di Bekasi
(126.967,33 meter), dan Tangerang-Serang (147.971,05 meter)
2. PT Sadikun Niaga Mas Raya, yang mendapatkan 2 hak khusus di Cikarang (800
meter) dan Banten (15.750 meter).
3. PT Bayu Buana Gemilang, mendapatkan Cikarang-Cibitung sepanjang 9.108,8
meter.
4. PT Energasindo Heksakarya, mendapatkan hak di wilayah Tangerang sepanjang
1.400 meter.
Demikian disampaikan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dalam keterangan
persnya di kantor BPH Migas, Jalan Tendean, Jakarta, Senin (9/7/2007).
Hak khusus ini diberikan dalam jangka waktu 25 tahun, jika izin usaha
perusahaan tersebut tidak ada batas waktunya.
"Tapi kalau izin usahanya ada batas waktu, ya sampai izin usahanya selesai,"
kata Tubagus.
Tiga perusahaan terakhir yakni PT Sadikun, PT Bayu Buana Gemilang dan PT
Energasindo memiliki izin usaha selama 10 tahun. Artinya, hak khusus diberikan
selama 10 tahun.
Namun menurut Tubagus, hak khusus itu bisa diperpanjang dan batas waktu
perpanjangannya tergantung komite BPH Migas selanjutnya.
Terkait toll fee atau biaya angkut gas melalui pipa SSWJ, sampai saat ini BPH
Migas belum dapat memutuskannya. Antara BPH Migas, PLN dan PGN masing-masing
masih mempunyai perbedaan angka.
"Angka BPH Migas ada ditengah-tengah antara PGN dan PLN," kata Tubagus.
Sebelumnya ia menyatakan, toll fee diperkirakan antara US$ 1-2 per mmbtu.
------------------------------------------------------------------------------
Get your own web address.
Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.