Sebanyak 1.406 Perda Pajak & Retribusi Dibatalkan
JAKARTA Departemen Dalam Negeri membatalkan 1.406 dari 5.719 Peraturan
Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, yang telah dievaluasinya.
Namun, hingga saat ini baru 660 Perda yang resmi dibatalkan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri. Selebihnya, 746 Perda yang telah diputuskan batal demi
hukum masih berlaku hingga saat ini.
Sebanyak 746 perda itu masih diproses pembatalannya, artinya masih berlaku
hingga saat ini, kata Direktur Perekonomian Daerah Bappenas Himawan Hariyoga,
di Jakarta, Rabu (1/8/2007).
Menurut Himawan, data yang diterimanya dari Depdagri Juli 2007 itu,
menunjukkan bahwa masih banyak daerah yang belum mematuhi ketentuan pemerintah
pusat.
Sebetulnya sudah ada ketentuan di UU No 34/2004 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah yang mengaturnya. Tapi memang pelaksanannya begitu, katanya.
Sementara itu, lanjut dia, di luar pembatalan, nasib 5.719 Perda hasil
evaluasi itu, antara lain 4.112 dinyatakan bisa dijalankan kembali, dan 201
Perda harus direvisi. Masalah ini memang muncul di daerah, meski makroekonomi
bagus tetapi risiko bisnis di daerah masih ada, katanya. (muhammad
maruf/sindo/rhs)
---------------------------------
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on,
when.