Edisi: 04-AUG-2007 Multicor & BWK merger JAKARTA: Hanya sebulan setelah
memperdagangkan saham di Bursa Efek Jakarta, PT Bank Multicor Tbk mengambil
langkah penggabungan usaha dengan PT Bank Windu Kentjana (BWK). Kedua bank
itu telah menandatangani kesepakatan merger selasa pekan ini. Bila tak ada
aral melintang, seluruh proses merger diharapkan selesai pada kuartal keempat.
Kendati Multicor bertindak sebagai surviving bank, nama bank hasil merger
telah ditetapkan menjadi PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk.
"Keputusan merger telah diambil oleh pemegang saham. Kami juga sudah laporkan
kepada regulator maupun Bursa Efek Jakarta," kata Direktur Bank Multicor Donny
P. Suleiman kepada Bisnis, kemarin.
Menurut dia penggabungan usaha ini dalam rangka mendukung Arsitektur Perbankan
Indonesia. "Bank hasil merger akan memiliki 42 jaringan kerja. Saat ini
Multicor didukung oleh 13 kantor."
Sesuai ketentuan Bank Indonesia, bank wajib memenuhi modal inti minimum Rp80
miliar tahun ini dan menjadi Rp100 miliar pada akhir 2010. Berdasarkan laporan
keuangan terakhir, BWK hanya memiliki modal inti Rp45 miliar (Desember 2006),
sementara Bank Multicor berada di zona aman dengan Rp145 miliar (Juni).
Menurut Donny, modal Bank Multicor sejak Juli bertambah seiring dengan hasil
penjualan saham ke publik yang meraup dana sebesar Rp60 miliar.
Multicor merupakan kependekan dari Multinational Finance Corporation yang
didirikan pada 1974. Per 3 Juli, bank ini secara resmi memperdagangkan sahamnya
di pasar modal di mana 17,35% saham dimiliki oleh publik.
Pada penutupan perdagangan, kemarin, saham Bank Multicor berada pada level
Rp195 persaham, relatif tak berubah dari saat pertama kali melantai di BEJ
bulan lalu Rp200.
Sebagian besar saham (33,06%) kini dikuasai oleh Suganda Setiadi Kurnia,
Syamsul Halim (27,15%), dan PT BCA Finance (5,91%). Hingga Juni Bank Multicor
membukukan aset Rp971,07 miliar.
BWK merupakan bank beraset Rp615,84 miliar pada Desember 2006. Bank itu
dimiliki oleh PT Mitra Wadah Kencana 75,60% dan enam pemegang saham individu.
Bisa tolak
Sementara itu, Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito mengaku belum mendapatkan
informasi apa pun dari manajemen Bank Multicor terkait rencana merger dengan
BWK.
Namun, menurut dia, kalau memang benar Bank Multicor mempunyai rencana
tersebut, untuk menjalankan aksi korporasi besar semacam merger maka emiten
harus menggelar rapat umum pemegang saham.
"Kalau sekiranya dalam paparan mereka [manajemen] aksi korporasi itu
merugikan, pemegang saham minoritas berhak untuk menolak," ujarnya, tadi malam.
Eddy mengatakan perlu memeriksa terlebih dahulu perihal adanya klausul jaminan
tidak melakukan aksi korporasi dalam tempo 12 bulan setelah pencatatan saham.
Sejumlah emiten memasukkan klausul ini dalam prospektus, tapi bukan keharusan.
([EMAIL PROTECTED]/[EMAIL PROTECTED])
---------------------------------
Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today!