Batal IPO, Elnusa Akan Rights Issue
03/09/2007 21:40:48 WIB
JAKARTA, Investor Daily
Anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Elnusa, batal melepas 20% sahamnya
melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) ke publik.
Pertamina selaku holding lebih memilih melakukan penawaran saham terbatas
(rights issue) untuk merestrukturisasi Elnusa.
Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan mengatakan, langkah IPO
dinilai terlalu ‘ribet’ dari sisi administrasi. Menurut dia, Pertamina lebih
memilih melakukan penerbitan saham baru (rights issue) yang akan ditawarkan
kepada pemegang saham yang sudah ada. Saat ini, Pertamina memiliki saham 51,38%
di Elnusa.
“Hasil kajian menyebutkan yang siap direstrukturisasi tahun ini baru Elnusa,
bukan melalui divestasi, tapi rights issue sehingga tidak perlu persetujuan
DPR," kata Iin di Jakarta, pekan lalu. Namun Iin tidak menyebut nilai dan
jumlah saham rights issue tersebut.
Deputi Menneg BUMN Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi Mahmudin Yasin
mengatakan, hingga saat ini, belum ada kajian sedikit pun di pihaknya untuk
melakukan privatisasi Elnusa. “Belum ada rencana untuk itu,” katanya.
Menurut Yasin, kalaupun Elnusa direncanakan untuk diprivatisasi melalui IPO,
kasusnya akan sama persis dengan kasus IPO anak usaha PT Krakatau Steel, PT
Latinusa Harapan dan PT KHI Pipe. “Kalau sesuai UU BUMN, privatisasi anak usaha
tidak perlu persetujuan DPR, tapi sekarang ada aturan lain yang mengharuskan
disetujui DPR,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Keuangan Pertamina Frederick T Siahaan mengatakan,
pihaknya telah meminta konsorsium konsultan hukum PT Bahana Securities, PT
Dhanawibawa Artha Cemerlang, dan PricewaterCooperhouse (PwC) untuk mengkaji
restrukturisasi anak usaha perseroan.
Frederick mengatakan, konsorsium konsultan hukum tersebut akan mengaudit 60
anak usaha Pertamina yang tersebar di dalam dan luar negeri.
“Sesuai arahan Kementerian BUMN, anak usaha akan dibuat transparan, auditable,
dan akuntable,” jelasnya. Anak perusahaan yang direstrukturisasi bukanlah
bagian dari bisnis inti perseroan.
Menurut dia, restrukturisasi anak usaha juga bertujuan menghilangkan stigma
bahwa anak perusahaan merupakan tempat bisnis yang tidak bisa diakses. “Selain
IPO, metodenya bisa juga regrouping atau likuidasi, ada banyak macam cara,”
jelasnya. (ari)
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/