Batal IPO, Elnusa Akan Rights Issue   
03/09/2007 21:40:48 WIB 
JAKARTA, Investor Daily 
Anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Elnusa, batal melepas 20% sahamnya 
melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) ke publik. 
Pertamina selaku holding lebih memilih melakukan penawaran saham terbatas 
(rights issue) untuk merestrukturisasi Elnusa.
 
Wakil Direktur Utama Pertamina Iin Arifin Takhyan mengatakan, langkah IPO 
dinilai terlalu ‘ribet’ dari sisi administrasi. Menurut dia, Pertamina lebih 
memilih melakukan penerbitan saham baru (rights issue) yang akan ditawarkan 
kepada pemegang saham yang sudah ada. Saat ini, Pertamina memiliki saham 51,38% 
di Elnusa.
 
“Hasil kajian menyebutkan yang siap direstrukturisasi tahun ini baru Elnusa, 
bukan melalui divestasi, tapi rights issue sehingga tidak perlu persetujuan 
DPR," kata Iin di Jakarta, pekan lalu. Namun Iin tidak menyebut nilai dan 
jumlah saham rights issue tersebut.
 
Deputi Menneg BUMN Bidang Privatisasi dan Restrukturisasi Mahmudin Yasin 
mengatakan, hingga saat ini, belum ada kajian sedikit pun di pihaknya untuk 
melakukan privatisasi Elnusa. “Belum ada rencana untuk itu,” katanya. 
 
Menurut Yasin, kalaupun Elnusa direncanakan untuk diprivatisasi melalui IPO, 
kasusnya akan sama persis dengan kasus IPO anak usaha PT Krakatau Steel, PT 
Latinusa Harapan dan PT KHI Pipe. “Kalau sesuai UU BUMN, privatisasi anak usaha 
tidak perlu persetujuan DPR, tapi sekarang ada aturan lain yang mengharuskan 
disetujui DPR,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Direktur Keuangan Pertamina Frederick T Siahaan mengatakan, 
pihaknya telah meminta konsorsium konsultan hukum PT Bahana Securities, PT 
Dhanawibawa Artha Cemerlang, dan PricewaterCooperhouse (PwC) untuk mengkaji 
restrukturisasi anak usaha perseroan.
 
Frederick mengatakan, konsorsium konsultan hukum tersebut akan mengaudit 60 
anak usaha Pertamina yang tersebar di dalam dan luar negeri. 
 
“Sesuai arahan Kementerian BUMN, anak usaha akan dibuat transparan, auditable, 
dan akuntable,” jelasnya. Anak perusahaan yang direstrukturisasi bukanlah 
bagian dari bisnis inti perseroan.
 
Menurut dia, restrukturisasi anak usaha juga bertujuan menghilangkan stigma 
bahwa anak perusahaan merupakan tempat bisnis yang tidak bisa diakses. “Selain 
IPO, metodenya bisa juga regrouping atau likuidasi, ada banyak macam cara,” 
jelasnya.   (ari)


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke