Berpotensi Rusak Pasar, Praktik Naked Short Selling Akan Dilarang
---------------------------------
Selasa, 4 September 2007 21:35:00
JAKARTA , Investor Daily
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK) akan melarang
praktik naked short selling atau menjual saham terlebih dahulu sebelum
memilikinya. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam aturan Bapepam yang
diterbitkan dalam waktu dekat.
Tidak boleh melakukan naked short selling karena itu akan merusak pasar.
Pelaku transaksi baru boleh short selling setelah memiliki saham, tegas Ketua
Bapepam-LK Fuad Rahmany kepada Investor Daily di Jakarta, pekan lalu.
Fuad menjelaskan, short selling pada dasarnya adalah praktik menjual saham di
muka tanpa perlu memiliki saham terlebih dahulu. Namun, secara rinci short
selling terbagi dalam dua jenis, yakni naked short selling dan covered short
selling . Naked short selling adalah menjual saham lebih dahulu tanpa memiliki
saham, sedangkan covered short selling adalah menjual dengan memiliki kolateral
atau persediaan terlebih dahulu.
Itu sebabnya yang kami membolehkan covered short selling , kata Fuad. Dia
mengakui, beberapa kasus kejatuhan pasar saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ)
belakangan ini ditengarai sebagai akibat aksi naked short selling . Pasalnya,
pelaku yang berspekulasi menjual saham di harga tinggi dengan harapan bisa
membeli kembali untuk kebutuhan penyelesaian transaksi ( settlement ) justru
mengakibatkan kejatuhan harga saham yang bersangkutan.
Pasar bisa rusak karena semua orang mau menjual di harga tinggi, dengan
harapan dapat beli kembali di harga murah. Nah, kalau semua orang berpikir sama
pada satu kesempatan sama, ini merusak pasar. Maka perlu diatur lebih teknis,
kata Fuad. Untuk itu, Bapepam mengharpkan peran self regulatory organization
(SRO), yakni BEJ, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) menata teknis pengaturan covered short selling .
Pengaturan tersebut meliputi tata-tertib transaksi baik terhadap naked maupun
covered short selling .
Kami harapkan SRO yang lebih paham di front liner menyusun aturan teknis
sehingga klop dengan aturan umum yang diterbitkan Bapepam, kata Fuad.
Fasilitas PME
Sementara itu, Dirut Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) Inarno Djajadi
mengatakan, lembaganya siap mendukung ketentuan Bapepam tersebut. Pasalnya,
covered short selling yang ditetapkan Bapepam bisa didukung dengan fasilitas
pinjam meminjam efek (PME) yang saat ini tersedia di KPEI.
Pinjam-meminjam efek di KPEI saat ini siap mendukung ketentuan Bapepam.
Artinya, salah satu infrastruktur pendukung praktik covered short selling sudah
tersedia. Ketentuan Bapepam itu tidak dimulai dari nol, kata Inarno.
Dia menjelaskan, kebutuhan saham dalam covered short selling adalah murni untuk
kolateral guna mengantisipasi kegagalan settlement , manakala pelaku transaksi
short gagal mendapatkan saham setelah terlanjur menjual di muka.
Selain itu, covered short selling bisa meredam tekanan jual yang berlebihan
mengingat pelaku tidak dapat mengambil posisi short melampaui kolateral yang
tersedia.
Pelaku bisa pinjam ke KPEI atau antarpelaku yang sahamnya tersedia di
kustodian dan diawasi KPEI, kata Inarno.
Secara terpisah, Dirut BEJ Erry Firmansyah menyatakan akan menyiapkan perangkat
aturan teknis terkait covered short selling . Selain itu, persiapan mencakup
aspek teknologi informasi (TI) yang memudahkan pengawasan praktik transaksi
tersebut.
Kami tentu yang menyiapkan aturan teknis, dan lebih dari itu infrastruktur TI
perlu dipersiapkan secara baik, kata dia.
Sedangkan Dirut KSEI Ananta Wiyogo mengatakan, lembaga kustodian siap
menyempurnakan sistem TI yang ada agar dapat memantau praktik covered short
selling .
Karena ada persediaan atau kolateral saham, maka KSEI sebagai lembaga
penyimpan perlu memastikan ketersediaan itu. Dan, itu harus didukung oleh
sistem TI yang baik, kata Ananta.
Inarno menambahkan, pada tahap awal sistem yang dimiliki KPEI saat ini mampu
mengawasi kepastian ketersediaan saham yang dipinjamkan. (jjr)
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com