Note: forwarded message attached.
       
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.
--- Begin Message ---
Selamat Berburu BTEK dkk ......
   
   
  JAKARTA: Sedikitnya 23 saham terancam delisting karena otoritas bursa serius 
akan menghapuskan keberadaan penny stock (saham-saham kecil) dari lantai bursa 
menyusul rencana peningkatan lagi batasan harga terendah menjadi Rp100 per 
saham. 
  Saat ini di BEJ tercatat sedikitnya 23 saham yang harganya tidak lebih dari 
Rp100 per saham. Atau terhitung dengan saham yang harganya sampai dengan 
kisaran Rp100 jumlahnya menjadi 28.   "Kami memang merencanakan itu setelah 
dikeluarkan batasan harga sebesar Rp50 belum lama ini. Karena saham yang 
harganya di bawah Rp50 per saham hanya sedikit, maka batasan harga ini akan 
naik menjadi Rp100. Tapi itu masih dibahas," ujar Dirut BEJ Erry Firmansyah 
kepada Bisnis, awal pekan ini.   Secara internasional, yang dimaksud dengan 
penny stock adalah saham-saham dengan harga yang sangat murah dan spekulatif. 
Karena tak ada kesepakatan yang baku, secara umum yang masuk dalam jenis saham 
itu adalah harga saham dengan batasan US$1 per lembar.   Erry menjelaskan 
pembahasan peningkatan menjadi Rp100 per lembar itu sambil melihat perkembangan 
ketentuan batasan Rp50 per lembar yang mulai diberlakukan pada 2008.       .cat 
{ font-weight: bold; font-size: 14px; color: #003399; font-family:
 Arial, helvetica, sans-serif}  .judul { font-weight: bold; font-size: 11px; 
color: #000000; font-family: Arial, helvetica, sans-serif}  .judul1 { 
font-weight: bold; font-size: 11px; color: #FFFFFF; font-family: Arial, 
helvetica, sans-serif; text-align: center}  .judula { font-weight: bold; 
font-size: 11px; color: #FFFFFF; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; 
text-align: center}  .judulb { font-weight: bold; font-size: 11px; color: 
#000000; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: center}  .isi { 
font-weight: bold; font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, sans-serif}  
.isi1 { font-weight: bold; font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, 
sans-serif; text-align: right}  .isi2 { font-weight: bold; font-size: 11px; 
font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: right}  .AG1 { 
font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: right}  
.liss { list-style-position: inside; list-style-image:
 url(http://www.bisnis.com/bisimage/dot.gif}              Saham-saham di bawah 
harga Rp100 per lembar
    Bumi Teknokulktura Unggul Tbk  65    Centra Korporindo Tbk  99    Citatah 
Industri Marmer Tbk  100    Aneka Kemasindo Utama Tbk  89    Asiaplast 
Industries Tbk  78    Sierad Produce Tbk  76    Evershine Textiles Ind Tbk  56  
  Hanson International Tbk  98    Saham Seri B Hanson Int Tbk  70    Asia Grain 
International Tbk  25    Prasida Aneka Niaga Tbk  76    Sekar Laut Tbk  75    
Suba Indah Tbk  95    Bhuwanatala Indah Permai Tbk   93    Jaka Inti Realtindo 
Tbk  100    Zebra Nusantara Tbk  72    Bank Century Tbk  71    Bank Eksekutif 
Indonesia  79    Yulie Sekurindo Tbk  96    Wahana Phonix Mandiri Tbk  79    
Rimo Catur Lestari Tbk  91    Tempo Inti Media Tbk   80    Limas Centric 
Indonesia tbk  96Sumber: Data BEJ   Sebelumnya pada 18 Juni manajemen BEJ 
mengeluarkan surat edaran SE-001/BEJ/06-2007 tentang batasan harga perdagangan 
saham di BEJ yang ditingkatkan menjadi Rp50. Ketentuan itu sekaligus merevisi 
Surat Edaran Nomor: SE-012/BEJ/12-2004/23 Desember 2004 tentang
 batasan harga Rp25 per saham.   Terhadap saham yang hingga penutupan 
perdagangan per 15 Juni masih di bawah Rp50 berlaku ketentuan antara lain, 
bahwa saham itu masih dapat diperdagangkan baik di pasar reguler maupun tunai 
hingga 31 Desember 2007.   Setelah itu anggota bursa efek tidak diperkenankan 
memasukan penawaran jual dan permintaan beli pada harga di bawah Rp50 untuk 
saham-saham yang telah Rp50 atau lebih.   Bagi anggota bursa yang memasukan 
penawaran jual atau beli di bawah harga Rp50 untuk saham yang telah mencapai 
Rp50 atau lebih, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Dalam hal penawaran jual atau permintaan beli mengakibatkan terjadinya 
transaksi bursa maka dianggap batal.   Pasar negosiasi   Apabila dalam periode 
18 Juni hingga 31 Desember 2007, harga saham perusahaan pada penutupan 
perdagangan telah mencapai Rp50 maka berlaku surat edaran ini.   Dan apabila 
sampai 31 Desember saham tersebut belum mencapai Rp50, maka 2 Januari 2008,
 perdagangan saham tersebut hanya dapat dilakukan di pasar negosiasi.   Selama 
perdagangan di negosiasi, apabila perusahaan itu merencanakan atau melakukan 
tindakan korporasi yang berdampak positif bagi kinerja, sehingga harganya Rp50, 
maka bursa dapat memberikan kesempatan kepada perusahaan itu di pasar reguler 
selama satu hari dimulai dengan prapembukaan.   Apabila dalam periode waktu 24 
bulan sejak 2 Januari 2008 emiten tidak dapat meningkatan kinerja keuangan, 
sehingga sahamnya tetap hanya diperdagangkan di pasar negosiasi, maka Bursa 
melakukan delisting terhadap pencatatan efek. ([EMAIL PROTECTED])   Oleh 
Abraham Runga
Bisnis Indonesia

       
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 

--- End Message ---

Kirim email ke