Note: forwarded message attached.
---------------------------------
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.--- Begin Message ---
Selamat Berburu BTEK dkk ......
JAKARTA: Sedikitnya 23 saham terancam delisting karena otoritas bursa serius
akan menghapuskan keberadaan penny stock (saham-saham kecil) dari lantai bursa
menyusul rencana peningkatan lagi batasan harga terendah menjadi Rp100 per
saham.
Saat ini di BEJ tercatat sedikitnya 23 saham yang harganya tidak lebih dari
Rp100 per saham. Atau terhitung dengan saham yang harganya sampai dengan
kisaran Rp100 jumlahnya menjadi 28. "Kami memang merencanakan itu setelah
dikeluarkan batasan harga sebesar Rp50 belum lama ini. Karena saham yang
harganya di bawah Rp50 per saham hanya sedikit, maka batasan harga ini akan
naik menjadi Rp100. Tapi itu masih dibahas," ujar Dirut BEJ Erry Firmansyah
kepada Bisnis, awal pekan ini. Secara internasional, yang dimaksud dengan
penny stock adalah saham-saham dengan harga yang sangat murah dan spekulatif.
Karena tak ada kesepakatan yang baku, secara umum yang masuk dalam jenis saham
itu adalah harga saham dengan batasan US$1 per lembar. Erry menjelaskan
pembahasan peningkatan menjadi Rp100 per lembar itu sambil melihat perkembangan
ketentuan batasan Rp50 per lembar yang mulai diberlakukan pada 2008. .cat
{ font-weight: bold; font-size: 14px; color: #003399; font-family:
Arial, helvetica, sans-serif} .judul { font-weight: bold; font-size: 11px;
color: #000000; font-family: Arial, helvetica, sans-serif} .judul1 {
font-weight: bold; font-size: 11px; color: #FFFFFF; font-family: Arial,
helvetica, sans-serif; text-align: center} .judula { font-weight: bold;
font-size: 11px; color: #FFFFFF; font-family: Arial, helvetica, sans-serif;
text-align: center} .judulb { font-weight: bold; font-size: 11px; color:
#000000; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: center} .isi {
font-weight: bold; font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, sans-serif}
.isi1 { font-weight: bold; font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica,
sans-serif; text-align: right} .isi2 { font-weight: bold; font-size: 11px;
font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: right} .AG1 {
font-size: 11px; font-family: Arial, helvetica, sans-serif; text-align: right}
.liss { list-style-position: inside; list-style-image:
url(http://www.bisnis.com/bisimage/dot.gif} Saham-saham di bawah
harga Rp100 per lembar
Bumi Teknokulktura Unggul Tbk 65 Centra Korporindo Tbk 99 Citatah
Industri Marmer Tbk 100 Aneka Kemasindo Utama Tbk 89 Asiaplast
Industries Tbk 78 Sierad Produce Tbk 76 Evershine Textiles Ind Tbk 56
Hanson International Tbk 98 Saham Seri B Hanson Int Tbk 70 Asia Grain
International Tbk 25 Prasida Aneka Niaga Tbk 76 Sekar Laut Tbk 75
Suba Indah Tbk 95 Bhuwanatala Indah Permai Tbk 93 Jaka Inti Realtindo
Tbk 100 Zebra Nusantara Tbk 72 Bank Century Tbk 71 Bank Eksekutif
Indonesia 79 Yulie Sekurindo Tbk 96 Wahana Phonix Mandiri Tbk 79
Rimo Catur Lestari Tbk 91 Tempo Inti Media Tbk 80 Limas Centric
Indonesia tbk 96Sumber: Data BEJ Sebelumnya pada 18 Juni manajemen BEJ
mengeluarkan surat edaran SE-001/BEJ/06-2007 tentang batasan harga perdagangan
saham di BEJ yang ditingkatkan menjadi Rp50. Ketentuan itu sekaligus merevisi
Surat Edaran Nomor: SE-012/BEJ/12-2004/23 Desember 2004 tentang
batasan harga Rp25 per saham. Terhadap saham yang hingga penutupan
perdagangan per 15 Juni masih di bawah Rp50 berlaku ketentuan antara lain,
bahwa saham itu masih dapat diperdagangkan baik di pasar reguler maupun tunai
hingga 31 Desember 2007. Setelah itu anggota bursa efek tidak diperkenankan
memasukan penawaran jual dan permintaan beli pada harga di bawah Rp50 untuk
saham-saham yang telah Rp50 atau lebih. Bagi anggota bursa yang memasukan
penawaran jual atau beli di bawah harga Rp50 untuk saham yang telah mencapai
Rp50 atau lebih, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal penawaran jual atau permintaan beli mengakibatkan terjadinya
transaksi bursa maka dianggap batal. Pasar negosiasi Apabila dalam periode
18 Juni hingga 31 Desember 2007, harga saham perusahaan pada penutupan
perdagangan telah mencapai Rp50 maka berlaku surat edaran ini. Dan apabila
sampai 31 Desember saham tersebut belum mencapai Rp50, maka 2 Januari 2008,
perdagangan saham tersebut hanya dapat dilakukan di pasar negosiasi. Selama
perdagangan di negosiasi, apabila perusahaan itu merencanakan atau melakukan
tindakan korporasi yang berdampak positif bagi kinerja, sehingga harganya Rp50,
maka bursa dapat memberikan kesempatan kepada perusahaan itu di pasar reguler
selama satu hari dimulai dengan prapembukaan. Apabila dalam periode waktu 24
bulan sejak 2 Januari 2008 emiten tidak dapat meningkatan kinerja keuangan,
sehingga sahamnya tetap hanya diperdagangkan di pasar negosiasi, maka Bursa
melakukan delisting terhadap pencatatan efek. ([EMAIL PROTECTED]) Oleh
Abraham Runga
Bisnis Indonesia
---------------------------------
Pinpoint customers who are looking for what you sell.
--- End Message ---