Rekans, saya mau tanya soal saham IPO :

- apakah saat kita membeli saham IPO otomatis jadi nasabah sekuritas yang 
menjadi underwriternya?
- pada saat hari pertama listing saham yang kita beli pada IPO, apakah bisa 
langsung di jual (tentunya saat harga naik)
- apakah ada batasan minimal untuk pembelian saham IPO?

mohon pencerahannya..

pipenboy..

Kirim email ke