Rekans, saya mau tanya soal saham IPO : - apakah saat kita membeli saham IPO otomatis jadi nasabah sekuritas yang menjadi underwriternya? - pada saat hari pertama listing saham yang kita beli pada IPO, apakah bisa langsung di jual (tentunya saat harga naik) - apakah ada batasan minimal untuk pembelian saham IPO?
mohon pencerahannya.. pipenboy..
