Kita harus punya saham saat recording date. Contoh bwpt recording date-nya kemarin tgl 27Mei 2013 jam 16:00. Pada jam itu anda punya 1 lembar saham saja sudah tercatat yang berhak menghadiri rups. Dan jangan lupa pada hari rups membawa copy KTP atau KTP saja boleh juga. Karena biasanya BAE-nya menyediakan mensin copy.
Setelah tgl pencatatan, saham anda boleh dijual. Untuk kepastian saham anda tercatat, bisa minta KTUR dari sekuritas anda. WebRep Overall rating 2013/5/28 Santoso <[email protected]> > ** > > > Selamat malam para trader, saya ingin bertanya kapan saham boleh dijual > dan kita tetap dapat mengikuti RUPS. Ada yang bilang bahwa t+3 hanyalah > untuk penyelesaian transaksi cash, sementara daftar pemegang saham selalu > di-update setiap hari. Apakah hal ini benar? Apabila hal ini benar, mengapa > dalam kasus dividen ada cum dan ex-cum? Terima kasih. > > >
