Kita harus punya saham saat recording date. Contoh bwpt recording date-nya
kemarin tgl 27Mei 2013 jam 16:00. Pada jam itu anda punya 1 lembar saham
saja sudah tercatat yang berhak menghadiri rups. Dan jangan lupa pada hari
rups membawa copy KTP atau KTP saja boleh juga. Karena biasanya BAE-nya
menyediakan mensin copy.

Setelah tgl pencatatan, saham anda boleh dijual.

Untuk kepastian saham anda tercatat, bisa minta KTUR dari sekuritas anda.
WebRep
Overall rating



2013/5/28 Santoso <[email protected]>

> **
>
>
> Selamat malam para trader, saya ingin bertanya kapan saham boleh dijual
> dan kita tetap dapat mengikuti RUPS. Ada yang bilang bahwa t+3 hanyalah
> untuk penyelesaian transaksi cash, sementara daftar pemegang saham selalu
> di-update setiap hari. Apakah hal ini benar? Apabila hal ini benar, mengapa
> dalam kasus dividen ada cum dan ex-cum? Terima kasih.
>
>  
>

Kirim email ke