Hallo Bang Abdul dan Mba Djuniarti,
   
  Singkatnya transaksi margin atau margin trading yaitu dalam bahasa 
indonesianya "utang". Bertransaksi saham dengan berhutang. 
   
  Kalo bahasa UU pasar modalnya secara definitiv yaitu penyelesaian transaksi 
efek oleh perusahaan efek. 
   
  Nasabah membayaar kurang dari setengah dari jumlah valuasi yang 
ditransaksikan (disebut margin requirement) sementara lebih dari setengahnya 
yang nombokin perusahaan efek. "Financing" istilah kerennya. Tentu akan ada 
kewajiban disana seperti bunga financing yang berbeda2 tergantung dari 
perusahaan efek yang memberi fasilitas margin tersebut. Biasanya 17%-21% satu 
tahun dan dibukukan bervariasi, ada yang perhari atau per penyelesaian 
transaksi penuh buy-sell.
   
  silahkan kunjungi situs www.bapepam.go.id untuk lebih jelasnya lagi.Tks.
   
   


ARINTO MUHA ADMOJO, WPPE
Ass. Manager

PT. Pacific2000 Investindo
Wisma Standard Chartered Bank 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav-33A
Jakarta 10220-Indonesia
M +62 888 2144841
O +62 21 574 5854 (direct)
    +62 21 573 2635 Ext. 268
F +62 21 574 5864
E [EMAIL PROTECTED]
    [EMAIL PROTECTED]
W www.pacific2000.co.id
       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke