Hallo Bang Abdul dan Mba Djuniarti,
Singkatnya transaksi margin atau margin trading yaitu dalam bahasa
indonesianya "utang". Bertransaksi saham dengan berhutang.
Kalo bahasa UU pasar modalnya secara definitiv yaitu penyelesaian transaksi
efek oleh perusahaan efek.
Nasabah membayaar kurang dari setengah dari jumlah valuasi yang
ditransaksikan (disebut margin requirement) sementara lebih dari setengahnya
yang nombokin perusahaan efek. "Financing" istilah kerennya. Tentu akan ada
kewajiban disana seperti bunga financing yang berbeda2 tergantung dari
perusahaan efek yang memberi fasilitas margin tersebut. Biasanya 17%-21% satu
tahun dan dibukukan bervariasi, ada yang perhari atau per penyelesaian
transaksi penuh buy-sell.
silahkan kunjungi situs www.bapepam.go.id untuk lebih jelasnya lagi.Tks.
ARINTO MUHA ADMOJO, WPPE
Ass. Manager
PT. Pacific2000 Investindo
Wisma Standard Chartered Bank 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav-33A
Jakarta 10220-Indonesia
M +62 888 2144841
O +62 21 574 5854 (direct)
+62 21 573 2635 Ext. 268
F +62 21 574 5864
E [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]
W www.pacific2000.co.id
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.