Minggu, 23 Desember 2007
        Headline        Bapepam Denda Mantan Direksi dan Karyawan PGN        
Dianggap bertanggung jawab atas terjadinya transaksi curang.  
        JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjatuhkan denda 
kepada tiga mantan anggota direksi dan enam karyawan PT Perusahaan Gas Negara 
Tbk. (PGN) dalam kasus dugaan transaksi menggunakan informasi orang dalam 
(insider trading). Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya transaksi 
curang oleh sejumlah investor yang memanfaatkan informasi rahasia perusahaan 
tersebut (informasi yang belum menjadi konsumsi publik).
 
Menurut Ketua Bapepam Fuad Rahmany, penyidikan kasus dugaan insider trading 
saham PGN sudah rampung. Hasil kesimpulan dan pemberian sanksi sudah diputuskan 
pada Rabu lalu. "Ada beberapa orang dalam PGN kena denda," katanya lewat pesan 
pendek (SMS) kepada Tempo di Jakarta kemarin. Namun, Fuad belum bersedia 
menjelaskan lebih detail. "Nanti akan kami publikasikan hasilnya setelah 
liburan Natal. Tunggu saja," ujarnya.
 
Kasus dugaan insider trading saham PGN bermula dari penundaan proyek 
komersialisasi pemipaan gas PGN dari Sumatera Selatan ke Jawa Barat dari semula 
Desember 2006 menjadi Maret 2007. Manajemen perusahaan pemasok gas milik 
pemerintah ini baru menjelaskan penundaan komersialisasi gas pada 11 Januari 
2007. 
 
Tak semua pelaku pasar menerima informasi penting tersebut. Ada dugaan kuat 
beberapa pelaku pasar mengetahui penundaan komersialisasi gas tersebut sebelum 
manajemen PGN mengumumkannya secara resmi. Mereka mengambil untung dengan 
menjual saham PGN lebih dulu dibanding investor lain. Puncaknya, pada 12 
Januari 2007, pelaku pasar lainnya ikut-ikutan menjual saham PGN secara 
besar-besaran, yang mengakibatkan harganya anjlok 23,32 persen dari Rp 9.650 
menjadi Rp 7.400. 
 
Bapepam pun memutuskan memeriksa transaksi saham PGN itu. Bapepam membagi 
pemeriksaan dalam dua kasus, yakni kasus keterbukaan informasi dan dugaan 
insider trading. Bapepam telah memutuskan kasus keterbukaan informasi pada 1 
Februari 2007. Hasilnya, direksi PGN dianggap melanggar peraturan Nomor X.K.1 
tentang Keterbukaan Informasi. Bapepam memberikan sanksi denda masing-masing Rp 
1 miliar kepada anggota direksi PGN periode Juli 2006, yakni Sutikno, Adil 
Abas, Djoko Pramono, W.M.P. Simanjuntak, dan Nursubagjo Prijono. Namun, 
pengawas pasar saham ini melanjutkan pemeriksaan atas kasus dugaan insider 
trading saham PGN dan baru memutuskan hasilnya Rabu lalu.
 
Kemarin di Jakarta, Direktur Utama PGN Sutikno enggan mengomentari hasil 
keputusan Bapepam tersebut. "Saya belum tahu siapa yang kena denda," katanya 
kepada Tempo. Tapi Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup menjelaskan manajemen 
PGN telah menerima salinan keputusan Bapepam lewat faksimile Rabu malam lalu. 
Ada sembilan orang yang terkena saksi, yakni tiga orang mantan anggota direksi 
PGN dan enam orang karyawan. "Sanksi denda tertinggi sebesar Rp 2 miliar 
diberikan kepada direksi lama dan paling rendah Rp 9 juta kepada karyawan," 
ujarnya di Jakarta kemarin. 
 
Namun, Heri menyatakan PGN belum bisa menanggapi hasil keputusan Bapepam apakah 
akan menerima sanksi atau justru banding. "Baru akan dilaporkan (secara resmi) 
ke manajemen Rabu depan (26 Desember) atau Kamis (27 Desember)," ujarnya. 
WAHYUDIN FAHMI
 
        KORAN      

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke