Bapepam sedang membuat draft peraturan yang mengatur tentang Marjin, yang
diantaranya adalah bahwa yang dapat melakukan transaksi marjin adalah investor
yang telah menyetorkan deposit Minimal 200jt rupiah, juga tentang short selling
(up tick rule) dimana pelaku pasar diharuskan memasang harga order jual (short)
diatas harga terakhir (last done price) di Bursa. atau lebih lengkapnya bisa
dilihat di
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/draft_peraturan_pm/draft/draftV.D.6.pdf
. atau
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/draft_peraturan_pm/index.htm
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ