Bapepam sedang membuat draft peraturan yang mengatur tentang Marjin, yang 
diantaranya adalah bahwa yang dapat melakukan transaksi marjin adalah investor 
yang telah menyetorkan deposit Minimal 200jt rupiah, juga tentang short selling 
(up tick rule) dimana pelaku pasar diharuskan memasang harga order jual (short) 
diatas harga terakhir (last done price) di Bursa. atau lebih lengkapnya bisa 
dilihat di 
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/draft_peraturan_pm/draft/draftV.D.6.pdf
 . atau 
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/draft_peraturan_pm/index.htm


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke