Buat yang punya saham BUMI, tetap tenang n waspada aja ya ;)
--- On Sat, 26/7/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [saham] Re: [obrolan-bandar] BUMI
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [email protected]
Date: Saturday, 26 July, 2008, 7:28 PM
Bahaya bgt nih bumi..bisa IHSG turun lagi 2100.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: "Aria Bela Nusa" <[EMAIL PROTECTED] net.id>
Date: Sat, 26 Jul 2008 19:22:41 +0700
To: <obrolan-bandar@ yahoogroups. com>
CC: <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: RE: [obrolan-bandar] BUMI
Wah – berita heboh banget, ‘neh – dampaknya bisa ke
mana2, ‘tuh… Happy Chuan, Aria Sabtu, 26/07/2008 16:20 WIB Plt Bupati
Kutai Timur Stop Kegiatan KPC dan PIK
Suhendra - detikFinance
Foto: Pemkab Kutai Timur Jakarta - Plt Bupati Kutai Timur plt Isran Noor mulai
11 Juli 2008 menghentikan kegiatan tambang 2 perusahaan yaitu PT Kaltim Prima
Coal (KPC) dan PT Perkasa Inaka Kerta (PIK).
Isran Noor dalam siaran persnya, Sabtu (26/7/2008) menyatakan, berdasarkan
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur, KPC dan PIK telah melanggar UU No
41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf a soal pelarangan, menggunakan dan atau
menduduki hutan lindung secara tidak sah, huruf e yaitu menebang pohon atau
memungut hasil hutan tanpa hak atau izin pejabat berwenang.
Juga huruf g mengenai kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau
eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri. Sehingga
akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 tahuh dan
denda paling banyak Rp 5 miliar.
"PT KPC dan PT PIK telah melakukan kegiatan tambang tanpa mengurus izin pinjam
pakainya Menteri Kehutanan juga tanpa persetujuan dari PT Porodisa Trading.
Saya sebagai Plt Bupati Kutai Timur wajib menjalankan UU agar kedua perusahaan
mematuhinya," jelasnya.
Isran menjelaskan, terhadap kuasa pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi
atau eksploitasi pertambangan sepanjang KP tersebut dalam kawasan hutan atau
berada diareal penggunaan lain (APL) yang dibebani IUPHHK-HA/HT, sehingga
menurut Isran diwajibkan mengurus pinjam pakainya.
Ia menambahkan saat ini PT KPC yang terkait pada PKP2B belum mematuhi
perjanjian yaitu mengenai mendivestasi PT KPC sebesar 51% pada tahun 2001.
"Saya mendesak agar pemerintah pusat dan penegak hukum menyelidiki pelanggaran
hukum dan perpajakan oleh PT KPC demi penerimaan negara. Saat ini harga batu
bara di pasar internasional semakin tinggi yaitu US$ 160 per metrik ton tetapi
mengapa harga batu bara yang dilaporkan ke Bea Cukai hanya US$ 35 sampai US$ 60
per metrik?," ujarnya.
KPC beberapa waktu lalu telah menyampaikan bantahan telah mencaplok lahan
milik PT Porodisa seluas 39.209 hektar. KPC mengaku telah menaati seluruh
peraturan karena telah ditunjuk sebagai Obyek Vital Nasional.
(hen/qom) From: obrolan-bandar@ yahoogroups. com [mailto:obrolan-
[EMAIL PROTECTED] ps.com] On Behalf Of Ferry Wachjudi
Sent: Sunday, July 27, 2008 9:05 AM
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Subject: Re: [obrolan-bandar] BUMI mudah2an bisa dgn adanya berita dibawah
ini
http://www.detikfin ance.com/ read/2008/ 07/26/162017/ 978334/4/ plt-bupati-
kutai-timur- stop-kegiatan- kpc-dan-pik
cheers,
John Bei wrote: Rencana buy di bawah. Kindly comment please.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com