Kepemilikan sekitar 13,82 persen saham Bambang
Triharmodjo di PTGlobal Mediacom Tbk (BNTR) melalui PT Asriland
terancam disita pengadilan, sehubungan dengan kasus sita harta yang
diajikan pihak Halimah Triharmodjo kepada Bambang Trihatmodjo.
Pengacara Halimah, Lelyana Santoso SH mengatakan, pihaknya akan
mengajukan permohonan pengadilan unuk melakukan sita harga Bambang Tri
yang ada di Global Mediacom. Jika ini terjadi, bisa dibayangkan
bagaimana luluh-lantaknya harga saham BNTR di bursa saham. Apa komentar
Anda ?
