Pak poedji, saya jd inget postingan kita hampir setaun yg lalu, 
hehehehe...

saya bilang:
http://groups.yahoo.com/group/saham/message/43078

Pak Poedji bilang:
http://groups.yahoo.com/group/saham/message/43092

sampe skrg, penilaian saya trhdp bisnis future indonesia masi tetep 
sama aja, ga ada yg berubah... tetep ngaco

regulator mustinya mengawasi dengan ketat dong... kalo nasabah rugi 
akibat transaksi yg dia ambil sendiri sih saya rasa oke2 aja (itupun 
dgn catatan broker pialang musti kasih tau yg becus resiko2nya, jgn 
dibumbu2in yg muluk2 mulu). lah ini kebanyakan yg kejadian kan 
broker main2in account nasabah seenaknya, yg penting fee...

untuk broker future, mustinya anda sadar, ga ada yg cuma2 jatuh dr 
langit. pikirin kelangsungan & kemajuan bisnis ini jg. anda mustinya 
kasi pelayanan yg baik... ini kan bisnis jasa... jaga baik2 nasabah 
anda... ini kesannya adalah, "lo gw embat hari ini, lo kapok, gw 
cari lg nasabah yg laen, gw embat lg, lo kapok lg, gw cari lg 
nasabah yg laen, gw embat lg,dst-dst-dst.."

sekedar saran aja, biar sarana hedging ini bs maju beneran sesuai 
ama fungsi & tujauan awalnya...


--- In [email protected], "R. Poedji Satrio P, SKom" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Memang amat menyakitkan bagi semua pihak termasuk diantaranya 
pelaku pasar
> (Perusahaan Pialang). Namun kalo kita mau melihat secara obyektif, 
maka
> waktu banyak perusahaan pialang (Securities), banyak juga yang
> bermasalah... Jadi mari kita melihat secara adil dan bijak
> >
> >
> > bagi para investor/nasabah disuatu perusahaan pialang 
berjangka/Futures
> > sebaiknya saat ini mulai berhati-hati, karena mulai bermunculan 
berbagai
> > pengaduan tindak kriminal, dan transaksi tidak wajar ke pihak 
otoritas
> > bursa berjangka.
> >
> > "yang terdaftar secara resmi pun belum tentu aman".
> >
> > Apa kata dunia ??
> >
> > ini adalah salah satu contohnya.
> >
> > ==
> >
> >
> > Rugikan nasabah Milyaran rupiah, izin Graha Finesa dan Artha 
Berjangka
> > dicabut
> >
> >
> > JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi 
(Bappebti) mencabut
> > izin usaha PT Graha Finesa Berjangka dan PT Artha Berjangka 
Nusantara, dua
> > perusahaan pialang berjangka, karena dinilai merugikan nasabah.
> >
> > Pencabutan izin usaha itu merupakan tindak lanjut dari hasil 
pemeriksaan
> > Tim Audit Bappebti, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), dan Kliring 
Berjangka
> > Indonesia (KBI) dalam mengevaluasi rekomendasi perbaikan atas 
sanksi
> > peringatan keras sebelumnya.
> >
> > Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut ditemukan bahwa kedua 
perusahaan
> > pialang berjangka itu melakukan pelanggaran di bidang perdagangan
> > berjangka komoditas.
> >
> > Kepala Bappebti Deddy Saleh menyatakan pencabutan izin usaha itu 
berlaku
> > sejak Kamis, 24 Juli 2008 karena Graha Finesa dan Artha Berjangka
> > melakukan pelanggaran di bidang perdagangan berjangka yang 
merugikan
> > sejumlah nasabah.
> >
> > "Kesalahan mereka di antaranya melakukan pelanggaran dalam 
recruitment
> > nasabah, promosi dengan iklan yang menjebak, tidak mencatatkan 
semua
> > transaksinya di BBJ ataupun KBI, dan dana nasabah digunakan 
bukan untuk
> > keperluan nasabah," kata Deddy kepada Bisnis di Jakarta, akhir 
pekan lalu.
> >
> > Sanksi administratif, sambungnya, juga diberlakukan pada wakil 
pialang
> > dari kedua perusahaan pialang itu melalui pencabutan semua 
izinnya.
> >
> > Izin usaha Graha Finesa No. 334/Bappebti/SI/III/2004 dan Artha 
Berjangka
> > No. 70/ Bappebti/SI/XII/2000 masing-masing dicabut dengan surat 
No.
> > 418/Bappebti/SA/7/2008 dan No. 416/Bappebti/SA/ 7/2008.
> >
> > Sebelumnya, BBJ sudah membekukan surat persetujuan anggota bursa 
(SPAB)
> > Graha Finesa terhitung mulai 31 Oktober 2007. Namun, Bappebti 
menganulir
> > surat pembekuan tersebut dengan alasan BBJ belum melakukan 
prosedur yang
> > benar.
> >
> > Presiden Direktur Graha Finesa Inez Fayrus menilai pencabutan 
izin usaha
> > perusahaannya terburu-buru dan dipaksakan, serta mengabaikan 
kepentingan
> > nasabah yang masih aktif bertransaksi.
> >
> > "Seharusnya pialang diberi kesempatan untuk mengalihkan nasabah 
ke pialang
> > yang lain," katanya.
> >
> > Dia juga mempertanyakan salah satu tembusan surat pencabutan 
izin usaha
> > itu yang ditujukan kepada mantan kepala Bappebti Titi 
Hendrawati. Selain
> > itu, perusahaannya juga tidak diberi hak jawab dan memberikan 
tanggapan
> > resmi pada proses audit yang dilakukan, pada saat proses 
tersebut dianggap
> > selesai, tetapi pihaknya tidak diberi hak jawab dan hak 
memberikan
> > tanggapan secara resmi.
> >
> > Dia mengklaim perusahaannya belum diajak bicara mengenai 
pencabutan izin
> > usaha tersebut. "Hasil audit pun belum saya terima."
> >
> > Inez mengatakan perusahaannya belum memikirkan langkah 
selanjutnya
> > mengenai proses pengambilan keputusan itu. "Saya belum 
memikirkan itu,
> > yang sekarang saya pikirkan bagaimana menyelamatkan nasabah-
nasabah saya
> > yang masih aktif bertransaksi dan nasib karyawan-karyawan saya," 
tuturnya.
> >
> > Namun, Kepala Bappebti menyatakan nasabah yang masih terkait 
dengan kedua
> > perusahaan itu bisa menyelesaikan permasalahannya melalui Satgas
> > Penyelesaian Nasabah PT Graha Finesa dan PT Artha Berjangka 
Nusantara.
> > (23)
> >
> >
> >
> > Oleh Berliana Elisabeth & Nana Oktavia Musliana
> >
> > Bisnis Indonesia
> >
> >
> > bisnis.com
> > URL: http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-
harian/bursa/1id70802.html
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> 
> 
> R. Poedji Satrio Primadianto, SKom
> Ijin Profesi 173-II/BAPPEBTI/TLUP/VIII/2007
> +62815-86232915
> +622192592598
> +62817-0027248
>



------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke