fyi
--- On Tue, 8/5/08, m_alfatih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: m_alfatih <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [bei-investorclub-jkt] Direksi-direksi peruahaan batubara DICEKAL
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, August 5, 2008, 3:47 PM
Selasa, 05/08/2008
15:34 WIB
14 Direksi Perusahaan Batubara Dicekal Imigrasi
Indra Subagja -
detikFinance
Jakarta - Sebanyak 14
pemimpin perusahaan tambang batubata dicekal oleh Dirjen Imigirasi selama 6
bulan mulai Agustus 2008 hingga Januari 2009.
"Pencekalan dilakukan
selama 6 bulan dari Agustus 2008 hingga 27 Januari 2009," kata Dirjen Imigrasi
Syaiful Rahman di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa
(5/8/2008).
Pencekalan tersebut dilakukan karena adanya surat Menteri
Keuangan yang dikirim ke Dirjen Imigrasi terkait masalah piutang perusahaan
tersebut kepada negara.Nama-nama pengusaha yang dicekal itu
adalah:1. PT Arutmin Indonesia terdiri dari Kazuya
Tanaka (Direktur), Endang Ruchiyat (Direktur), Ferry Purbaya Wahyu (Direktur),
Edi Junianto Soebari (Direktur) dan Roslan Perkasa Roslani
(Komisaris)
Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap direksi Arutmin
ini karena terkait piutang negara senilai US$ 75,4 juta.
2. PT Kaltim Prima Coal terdiri dari Ari Saptari
Hudaya (Presdir KPC), Kenneth Patrick Farrel warga Australia (Direktur KPC),
Abdullah Popo Parulian (Komisaris KPC), Nathod Nalinkan Lanratal (Preskom KPC),
Hanibal S Anwar (Direktur KPC).
Data Menkeu menyebutkan pencekalan
terhadap direksi KPC karena piutang begara senilai US$ 127,1
juta.
3. PT Adaro yaitu Edwin Soerjadjaja (Preskom
Adaro). Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap Edwin karena piutang negara
senilai Rp 144,8 miliar dan US$ 93,5 juta.
4. PT Berau
Coal yaitu Jeffrey Mulyono (Presdir Berau Coal). Data Menkeu
menyebutkan pencekalan terhadap Jeffery karena piutang negara di departemen
ESDM
senilai Rp 312 miliar dan US$ 26 juta.
5. PT Libra
Utama Intiwood yaitu Mualin Tantomo sebagai personal
guaraantee
6. PT Citra Dwipa Finance yaitu Hendra Tjoa
(Dirut).
Pencekalan itu berdasarkan surat ditjen imigrasi
INI.5.GR.02. 06-3.20365 tertanggal 1 Agustus 2008 dan berlaku enam bulan sampai
27 Januari 2009. Surat ini untuk Kazuya Tanaka, Endang Ruchiyat, Ferry Purbaya
Wahyu, Edi Junianto Soebari, Roslan Perkasa Roslani, Ari Saptari Hudaya,
Kenneth
Patrick Farrel, Edwin Soerjadjaja, Jeffrey Mulyono, Mualin Tantomo dan Hendra
Tjoa.
Sedangkan surat ditjen imigrasi INI.5.GR.02. 06-3.20368 yang
dikeluarkan sejak 5 agutus dan dicekal sampai 27 Januari 2009 adalah untuk
Abdullah Popo Parulian dan Hanibal S Anwar.
Sementara surat
INI.5.GR.02. 06-3.20369 untuk Nathod Nalinkan
Lanratal.(ir/qom)