fyi

--- On Tue, 8/5/08, m_alfatih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: m_alfatih <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [bei-investorclub-jkt] Direksi-direksi peruahaan batubara DICEKAL
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, August 5, 2008, 3:47 PM










    
            


Selasa, 05/08/2008 
15:34 WIB
14 Direksi Perusahaan Batubara Dicekal Imigrasi 

Indra Subagja - 
detikFinance


Jakarta - Sebanyak 14 
pemimpin perusahaan tambang batubata dicekal oleh Dirjen Imigirasi selama 6 
bulan mulai Agustus 2008 hingga Januari 2009.

"Pencekalan dilakukan 
selama 6 bulan dari Agustus 2008 hingga 27 Januari 2009," kata Dirjen Imigrasi 
Syaiful Rahman di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 
(5/8/2008).

Pencekalan tersebut dilakukan karena adanya surat Menteri 
Keuangan yang dikirim ke Dirjen Imigrasi terkait masalah piutang perusahaan 
tersebut kepada negara.Nama-nama pengusaha yang dicekal itu 
adalah:1. PT Arutmin Indonesia terdiri dari Kazuya 
Tanaka (Direktur), Endang Ruchiyat (Direktur), Ferry Purbaya Wahyu (Direktur), 
Edi Junianto Soebari (Direktur) dan Roslan Perkasa Roslani 
(Komisaris)

Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap direksi Arutmin 
ini karena terkait piutang negara senilai US$ 75,4 juta. 
 

2. PT Kaltim Prima Coal terdiri dari Ari Saptari 
Hudaya (Presdir KPC), Kenneth Patrick Farrel warga Australia (Direktur KPC), 
Abdullah Popo Parulian (Komisaris KPC), Nathod Nalinkan Lanratal (Preskom KPC), 
Hanibal S Anwar (Direktur KPC).

Data Menkeu menyebutkan pencekalan 
terhadap direksi KPC karena piutang begara senilai US$ 127,1 
juta.

3. PT Adaro yaitu Edwin Soerjadjaja (Preskom 
Adaro). Data Menkeu menyebutkan pencekalan terhadap Edwin karena piutang negara 
senilai Rp 144,8 miliar dan US$ 93,5 juta.

4. PT Berau 
Coal yaitu Jeffrey Mulyono (Presdir Berau Coal). Data Menkeu 
menyebutkan pencekalan terhadap Jeffery karena piutang negara di departemen 
ESDM 
senilai Rp 312 miliar dan US$ 26 juta.   

5. PT Libra 
Utama Intiwood yaitu Mualin Tantomo sebagai personal 
guaraantee

6. PT Citra Dwipa Finance yaitu Hendra Tjoa 
(Dirut).

Pencekalan itu berdasarkan surat ditjen imigrasi 
INI.5.GR.02. 06-3.20365 tertanggal 1 Agustus 2008 dan berlaku enam bulan sampai 
27 Januari 2009. Surat ini untuk Kazuya Tanaka, Endang Ruchiyat, Ferry Purbaya 
Wahyu, Edi Junianto Soebari, Roslan Perkasa Roslani, Ari Saptari Hudaya, 
Kenneth 
Patrick Farrel, Edwin Soerjadjaja, Jeffrey Mulyono, Mualin Tantomo dan Hendra 
Tjoa.

Sedangkan surat ditjen imigrasi INI.5.GR.02. 06-3.20368 yang 
dikeluarkan sejak 5 agutus dan dicekal sampai 27 Januari 2009 adalah untuk 
Abdullah Popo Parulian dan Hanibal S Anwar.

Sementara surat 
INI.5.GR.02. 06-3.20369 untuk Nathod Nalinkan 
Lanratal.(ir/qom)

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke