ndak perlu curiga... pajak atas deviden yang dibagi sampai dengan Desember 2008 ini memang sebesar 15% dan dapar dikreditkan (tidak bersifat final) dan terhitung Januari 2009 (kalau UU PPhnya disahkan), maka akan menjadi sebesar 10% dan bersifat final.
----- Original Message ---- From: apri yandi <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, August 4, 2008 1:55:50 PM Subject: Re: [saham] Pajak Dividen boleh tahu broker nya apa ya ... minimal kita bisa berhati2 .. kalau tidak keberatan ----- Original Message ---- From: Lidya Laurentina <lidya.laurentina@ yahoo.com> To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com Cc: cenayank_saham@ yahoogroups. com; [EMAIL PROTECTED] com; [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] com; junir_trader@ yahoogroups. com Sent: Monday, August 4, 2008 1:24:07 PM Subject: [saham] Pajak Dividen All, Ada yg tau gak, pajak dividen itu resminya dari pemerintah berapa persen? Broker saya kok motong dividen saya sampe 15% gitu ya?? Saya baca di beberapa artikel di internet resminya cuma 10%. Mohon info dari rekan2.., (sebelum saya protes ke broker :)). Salam, Lidya
