ndak perlu curiga... pajak atas deviden yang dibagi sampai dengan Desember 2008 
ini memang sebesar 15% dan dapar dikreditkan (tidak bersifat final) dan 
terhitung Januari 2009 (kalau UU PPhnya disahkan), maka akan menjadi sebesar 
10% dan bersifat final. 



----- Original Message ----
From: apri yandi <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, August 4, 2008 1:55:50 PM
Subject: Re: [saham] Pajak Dividen


boleh tahu broker nya apa ya ... minimal kita bisa berhati2 .. 

kalau tidak keberatan 




----- Original Message ----
From: Lidya Laurentina <lidya.laurentina@ yahoo.com>
To: obrolan-bandar@ yahoogroups. com
Cc: cenayank_saham@ yahoogroups. com; [EMAIL PROTECTED] com; [EMAIL PROTECTED] 
ps.com; [EMAIL PROTECTED] com; junir_trader@ yahoogroups. com
Sent: Monday, August 4, 2008 1:24:07 PM
Subject: [saham] Pajak Dividen


All,

Ada yg tau gak, pajak dividen itu resminya dari pemerintah berapa persen?
Broker saya kok motong dividen saya sampe 15% gitu ya?? Saya baca di beberapa 
artikel di internet resminya cuma 10%.

Mohon info dari rekan2.., (sebelum saya protes ke broker :)).

Salam,
Lidya
 

 


      

Kirim email ke