Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO)
menggandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk
memfasilitasi masalah tunggakan royalti batubara dengan Departemen
Keuangan.

"Kami sudah bertemu dengan ADRO dan BUMI. Mereka sudah menjelaskan
semua masalahnya. Jadi saat ini kami masih menunggu keduanya
menyelesaikan masalah mereka," ujar Direktur Utama Bursa Efek
Indonesia (BEI), SCBD, Jakarta, Selasa (19/8/2008).

Menurut hasil pemeriksaan tim BEI terhadap dua emiten tersebut, mereka
sudah memberikan keterangan yang jelas baik dalam laporan keuangan
maupun prospektus yang disampaikan ke publik.

"Jadi mereka sudah memberikan keterangan yang sesuai dengan
ketentuan," jelas Erry.

Oleh sebab itu, BEI kini tinggal menunggu hasil pembicaraan antara dua
emiten tersebut dengan Departemen Keuangan yang rencananya akan
difasilitasi oleh KADIN.

Pemerintah sendiri telah melakukan pencekalan terhadap sejumlah
perusahaan besar batubara karena masih menunggak pembayaran pajak dan
royaltinya.

Bahkan ditjen imigrasi telah mengeluarkan daftar cekal untuk direksi
di perusahaan batubara yang bermasalah seperti PT Arutmin Indonesia,
PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro, dan PT Berau Coal selama enam bulan
mulai Agustus 2008 sampai Januari 2009.

COMMENT :

sebab BUMI anjlok :

Penurunan Harga Komoditas

PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal yang merupakan jantung
dari BUMI dalam produksi Batu Bara bermasalah.
http://www.bumiresources.com/

blom lagi KPC  diduga telah melakukan kegiatan tambang di areal
kawasan hutan negara

http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/12/09011248/polda.periksa.top.manajer.kpc
http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/03/17550591/operasi.dihentikan.kpc.harus.instropeksi
http://www.tribunkaltim.co.id/read/artikel/2731

Apakah Saham BUMI masih tetap mempunyai prospek kedepan ?? 



------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED]

[EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham
[EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke