Jangan bawa kami ke pergelokan politik anda, kalo mau ke politik nanti di
pemilu 2009. Partai dan tokoh yg anda sukai anda pilih. Biarkan kami hidup di
dunia kami. Kami bukan tidak perduli, tetapi kami hanya menghargai proses yg
ada.
----- Pesan Asli ----
Dari: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Sabtu, 27 September, 2008 13:08:44
Topik: [saham] SEBAR LUASKAN EMAIL INI bila anda ingin Indonesia berubah
sebelum 6 Oktober 2008...
Dear
All,
SEBAR
LUASKAN EMAIL INI bila anda ingin Indonesia berubah sebelum 6 Oktober
2008...
Marilah
kita BERGERILYA melawan keanehan yang sedang terjadi di DPR, khususnya
terhadap MA. Saat ini, DPR sedang mengebut untuk menyelesaikan RUU MA, agar
tepat pada tanggal 6 oktober,tanggal pensiunnya
Bagir Manan, RUU ini sudah harus disetujui. RUU lain di tunda
dulu. Ada Apa ini? baca kumpulan artikel koran di bawah. its GOOD
my Friend. kita bisa gunakan ini untuk PEMILU yang akan datang !!!
tahun depan, pasti KPK makin sulit dan bila terbukti KPK tidak mampu
menembus MA, maka peristiwa ini bagus banget. bagus banget sebagai
bukti.
Partai GOLKAR, PAN dan DEMOKRAT adalah yang ngotot
memperjuangkan agar usulan ANEH MA gol. eh tanya kenapa??
Partai GOLKAR, PAN dan DEMOKRAT adalah yang ngotot
memperjuangkan agar usulan ANEH MA gol. eh tanya kenapa??
Partai GOLKAR, PAN dan DEMOKRAT adalah yang ngotot
memperjuangkan agar usulan ANEH MA gol. eh tanya kenapa??
Hanya Partai
PKS, PPP & PDIP yang ternyata entah kenapa, TIDAK BISA DIPENGARUHI oleh MA.
Mereka yang anti lho....
Pada saat
pemilu 2009 nanti, MOHON email ini diakses ulang dari yahoogroups, dan
disebarluaskan ke MILIS. agar SEMUA PEMILIH ingat, partai mana yang anti
agar (pimpinan dan Isi) MA berubah. pada saat pemilu nanti, email-email
masa lalu seperti ini, tolong dibuka dari gudangnya yahoogroups,
dan disebarluaskan kembali. Jadi kita kaitkan kesulitan KPK menembus
MA dengan Upaya GOLKAR, PAN dan DEMOKRAT nanti. Partai mana yang sebenarnya
MENDUKUNG REJIM MA yang LAMA.
Mari
berkampanye lewat Mailing List dan SMS. Mari tegakkan kekuatan Kelas Menengah
Indonesia untuk perubahan lewat media elektronik.
Bila perasaan
anda GEMAS, sebal, dan ingin ada
perubahan, segera, SEBAR LUASKAN EMAIL INI bila
anda ingin GOLKAR, PAN dan DEMOKRAT berubah, sebelum 6 Oktober 2008.
Salam,
KELAS
MENENGAH Pemerhati Partai Bersih (KMPPB)
Apa Di Balik
Pengesahan RUU MA?
Artikel Terkait:
* Agung Bantah Terburu-buru Sahkan RUU MA
* F-PDIP Ancam Walk Out Jika Pengesahan RUU MA Dipaksakan
* RUU MA Akan "Dipaksakan" ke Paripurna
* F-PDIP Tolak Usia Hakim Agung Maksimal 70 Tahun
* PPP Sulit Setujui RUU MA
Jumat, 26 September 2008 | 14:16
WIB
JAKARTA, JUMAT - Tanda tanya mengenai
dikebutnya penyelesaian dan upaya mempercepat pengesahan revisi UU Mahkamah
Agung, ternyata juga rasakan oleh anggota Panja Revisi UU MA, Lukman Hakim
Syaifuddin. Ia mengatakan, ada beberapa upaya untuk memburu pengesahan RUU
tersebut. Padahal, masih banyak proses yang harus dilalui.
Beberapa pihak menduga upaya mempercepat pengesahan RUU MA
sebagai siasat melanggengkan posisi Bagir Manan sebagai ketua MA.
Beberapa kejanggalan juga diungkapkan Lukman. Pada rapat
konsultasi Kamis (25/9) kemarin, antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, yang
memiliki agenda tunggal pembahasan surat suara bersama KPU, dikatakan Lukman,
ada upaya memaksakan untuk mengadakan rapat paripurna hari ini sehingga RUU MA
bisa disahkan.
"Dan hari ini, ada upaya lagi untuk membawa pengesahan RUU
MA ke paripurna. Pukul 09.30 pagi tadi, saya masih di rumah. Ditelepon oleh
kesekjenan, katanya ada undangan mendadak untuk rapat konsultasi karena ada
tiga
surat dari Fraksi PAN, Demokrat dan Golkar untuk minta konsultasi penjadwalan
ulang," kata Lukman di Gedung DPR, Jumat (26/9).
Sebelumnya, Agung Laksono menyatakan surat dari tiga fraksi
tersebut diterimanya malam tadi. Padahal, pada catatan faks surat tersebut,
surat baru dikirim pukul 09.59 WIB hari ini. "Info yang saya terima ada
konsultasi dengan pimpinan DPR jam 09.30 WIB. Saya tidak tahu ada apa dibalik
ini. Mereka juga berupaya untuk mencoba melakukan paripurna malam ini.
Bagaimana
mungkin?," kata dia.
Sampai pukul 12.05 WIB, Lukman meninggalkan forum rapat
konsultasi. Menurutnya belum ada keputusan apapun. Namun, kejanggalan lainnya
adalah adanya permintaan untuk mengesahkan UU MA pada tanggal 6 Oktober.
"Bayangkan, itu hari pertama masuk setelah libur Idul Fitri. Hari inipun,
sebenarnya mulai memasuki libur Lebaran, tapi dipaksakan ada konsultasi," kata
Lukman.
Agung Laksono sebelumnya juga mengatakan, jika pembahasan
selesai di tingkat komisi pada tanggal 6 Oktober tak tertutup kemungkinan
langsung dibawa paripurna pada hari itu juga. Pertanyaannya, mengapa harus
secepat itu ditengah proses yang masih berlangsung? "Itu juga jadi tanda
tanya saya, kok upaya mengebutnya luar biasa. Kalau saya punya data kuat, saya
akan beberkan. Karena baru kali ini, saya ikut proses rancangan UU yang dikebut
sedemikian rupa cepatnya," ujar Lukman lagi.
Pukat UGM
Minta Pembahasan Revisi UU MA Dihentikan
/
Artikel Terkait:
* Inilah Hakim Agung Yang Akan Pensiun 2008
* Pensiun Hakim Diperpanjang, Untungkan Sekelompok Pihak
* ICW "Curigai" Pembahasan RUU MA
Senin, 22 September 2008 | 12:35
WIB
YOGYAKARTA, SENIN - Pusat Kajian Anti
Korupsi atau Pukat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta meminta
pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung atau UU MA segera dihentikan
karena dilakukan secara tertutup, terburu-buru, dan tidak melibatkan publik.
Sebaliknya, Pukat meminta segera dilakukan pembahasan revisi UU Komisi Yudisial
yang dianggap lebih mendesak.
Menurut Pukat ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam
usulan revisi UU MA. Pertama pembahasan revisi dilakukan tiba-tiba. Komisi III
DPR tidak pernah membuka ruang publik guna memberikan masukan yang sedang
dibahas sehingga memunculkan kecurigaan bahwa pembahasannya sarat dengan
kepentingan jangka pendek.
Kedua, Pukat melihat bahwa perubahan ketentuan usia pensiun
dari 65 menjadi 70 tahun atau bahkan seumur hidup adalah hal yang aneh. Dari
sisi fisik, semakin tua usia seseorang akan menjadi semakin labil, termasuk
dalam hal berpikir. Mereka dianggap sudah tidak produktif dan tidak akan mampu
menyelesaikan perkara di MA yang saat ini mencapai 20.000 kasus.
"Sebanyak 48 hakim MA (Mahkamah Agung) gagal menunjukkan
kinerja yang baik, masak harus dipertahankan. Kalau keputusannya baik dan
menarik, itu masuk akal untuk diperpanjang dan kami dukung. Kalau tidak, ya
cukup 65 tahun saja, ganti dengan yang baru," kata Direktur Pukat Zainal Arifin
Mochtar, dalam jumpa pers, di kantor Pukat, Senin (22/9).
Menurut Zainal perpanjangan usia hakim agung berpotensi
menutup regenerasi. Regenerasi diperlukan untuk membuat lembaga ini lebih
progresif dan mendahulukan pembaruan hukum. Perpanjangan usia pensiun berdasar
Pasal 11 Ayat 2 UU nomor 5 Tahun 2004 tentang MA hanya boleh dilakukan dua
tahun. Itupun, kalau mereka memiliki prestasi kerja luar biasa dengan kondisi
kesehatan yang baik pula.
Hal lain yang perlu dikritisi bahwa pembahasan secara
tertutup, berikut substansi pengaturan mengenai hakim agung yang kontroversial,
menimbulkan dugaan bahwa proses ini sarat dengan dugaan suap. Indikasi aliran
dana mulai tercium ketika salah seorang anggota panitia kerja (panja) revisi UU
MA menyatakan disinyalir memang ada aliran dana tersebut.
Dugaan suap pembahasan UU MA tidak hanya terjadi kali ini
saja. Tahun 2003, isu seperti itu juga terjadi. Mantan hakim Pengadilan Negeri
(PN) Yogyakarta, Sahlan Said, yang hadir dalam jumpa pers, memberikan
kesaksian,
bahwa saat itu ada perintah dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) kepada seluruh
hakim di Indonesia untuk melakukan penggalangan dana dengan tujuan untuk
mengubah ketentuan mengenai pensiun hakim agung, hakim PN, dan hakim pengadilan
tinggi.
"Istri saya juga seorang hakim. Waktu itu, ia diminta uang
Rp 100.000 untuk menggalang dana guna memengaruhi DPR. Rumah saya juga
merupakan
tempat berkumpulnya hakim-hakim, bahkan tiga di antaranya saat ini menjadi
ketua
pengadilan.. Mereka menginformasikan pada saya mengenai kebenaran penggalangan
dana itu," tutur Sahlan.
Terkait dengan dugaan suap yang mengalir ke anggota panja
revisi UU MA , Pukat UGM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera
menyelidikinya.
ICW "Curigai"
Pembahasan RUU MA
/
Rabu, 10 September 2008 | 16:06
WIB
JAKARTA, RABU - Pembahasan rancangan
undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) di DPR dicurigai sarat kepentingan, dan
hanya untuk mengejar masa jabatan Hakim Agung yang akan berakhir pada bulan
November mendatang.
Pandangan ini dilontarkan Indonesian Corruption Watch
(ICW) yang menggelar konferensi pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) Jakarta, Rabu (10/9) sore.
Kecurigaan ICW atas proses
pembahasan yang dijadwalkan rampung pada 24 Oktober mendatang ini dilandasi
adanya kesan bahwa RUU MA menjadi prioritas, dan mengabaikan RUU lainnya
seperti
RUU Komisi Yudisial, dan RUU Mahkamah Konstitusi. "Kami melihat proses
pembahasan ini tergesa-gesa, dan seperti mengejar sesuatu," kata Koordinator
Divisi Hukum ICW Emerson Yanto. "Saya khawatir, ini berkaitan dengan masa
jabatan hakim agung yang akan berakhir November ini," sambungnya.
Selain
itu dalam kesempatan yang sama, Peneliti Hukum ICW Illian Deta Artasari
memaparkan, poin tentang batas usia 70 tahun bagi jabatan hakim agung seperti
yang diusulkan Pemerintah, lebih tinggi dari pembatasan usia pada
jabatan-jabatan publik lainnya. Lagi pula, berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS) produktifitas umur orang Indonesia mulai berakhir pada usia 66
tahun.
Sementara mengenai pasal tentang proses hakim agung yang
menggunakan skala 1:3, telah menyebabkan Komisi Yudisial kesulitan dalam
mendapatkan calon hakim yang memenuhi kriteria. Idealnya, menurut Illian
perbandingan terbaik adalah 1:2.
Kemudian tentang kedudukan Komisi
Yudisial yang berkesan menjadi sub ordinat dari Mahkamah Agung, telah
menimbulkan dualisme pengawasan antara KY dan MA. Seharusnya, KY dan MA
ditegaskan dalam posisi sejajar sesuai dengan amandemen UUD 1945.
Berkaitan dengan itu ICW akan menggelar aksi di MA pada hari Jumat pukul
10 pagi untuk mendesak agar proses pengesahan RUU tersebut ditunda sampai tahun
depan.
C12-08
KOMPAS
DIGITAL/TOTOK WIJAYANTO
Ketua
DPR Agung Laksono
/
Artikel Terkait:
* F-PDIP Ancam Walk Out Jika Pengesahan RUU MA Dipaksakan
* RUU MA Akan "Dipaksakan" ke Paripurna
* F-PDIP Tolak Usia Hakim Agung Maksimal 70 Tahun
* PPP Sulit Setujui RUU MA
* Pakar Hukum Layangkan Petisi tentang RUU MA
Jumat, 26 September 2008 | 13:57
WIB
JAKARTA, JUMAT - Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang
dilakukan secara mendadak, Jumat (26/9) siang tadi, disinyalir merupakan upaya
untuk memaksakan UU tersebut segera disahkan. Padahal, jalan panjang masih
harus
dilalui untuk bisa disahkan di paripurna. "Rapat konsultasi diadakan karena ada
permintaan tiga fraksi, yaitu fraksi PAN, Golkar, dan Demokrat. Tadi
malam, surat diterima untuk meminta penjadwalan ulang," kata Agung seraya
memastikan bahwa UU MA belum akan disahkan karena masih dalam prosedur
penyelesaian.
Agung mengatakan, jika tanggal 6 Oktober Komisi III bisa
menyelesaikan, akan langsung diparipurnakan. "Ya tanggal 6 pagi selesai,
siangnya bisa langsung paripurna. Kalau tidak ya besoknya. Jadi, tidak ada
istilah terburu-buru. Kita minta Komisi III untuk menyelesaikan dan
merampungkan
UU itu. Kalau sudah diselesaikann di tingkat komisi, dilaporkan ke paripurna,"
ujar Agung.
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/