Jangan bawa kami ke pergelokan politik anda, kalo mau ke politik nanti di 
pemilu 2009. Partai dan tokoh yg anda sukai anda pilih. Biarkan kami hidup di 
dunia kami. Kami bukan tidak perduli, tetapi kami hanya menghargai proses yg 
ada.



----- Pesan Asli ----
Dari: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Sabtu, 27 September, 2008 13:08:44
Topik: [saham] SEBAR LUASKAN EMAIL INI bila anda ingin Indonesia berubah 
sebelum 6 Oktober 2008...

 
Dear 
All,
 
SEBAR 
LUASKAN EMAIL INI bila anda ingin Indonesia berubah sebelum 6 Oktober 
2008...
 
Marilah 
kita BERGERILYA melawan keanehan yang sedang terjadi di DPR, khususnya 
terhadap MA. Saat ini, DPR sedang mengebut untuk menyelesaikan RUU MA, agar 
tepat pada tanggal 6 oktober,tanggal pensiunnya 
Bagir Manan, RUU ini sudah harus disetujui. RUU lain di tunda 
dulu. Ada Apa ini? baca kumpulan artikel koran di bawah. its GOOD 
my Friend. kita bisa gunakan ini untuk PEMILU yang akan datang !!!   
tahun depan, pasti KPK makin sulit dan bila terbukti KPK tidak mampu 
menembus MA, maka peristiwa ini bagus banget. bagus banget sebagai 
bukti.
 
Partai GOLKAR, PAN dan DEMOKRAT adalah yang ngotot 
memperjuangkan agar usulan ANEH MA gol. eh tanya kenapa?? 
Partai GOLKAR, PAN dan DEMOKRAT adalah yang ngotot 
memperjuangkan agar usulan ANEH MA gol. eh tanya kenapa?? 
Partai GOLKAR, PAN dan DEMOKRAT adalah yang ngotot 
memperjuangkan agar usulan ANEH MA gol. eh tanya kenapa?? 
 
Hanya Partai 
PKS, PPP & PDIP yang ternyata entah kenapa, TIDAK BISA DIPENGARUHI oleh MA. 
Mereka yang anti lho....
 
Pada saat 
pemilu 2009 nanti, MOHON email ini diakses ulang dari yahoogroups, dan 
disebarluaskan ke MILIS. agar SEMUA PEMILIH ingat, partai mana yang anti 
agar (pimpinan dan Isi) MA berubah. pada saat pemilu nanti, email-email 
masa lalu seperti ini, tolong dibuka dari gudangnya yahoogroups, 
dan disebarluaskan kembali. Jadi kita kaitkan kesulitan KPK menembus 
MA dengan Upaya GOLKAR, PAN dan DEMOKRAT nanti. Partai mana yang sebenarnya 
MENDUKUNG REJIM MA yang LAMA.
 
Mari 
berkampanye lewat Mailing List dan SMS. Mari tegakkan kekuatan Kelas Menengah 
Indonesia untuk perubahan lewat media elektronik.
 
Bila perasaan 
anda GEMAS, sebal, dan ingin ada 
perubahan, segera, SEBAR LUASKAN EMAIL INI bila 
anda ingin GOLKAR, PAN dan DEMOKRAT berubah, sebelum 6 Oktober 2008.
 
Salam,
 
KELAS 
MENENGAH Pemerhati Partai Bersih (KMPPB)
 
 
 
Apa Di Balik 
Pengesahan RUU MA?
 
Artikel Terkait:  
        * Agung Bantah Terburu-buru Sahkan RUU MA 
        * F-PDIP Ancam Walk Out Jika Pengesahan RUU MA  Dipaksakan 
        * RUU MA Akan "Dipaksakan" ke  Paripurna 
        * F-PDIP Tolak Usia Hakim Agung Maksimal 70 Tahun 
        * PPP Sulit Setujui RUU MA
Jumat, 26 September 2008 | 14:16 
WIB
JAKARTA, JUMAT - Tanda tanya mengenai 
dikebutnya penyelesaian dan upaya mempercepat pengesahan revisi UU Mahkamah 
Agung, ternyata juga rasakan oleh anggota Panja Revisi UU MA, Lukman Hakim 
Syaifuddin. Ia mengatakan, ada beberapa upaya untuk memburu pengesahan RUU 
tersebut. Padahal, masih banyak proses yang harus dilalui.
Beberapa pihak menduga upaya mempercepat pengesahan RUU MA 
sebagai siasat melanggengkan posisi Bagir Manan sebagai ketua MA.
Beberapa kejanggalan juga diungkapkan Lukman. Pada rapat 
konsultasi Kamis (25/9) kemarin, antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, yang 
memiliki agenda tunggal pembahasan surat suara bersama KPU, dikatakan Lukman, 
ada upaya memaksakan untuk mengadakan rapat paripurna hari ini sehingga RUU MA 
bisa disahkan.
"Dan hari ini, ada upaya lagi untuk membawa pengesahan RUU 
MA ke paripurna. Pukul 09.30 pagi tadi, saya masih di rumah. Ditelepon oleh 
kesekjenan, katanya ada undangan mendadak untuk rapat konsultasi karena ada 
tiga 
surat dari Fraksi PAN, Demokrat dan Golkar untuk minta konsultasi penjadwalan 
ulang," kata Lukman di Gedung DPR, Jumat (26/9).
Sebelumnya, Agung Laksono menyatakan surat dari tiga fraksi 
tersebut diterimanya malam tadi. Padahal, pada catatan faks surat tersebut, 
surat baru dikirim pukul 09.59 WIB hari ini. "Info yang saya terima ada 
konsultasi dengan pimpinan DPR jam 09.30 WIB. Saya tidak tahu ada apa dibalik 
ini. Mereka juga berupaya untuk mencoba melakukan paripurna malam ini. 
Bagaimana 
mungkin?," kata dia.
Sampai pukul 12.05 WIB, Lukman meninggalkan forum rapat 
konsultasi. Menurutnya belum ada keputusan apapun. Namun, kejanggalan lainnya 
adalah adanya permintaan untuk mengesahkan UU MA pada tanggal 6 Oktober. 
"Bayangkan, itu hari pertama masuk setelah libur Idul Fitri. Hari inipun, 
sebenarnya mulai memasuki libur Lebaran, tapi dipaksakan ada konsultasi," kata 
Lukman.
Agung Laksono sebelumnya juga mengatakan, jika pembahasan 
selesai di tingkat komisi pada tanggal 6 Oktober tak tertutup kemungkinan 
langsung dibawa paripurna pada hari itu juga. Pertanyaannya, mengapa harus 
secepat itu ditengah proses yang masih berlangsung?  "Itu juga jadi tanda 
tanya saya, kok upaya mengebutnya luar biasa. Kalau saya punya data kuat, saya 
akan beberkan. Karena baru kali ini, saya ikut proses rancangan UU yang dikebut 
sedemikian rupa cepatnya," ujar Lukman lagi.
 
Pukat UGM 
Minta Pembahasan Revisi UU MA Dihentikan 
/
Artikel Terkait:  
        * Inilah Hakim Agung Yang Akan Pensiun 2008 
        * Pensiun Hakim Diperpanjang, Untungkan Sekelompok  Pihak 
        * ICW "Curigai" Pembahasan RUU  MA
Senin, 22 September 2008 | 12:35 
WIB
YOGYAKARTA, SENIN - Pusat Kajian Anti 
Korupsi atau Pukat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta meminta 
pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Agung atau UU MA segera dihentikan 
karena dilakukan secara tertutup, terburu-buru, dan tidak melibatkan publik. 
Sebaliknya, Pukat meminta segera dilakukan pembahasan revisi UU Komisi Yudisial 
yang dianggap lebih mendesak.
Menurut Pukat ada beberapa hal yang perlu dikritisi dalam 
usulan revisi UU MA. Pertama pembahasan revisi dilakukan tiba-tiba. Komisi III 
DPR tidak pernah membuka ruang publik guna memberikan masukan yang sedang 
dibahas sehingga memunculkan kecurigaan bahwa pembahasannya sarat dengan 
kepentingan jangka pendek.
Kedua, Pukat melihat bahwa perubahan ketentuan usia pensiun 
dari 65 menjadi 70 tahun atau bahkan seumur hidup adalah hal yang aneh. Dari 
sisi fisik, semakin tua usia seseorang akan menjadi semakin labil, termasuk 
dalam hal berpikir. Mereka dianggap sudah tidak produktif dan tidak akan mampu 
menyelesaikan perkara di MA yang saat ini mencapai 20.000 kasus.
"Sebanyak 48 hakim MA (Mahkamah Agung) gagal menunjukkan 
kinerja yang baik, masak harus dipertahankan. Kalau keputusannya baik dan 
menarik, itu masuk akal untuk diperpanjang dan kami dukung. Kalau tidak, ya 
cukup 65 tahun saja, ganti dengan yang baru," kata Direktur Pukat Zainal Arifin 
Mochtar, dalam jumpa pers, di kantor Pukat, Senin (22/9).
Menurut Zainal perpanjangan usia hakim agung berpotensi 
menutup regenerasi. Regenerasi diperlukan untuk membuat lembaga ini lebih 
progresif dan mendahulukan pembaruan hukum. Perpanjangan usia pensiun berdasar 
Pasal 11 Ayat 2 UU nomor 5 Tahun 2004 tentang MA hanya boleh dilakukan dua 
tahun. Itupun, kalau mereka memiliki prestasi kerja luar biasa dengan kondisi 
kesehatan yang baik pula.
Hal lain yang perlu dikritisi bahwa pembahasan secara 
tertutup, berikut substansi pengaturan mengenai hakim agung yang kontroversial, 
menimbulkan dugaan bahwa proses ini sarat dengan dugaan suap. Indikasi aliran 
dana mulai tercium ketika salah seorang anggota panitia kerja (panja) revisi UU 
MA menyatakan disinyalir memang ada aliran dana tersebut.
Dugaan suap pembahasan UU MA tidak hanya terjadi kali ini 
saja. Tahun 2003, isu seperti itu juga terjadi. Mantan hakim Pengadilan Negeri 
(PN) Yogyakarta, Sahlan Said, yang hadir dalam jumpa pers, memberikan 
kesaksian, 
bahwa saat itu ada perintah dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) kepada seluruh 
hakim di Indonesia untuk melakukan penggalangan dana dengan tujuan untuk 
mengubah ketentuan mengenai pensiun hakim agung, hakim PN, dan hakim pengadilan 
tinggi.
"Istri saya juga seorang hakim. Waktu itu, ia diminta uang 
Rp 100.000 untuk menggalang dana guna memengaruhi DPR. Rumah saya juga 
merupakan 
tempat berkumpulnya hakim-hakim, bahkan tiga di antaranya saat ini menjadi 
ketua 
pengadilan.. Mereka menginformasikan pada saya mengenai kebenaran penggalangan 
dana itu," tutur Sahlan.
Terkait dengan dugaan suap yang mengalir ke anggota panja 
revisi UU MA , Pukat UGM meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera 
menyelidikinya.
 
ICW "Curigai" 
Pembahasan RUU MA
/
Rabu, 10 September 2008 | 16:06 
WIB
JAKARTA, RABU - Pembahasan rancangan 
undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) di DPR dicurigai sarat kepentingan, dan 
hanya untuk mengejar masa jabatan Hakim Agung yang akan berakhir pada bulan 
November mendatang.

Pandangan ini dilontarkan Indonesian Corruption Watch 
(ICW) yang menggelar konferensi pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 
Indonesia (YLBHI) Jakarta, Rabu (10/9) sore. 

Kecurigaan ICW atas proses 
pembahasan yang dijadwalkan rampung pada 24 Oktober mendatang ini dilandasi 
adanya kesan bahwa RUU MA menjadi prioritas, dan mengabaikan RUU lainnya 
seperti 
RUU Komisi Yudisial, dan RUU Mahkamah Konstitusi. "Kami melihat proses 
pembahasan ini tergesa-gesa, dan seperti mengejar sesuatu," kata Koordinator 
Divisi Hukum ICW Emerson Yanto. "Saya khawatir, ini berkaitan dengan masa 
jabatan hakim agung yang akan berakhir November ini," sambungnya.

Selain 
itu dalam kesempatan yang sama, Peneliti Hukum ICW Illian Deta Artasari 
memaparkan, poin tentang batas usia 70 tahun bagi jabatan hakim agung seperti 
yang diusulkan Pemerintah, lebih tinggi dari pembatasan usia pada 
jabatan-jabatan publik lainnya.  Lagi pula, berdasarkan data Badan Pusat 
Statistik (BPS) produktifitas umur orang Indonesia mulai berakhir pada usia 66 
tahun.

Sementara mengenai pasal tentang proses hakim agung yang 
menggunakan skala 1:3, telah menyebabkan Komisi Yudisial kesulitan dalam 
mendapatkan calon hakim yang memenuhi kriteria. Idealnya, menurut Illian 
perbandingan terbaik adalah 1:2.

Kemudian tentang kedudukan Komisi 
Yudisial yang berkesan menjadi sub ordinat dari Mahkamah Agung, telah 
menimbulkan dualisme pengawasan antara KY dan MA. Seharusnya, KY dan MA 
ditegaskan dalam posisi sejajar sesuai dengan amandemen UUD 1945. 

Berkaitan dengan itu ICW akan menggelar aksi di MA pada hari Jumat pukul 
10 pagi untuk mendesak agar proses pengesahan RUU tersebut ditunda sampai tahun 
depan.

C12-08 

 
  
KOMPAS 
DIGITAL/TOTOK WIJAYANTO
Ketua 
DPR Agung Laksono
/
Artikel Terkait:  
        * F-PDIP Ancam Walk Out Jika Pengesahan RUU MA  Dipaksakan 
        * RUU MA Akan "Dipaksakan" ke  Paripurna 
        * F-PDIP Tolak Usia Hakim Agung Maksimal 70 Tahun 
        * PPP Sulit Setujui RUU MA 
        * Pakar Hukum Layangkan Petisi tentang RUU MA
Jumat, 26 September 2008 | 13:57 
WIB
JAKARTA, JUMAT - Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi yang 
dilakukan secara mendadak, Jumat (26/9) siang tadi, disinyalir merupakan upaya 
untuk memaksakan UU tersebut segera disahkan. Padahal, jalan panjang masih 
harus 
dilalui untuk bisa disahkan di paripurna. "Rapat konsultasi diadakan karena ada 
permintaan tiga  fraksi, yaitu fraksi PAN, Golkar, dan Demokrat. Tadi 
malam, surat diterima untuk meminta penjadwalan ulang," kata Agung seraya 
memastikan bahwa UU MA belum akan disahkan karena masih dalam prosedur 
penyelesaian.
Agung mengatakan, jika tanggal 6 Oktober Komisi III bisa 
menyelesaikan, akan langsung diparipurnakan. "Ya tanggal 6 pagi selesai, 
siangnya bisa langsung paripurna. Kalau tidak ya besoknya. Jadi, tidak ada 
istilah terburu-buru. Kita minta Komisi III untuk menyelesaikan dan 
merampungkan 
UU itu. Kalau sudah diselesaikann di tingkat komisi, dilaporkan ke paripurna," 
ujar Agung.


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke