Itung2an nya mudah pak.
uang rp. 100, 4% per bulan= rp 4.
selama ini, 4% per bulan selama 1 tahun.
rp. rp. 4x12 = rp. 48.
dibutuh waktu kira2 13 bulan lagi, agar rp. 100 nya kembali.
Jadi..tunggu aja, apakah dipertengahan masih terus dibayarkan atau tidak,
atau ada  alasan agar uang di tambah (inject) lagi karena loss.
Moga2 aja ga seret di jalan.
 
Salam trading,
Surya Hutagaol
 
  ----- Original Message ----- 
  From:   troza   kitara 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, October 24, 2008 10:49   AM
  Subject: Re: [saham] OOT; Investasi di   Bursa Berjangka
  

        
  
Pak, sebenarnya setiap marketing perusahaan   pialang berjangka oleh bursa 
dilarang memberikan fix income atau keuntungan   yang ajeg..tapi terkadang 
berapa perusahaan berjangka memiliki anak perusahaan   yang menawarkan fix 
income..
Setahu saya sih, kebanyakan dari produk fix   income yang ditawarkan berakhir 
dengan gagal bayar dan uang hilang, tapi jika   rekan bapak selama setahun bisa 
konstan mendapatkan terus berarti masih   ok..tapi tetap waspada aja pak, 
karena memang di futures Indonesia tidak ada   yang fix income...

  

  
    
---------------------------------
  From: indeks bei3000   <[EMAIL PROTECTED]>
To:   [EMAIL PROTECTED]; [email protected];   [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, October 24, 2008 3:00:20   PM
Subject: [saham] OOT;   Investasi di Bursa Berjangka

    

  Rekans, OOT sedikit yah.
  Mau tanya, pernahkan rekan-rekan melakukan investasi di Bursa   
Berjangka/Komoditas ?
  Rekan saya investasi di Bursa Berjangka melalui PT. XXXX, yg merupakan   
anggota BAPEPTI. 
  Saya sudah cek, memang PT tersebut merupakan anggota BAPEPTI.
  PT. tersebut menawarkan PROFIT 4%-5% PERBULAN dari dana yang   disetor.
  Rekan saya tersebut sudah ikut investasi di PT. tersebut selama 1 Tahun   dan 
tiap bulannya selalu menerima hasil keuntungan sebesar 4% sebulan   (lancar).
  Mohon informasi dari rekan-rekan apabila ada yg lebih mengetahui mengenai   
seluk beluk investasi tersebut.
  Apakah aman ? Takutnya, di saat kondisi ekonomi seperti ini, PT tersebut   
bisa LOSS dan UANG nya hilang begitu saja karena tidak dijamin pemerintah.   
Atau walaupun dijamin oleh PT nya / dijamin oleh Brokernya, tetap saja kalau   
LOSS, si PT/Brokernya bisa KABUR.
   
  Mohon Pencerahan nya
   
  Salam
   





  


   #ygrp-mkp {  BORDER-RIGHT: #d8d8d8 1px solid; PADDING-RIGHT: 14px; 
BORDER-TOP: #d8d8d8 1px solid; PADDING-LEFT: 14px; PADDING-BOTTOM: 0px; MARGIN: 
14px 0px; BORDER-LEFT: #d8d8d8 1px solid; PADDING-TOP: 0px; BORDER-BOTTOM: 
#d8d8d8 1px solid; FONT-FAMILY: Arial}#ygrp-mkp HR {   BORDER-RIGHT: #d8d8d8 
1px solid; BORDER-TOP: #d8d8d8 1px solid; BORDER-LEFT: #d8d8d8 1px solid; 
BORDER-BOTTOM: #d8d8d8 1px solid}#ygrp-mkp #hd {        FONT-WEIGHT: bold; 
FONT-SIZE: 85%; MARGIN: 10px 0px; COLOR: #628c2a; LINE-HEIGHT: 122%}#ygrp-mkp 
#ads { MARGIN-BOTTOM: 10px}#ygrp-mkp .ad {     PADDING-RIGHT: 0px; 
PADDING-LEFT: 0px; PADDING-BOTTOM: 0px; PADDING-TOP: 0px}#ygrp-mkp .ad A {  
COLOR: #0000ff; TEXT-DECORATION: none}                  
       

Kirim email ke