Baiknya dimasukkan saja, supaya cash kita bertambah di laporan SPT
dan tidak ada kesulitan jika ingin membeli asset di kemudian hari.
toh hanya dilaporkan saja tidak perlu membayar apa apa lagi, karena pajak atas 
pendapatan dari saham sudah final.
mengenai portofolio pribadi, baiknya dimasukkan saja yang harganya rendah 
sehingga nanti jika ada keuntungan bisa dilaporkan lagi di tahun berikutnya.
sekian
good luck ^^

--- On Sun, 12/14/08, Susanto Salim <[email protected]> wrote:
From: Susanto Salim <[email protected]>
Subject: [saham] OOT:  apakah keuntungan dari saham harus masuk SPT(Tanya Soal 
Pajak)
To: [email protected]
Date: Sunday, December 14, 2008, 10:08 AM










    
            Mohon masukan dari para senior, sekiranya kita memperoleh keutungan 
dari

transaksi di bursa,  bisakah keuntungan ini dilaporkan dalam SPT sebagai

penghasilan yang sudah terkena PPH final (artinya sudah tidak dipajaki lagi 

kan?) Trus kalo ada portofolio di saham apakah harus dimasukkan dalam

laporan daftar harta pribadi pula?



terima kasih. 




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke