Baiknya dimasukkan saja, supaya cash kita bertambah di laporan SPT dan tidak ada kesulitan jika ingin membeli asset di kemudian hari. toh hanya dilaporkan saja tidak perlu membayar apa apa lagi, karena pajak atas pendapatan dari saham sudah final. mengenai portofolio pribadi, baiknya dimasukkan saja yang harganya rendah sehingga nanti jika ada keuntungan bisa dilaporkan lagi di tahun berikutnya. sekian good luck ^^
--- On Sun, 12/14/08, Susanto Salim <[email protected]> wrote: From: Susanto Salim <[email protected]> Subject: [saham] OOT: apakah keuntungan dari saham harus masuk SPT(Tanya Soal Pajak) To: [email protected] Date: Sunday, December 14, 2008, 10:08 AM Mohon masukan dari para senior, sekiranya kita memperoleh keutungan dari transaksi di bursa, bisakah keuntungan ini dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan yang sudah terkena PPH final (artinya sudah tidak dipajaki lagi kan?) Trus kalo ada portofolio di saham apakah harus dimasukkan dalam laporan daftar harta pribadi pula? terima kasih.
