Apakah kebijakan ini akan mengurangi minat orang beli mobil, jadi sebaiknya
untuk sementara kita perlu menghindari asii?

ada yang tahu yang dimaksud dengan mobil kelas menengah keatas ini yang 
seperti apa ya? apakah seperti yang tertulis di kontan kemaren (>200jt)?

----- Original Message ----- 
> Senin, 22/12/2008 00:34 WIB
>
>
> SPT akan dicek silang dengan data kepemilikan mobil
>
>
> JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan telah mengantongi data
> kepemilikan dan pembelian mobil yang bernilai ratusan juta rupiah ke
> atas untuk digunakan sebagai data cross check kebenaran data surat
> pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP).
>
> Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Suryoputro
> mengungkapkan sebenarnya Ditjen Pajak juga telah mengantongi data-data
> lain yang berkaitan dengan perpajakan dari berbagai instansi baik
> instansi pemerintah maupun swasta.
>
> "Itu [data kepemilikan dan pembelian mobil] data seluruh Indonesia.
> Nanti bermunculan lagi data lain. Kami akan kelola dengan baik karena IT
> sudah disiapkan untuk itu," katanya akhir pekan lalu.
>
> Meski tidak secara pasti menyebutkan kisaran harga mobil dari data yang
> dimaksud, Djoko menegaskan fokus Ditjen Pajak adalah untuk jenis mobil
> kategori harga menengah ke atas.
>
> Dia menuturkan data kepemilikan dan pembelian mobil itu selanjutnya akan
> dicocokkan dengan master file SPT yang telah dilaporkan oleh WP. Jika
> sudah tercantum dalam SPT berarti WP tersebut juga telah melaporkan
> hartanya berupa mobil itu. "Kalau belum kami beritahu dan tanyakan
> kepada WP yang bersangkutan."
>
> Menurutnya, apa yang dilakukan Ditjen Pajak tersebut merupakan amanat
> dari UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Pasal 35A
> yang mewajibkan semua institusi pemerintah ataupun swasta untuk
> memberikan data perpajakan kepada Ditjen Pajak.
>
> Awal bulan ini, Dirjen Pajak juga telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen
> Pajak tertanggal 2 Desember 2008 Nomor SE-67/PJ/2008 tentang Pemanfaatan
> Data atau Keterangan yang Berkaitan Dengan SPT tahunan PPh yang
> disampaikan wajib pajak (WP) dalam rangka pelaksanaan pasal 37A UU KUP
> beserta ketentuan pelaksanaannya.
>
> Aturan itu menjelaskan mekanisme pemeriksaan atas SPT yang disampaikan
> WP dalam rangka sunset policy. Apabila ditemukan bukti baru yang
> menunjukkan SPT yang telah dilaporkan ternyata tidak benar, maka akan
> dilakukan pemeriksaan. (15)
>
> Bisnis Indonesia
>
> bisnis.com
> 


------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI.
Silahkan lakukan itu di milis [email protected]

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke