Tumpang Tindih Kewenangan rugikan Anggota Bursa 

JAKARTA - Pengawasan industri bursa berjangka nasional telah terbelah
menjadi dua, yaitu oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Tumpang tindih kewenangan
itu membuat anggota bursa merasa dirugikan.

"Telah terjadi dualisme regulator di industri bursa berjangka nasional
yang dilakukan oleh BBJ dan Bappepti sehingga merugikan anggota bursa,"
ujar Presiden Direktur PT Quantum Futures, Gamal Putra, menanggapi
pencabutan izin usahanya oleh Bappepti kemarin.

Secara struktural BBJ didirikan dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden. BBJ berfungsi menyelenggarakan perdagangan berjangka seperti
olein dan emas.

Sedangkan, Bappebti dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
1997 yang bertugas mengawasi Perdagangan Berjangka Komoditi, merupakan
salah satu unit eselon I yang berada di bawah naungan Departemen
Perdagangan. Dualisme itu membuat anggota bursa kebingungan.

"Tidak ada petunjuk dan pelaksanaan (juklak) yang jelas dari
peraturan-peraturan dan keputusan yang diambil sehingga terjadi
kesewenangan dan arogansi kekuasaan regulator," ungkapnya.

Pihaknya mengaku merasa dirugikan oleh kebijakan Bappepti yang telah
mencabut izin Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Quantum Futures
berdasarkan 514/BAPPEBTI/SA/12/2008. Namun anehnya hingga saat ini PT
QUANTUM FUTURES belum menerima penjelasan secara tertulis tentang dasar
hukum dari kebijakan tersebut. "Belum ada pemberitahuan secara resmi,
hanya ada rilis di website saja," terangnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut praktis PT.Quantum Futures tidak dapat
melakukan aktivitas perdagangannya di bursa komoditi, karena seluruh
keuangan perusahaan telah dibekukan dan diblokir. Bukan itu saja,
kebijakan itu juga telah mempengaruhi tingkat kepercayaan para nasabah
di perusahaannya. "Lebih dari itu, jika perusahaan ini tidak dapat
beroperasi maka akan terjadi PHK massal terhadap ratusan karyawan,"
tukasnya.

Oleh karena itu, PT Quantum Futures melalui kuasa hukumnya, telah
mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu agar
dapat membantu untuk menyelidiki apa yang menjadi latar belakang
tindakan tersebut. Pihaknya juga siap melakukan tindakan hukum jika
tidak ada penjelasan yang memuaskan. "Kalau sampai waktunya belum juga
ada penjelasan tentang hal ini maka kami akan membawa ke Pengadilan Tata
Usaha Negara," tegasnya.

Dia menilai Bappebti telah melakukan pelanggaran prosedural terkait
mekanisme pemblokiran rekening terpisah pialang berjangka. Menurut dia,
hal itu cacat hukum dan tidak sah.


-- 
Office Representation in Surabaya? Visit
http://www.datacom.co.id/profile/office.htm or 
mailto:[email protected] for enquiry that suits your needs.


------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke