Kind Regards,
Aditya
www.trendtrader.co.cc
Disclaimer:
Stock Trading, forex trading, commodity trading, managed futures, and other
alternative investments are complex and carry a risk of substantial losses.
They are intended for sophisticated investors and are not suitable for
everyone. The ability to withstand losses and to adhere to a particular program
in spite of losses are material points which can adversely affect investor
returns.
--- On Wed, 1/14/09, muhammad_az <[email protected]> wrote:
From: muhammad_az <[email protected]>
Subject: [Milis-AATI] Re: Tanya masalah saldo minus
To: [email protected]
Date: Wednesday, January 14, 2009, 8:39 AM
Memang benar, dalam kondisi darurat ini, milis-AATI membuka
pembicaraan tentang topik ini, asal tidak terlalu berlebihan.
Mengenai pertanyaan Pak Yohannes, kalau sudah berhadapan dengan hukum
tentu harus mengacu kepada aturan, bukti2 dan saksi.
Kalau ada yang ahli hukum disini, tolong kontak langsung ybs.
Trims.
--- In milis-a...@yahoogro ups.com, "Yohannes" <yokr...@... > wrote:
>
> Dengan hormat,
>
> Sebelumnya saya minta maaf kl mungkin kurang tepat jika saya posting
masalah ini di milis AATI yang biasanya lebih fokus ke masalah
teknikal.
> Tp saya beranggapan di sini adalah ajang berkumpulnya para investor
yg telah banyak makan asam garam di dunia saham,jadi saya sangat
berharap bisa dapat masukan/saran mengenai masalah saya ini.
>
> Begini kejadiannya:
>
> Saya seorang nasabah di satu sekuritas yg mana Branch Managernya
selalu memberi janji"di sini gak ada force sell,jangan kuatir,kl masih
rugi jangan jual dulu,nanti kl sdh untung baru jual"
> Nah,saat index hancur seperti akhir2 ini dia pun selalu menjanjikan
seperti itu,dan bisa dibuktikan dengan tetap diperbolehkannya saya
untuk bertransaksi walaupun margin telah melampaui 100%,dan memang
tidak ada force sell.
> Tapi setelah index tambah parah,tiba2 dia langsung memberlakukan
force sell,sehingga saldo kami jadi minus sekian ratus juta.Persoalan
muncul ketika tiba2 sekuritas tersebut menagih agar saya melunasi
minus saldo tsb dengan memakai jasa salah satu advokat.
> Pertanyaan saya adalah:
> Benarkah saldo minus tersebut adalah tanggung jawab saya untuk
melunasi?bukankah sekuritas tsb telah melanggar ketentuan dengan
mengobral janji untuk tidak force sell & akhirnya juga melakukan force
sell yang di luar ketentuan yg berlaku?(setahu saya force sell sdh
harus dilakukan jika margin limit sdh melebihi 50-65%,bukannya waktu
sdh mencapai lebih dari 100%,dengan tujuan utk melindungi aset
nasabah dari kerugian yg lebih banyak).Dan bukankah jaminan saya
berupa saham2 tersebut sdh mereka(sekuritas) jual semua?
> Demikian masalah yg saya hadapi,saya sangat berharap para anggota
milis di sini bisa memberi saran.
>
> Terima kasih.
>