PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk, perseroan yang 
bergerak di industri perkayuan siap 
melayani gugatan dari para pemegang 
saham terkait status hukum kedua direksinya 
yang telah ditetapkan sebagai 
tersangka oleh kepolisian. 

Kedua direksi perseroan yakni Amir Sunarko 
selaku presiden direktur dan David selaku 
wakil presiden direktur dinyatakan 
bersalah atas dugaan kasus illegal logging. Komisaris 
Independen Sumalindo 
Lestari Jaya Harbrinderjit Singh Dillon mengatakan keputusan 
melakukan 
gugatan terhadap direksi perseroan merupakan hak para pemegang saham. 

(bisnis/yc)


Regards
Rita
Indonesiancompany.com



      

Kirim email ke