PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk, perseroan yang
bergerak di industri perkayuan siap
melayani gugatan dari para pemegang
saham terkait status hukum kedua direksinya
yang telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh kepolisian.
Kedua direksi perseroan yakni Amir Sunarko
selaku presiden direktur dan David selaku
wakil presiden direktur dinyatakan
bersalah atas dugaan kasus illegal logging. Komisaris
Independen Sumalindo
Lestari Jaya Harbrinderjit Singh Dillon mengatakan keputusan
melakukan
gugatan terhadap direksi perseroan merupakan hak para pemegang saham.
(bisnis/yc)
Regards
Rita
Indonesiancompany.com