Jakarta, 14/10 (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi
peringatan tertulis kepada PT Trimegah Securities Tbk karena perusahaan
sekuritas itu menyampaikan order yang tidak wajar.
Dalam keterbukaan informasi Kamis, Direktur BEI Wan Wei Yiong mengatakan, dari
pemantauan bursa diketahui bahwa Trimegah Securities melakukan penyampaian
order dengan pola yang tidak wajar sehingga dapat diindikasikan sebagai upaya
untuk mempengharuhi pasar dan manipulasi transaksi.
Sebelumnya otoritas bursa juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada PT
eTrading Securities karena broker yang bersangkutan belum menindaklanjuti
permintaan bursa terkait dengan pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan
oleh nasabah perseroan.