Jakarta, 14/10 (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi  
peringatan tertulis kepada PT Trimegah Securities Tbk karena  perusahaan  
sekuritas itu menyampaikan order yang tidak wajar. 


Dalam keterbukaan informasi Kamis, Direktur BEI Wan Wei Yiong  mengatakan, dari 
pemantauan bursa diketahui bahwa Trimegah Securities  melakukan penyampaian 
order dengan pola yang tidak wajar sehingga dapat  diindikasikan sebagai upaya 
untuk mempengharuhi pasar dan manipulasi  transaksi. 


Sebelumnya otoritas bursa juga memberikan sanksi peringatan tertulis  kepada PT 
eTrading Securities karena broker yang bersangkutan belum  menindaklanjuti 
permintaan bursa terkait dengan pengawasan terhadap  transaksi yang dilakukan 
oleh nasabah perseroan.


      

Kirim email ke