NILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan  
(Bapepam-LK) menegaskan syarat pembatalan initial public offering (IPO)  PT 
Krakatau Steel (KS) kalau terjadi bencana alam, IHSG turun 10% atau  pabrik 
kebakaran. 


Hal itu  pun harus atas permintaan dari perseroan terkait. Ketua  Bapepam-LK 
Fuad Rahmany mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di  kantornya, Senin 
(8/11).
"Kita baru kasih ijin kalau menuhin 3  kondisi untuk batal IPO yaitu  pertama, 
bencana alam, huru-hara, perang. Kedua, IHSG turun 10 persen  dalam 3 hari 
perdagangan bursa berturut-turut, dan ketiga, peristiwa  lain yang berpengaruh 
signifikan terhadap kelangsungan emiten misal  pabrik kebakaran," ungkapnya.

http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/957532/inilah-syarat-pembatalan-ipo-krakatau-steel


      

Kirim email ke