JAKARTA. Kabar baik bagi pengusaha dan calon investor. Kemarin, pemerintah
mengumumkan payung hukum ketentuan pembebasan pajak penghasilan untuk jangka
waktu tertentu alias *tax holiday *bagi penanaman modal baru di Indonesia.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
tentang Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak
Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Beleid ini terbit akhir Desember 2010 dan
berlaku awal tahun 2011. Pemberian fasilitas tax holiday itu merupakan salah
satu paket dari delapan paket kebijakan perpajakan tahun 2011.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, berbekal PP Nomor 94/2010
tersebut, Kementerian Keuangan mempunyai dasar hukum untuk memberikan *tax
holiday*. Maklum saja, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan tidak
mengatur *tax holiday*.

Kendati begitu, Agus menandaskan, pemberian fasilitas *tax holiday *tersebut
akan dilakukan secara hati-hati dengan kriteria yang ketat. Jika melenceng,
salah-salah pendapatan negara hilang.

Direktur Peraturan Perpajakan II Syarifuddin Alsjah menyebutkan, minimal ada
lima kriteria investor yang berhak menikmati *tax holiday*. Pertama,
penanaman modal di industri baru. Kedua, industri pionir. Ketiga, belum
mendapatkan fasilitas pajak. Lalu keempat, memperkenalkan teknologi baru.
Kelima, memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Selain* tax holiday*, pemerintah juga memberi diskon pajak bagi perusahaan
yang menggelar program tanggung jawab sosial atau corporate social
responsibility (CSR). Ketentuan itu tertuang dalam PP No 93/2010. Sumbangan
bagi korban bencana alam, fasilitas pendidikan, olahraga dan infrastruktur
sosial bisa dipakai pengurang pajak. "Sumbangannya maksimal 5% dari laba,"
ucap Syarifuddin. Jadi, sering-sering saja beramal.

http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/56210/Aturan-tax-holiday-akhirnya-keluar

Kirim email ke