Untuk Deviden . dari MPPA   -----> ini harus membayar Pph   sebesar 10 %
dari nilai deviden nya .  ----> untuk wajib perorangan .

sedangkan bagi yg belum ada NPWP --- > ada kebijaksana  yg berbeda antara
satu sekuritas dengan lain nya .


Yg berhak mendapat kan deviden adalah  yg masih memilikin . saham tersebut
sampai akhir hari  di tanggal cum date .   --- > satu hari setelah cum date
sudah bisa di jual

--- deviden tetap menjadi  akan di peroleh .

jadi untuk  MPPA  = deiven nya 300 rp  - 10 % X 300 rp =    di terima  270
rp . (untuk yg ada NPWP nya)


Ini info saja :   Biasanya  1 hari setelah cum date,  harga saham nya akan
turun sebesar nilai deviden nya.



NB : keterangan di atas untuk transaksi  di pasar reguler .

Bukan PPN  --- ini pajak pertambahan nilai -----> untuk penjualan barang .
















Lukman

Kirim email ke