Untuk Deviden . dari MPPA -----> ini harus membayar Pph sebesar 10 % dari nilai deviden nya . ----> untuk wajib perorangan .
sedangkan bagi yg belum ada NPWP --- > ada kebijaksana yg berbeda antara satu sekuritas dengan lain nya . Yg berhak mendapat kan deviden adalah yg masih memilikin . saham tersebut sampai akhir hari di tanggal cum date . --- > satu hari setelah cum date sudah bisa di jual --- deviden tetap menjadi akan di peroleh . jadi untuk MPPA = deiven nya 300 rp - 10 % X 300 rp = di terima 270 rp . (untuk yg ada NPWP nya) Ini info saja : Biasanya 1 hari setelah cum date, harga saham nya akan turun sebesar nilai deviden nya. NB : keterangan di atas untuk transaksi di pasar reguler . Bukan PPN --- ini pajak pertambahan nilai -----> untuk penjualan barang . Lukman
