Insya Allah menang pak, tp situasi di persidangan atau MA itu tidak seperti yg bapak kira. Kami tidak bisa mendapatkan putusan kecuali harus mengikuti aturan disana. Klo tidak ada uang mungkin akan ditunda lama (saya tidak mau bahas disini). Saya kasih profit karena memang beralasan, ga gampang kasih profit klo ga beralasan. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi saya segera. Bawa pengacaranya juga klo tidak percaya.
Trims --- In [email protected], lie cin <ruyuus@...> wrote: > > 1.500.000.000 x 30% = 450.000.000 > jaminan menang??? > > tapi duit ane juga gk ada segitu...hehehhee > > > > ________________________________ > From: "agu5trader@..." <agu5trader@...> > To: [email protected] > Sent: Wed, March 2, 2011 5:23:50 PM > Subject: Re: [saham] OOT: Dicari funder utk menyelesaikan perkara > > > Maksudnya minta dimodalin? > Ditunggu aja pak.. 1.5M bkn uang dikit ngapain ngeluarin duit kl pasti menang > dan mau dikeluarin. > > Kalo 1.5M diputar utk investasi mah saya percaya.. :) > > > Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone > ________________________________ > > From: "ridwanz" <ridwan.zaeni@...> > Sender: [email protected] > Date: Wed, 02 Mar 2011 10:01:31 -0000 > To: <[email protected]> > ReplyTo: [email protected] > Subject: [saham] OOT: Dicari funder utk menyelesaikan perkara > > Dear all, mohon maaf diluar topik forum. > Saat ini saudara saya sedang menunggu keputusan perkara mengenai ahli waris > tanah girik di jakarta utara seluas 6 Hektar. Dan butuh dana sebesar 1.5M > untuk > mengambil keputusannya di Mahkamah Agung RI dan pengurusan lainnya. > Posisi saat ini beliau sudah memenangi perkara di PN Jakut, lalu menang lagi > dalam Banding, skr pasti menang lagi perkaranya di Mahkamah Agung. Beliau > hanya > butuh dana untuk menarik keputusannya di hakim MA. > Insya Allah klo dana sudah ada, perkaranya dapat selesai dalam 6bln ato > maksimal > sampai akhir tahun ini. Profit yang akan anda dapatkan adalah 30% dari 1.5M > sampai perkaranya selesai. Jika anda masih belum yakin anda boleh melihat > berkas > perkara yg sudah dimenangi di perkara sebelumnya. Dan anda juga bisa > menggunakan > pengacara untuk mengecek perkaranya di Mahkamah Agung ataupun menggunakan > pengacara untuk membuat perjanjian pinjamannya. > > No bids, no run. Serious only. Tanpa perantara. > > Apabila ada yang bisa memberikan bantuan, bisa hubungi saya via japri ato hub > langsung di 081315759673 Ym:ridwanz > > Saya tidak akan menjawab apabila tidak via Japri, demi privasi mohon mengerti. > > Best regards, > > ridwanz > ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
