OOT boleh-boleh saja. Hanya kalau pakai analisis investasi dan 'risk management' yang paling sederhana, proposalnya kurang bisa diterima 'sound business judgment'.
1. Untuk apa perlu uang Rp1,5 miliar berperkara di MA? Dengan tidak ber-prasangka buruk terhadap majelis hakim dan lembaga peradilan, dan mengutip pernyataan "dan butuh dana sebesar 1.5M untuk mengambil keputusannya", implisit dan eksplisit jelas dana tidak 'illegitimate' atau dana yang patut diduga ada unsur melawan hukum. Silakan cek secara formal dan prosedural ke semua lembaga peradilan, sejak kapan ada pungutan penyelesaian perkara. 2. Dengan asumsi 1) bahwa kemungkinan dana yang dibutuhkan untuk "melincinkan" penyelesaian perkara hukum, kalkulasi yang paling logis bukan butuh dana ke pihak luar, tapi negosiasikan dengan pihak-pihak terkait/mungkin mafia hukum yang membantu bahwa jika perkara selesai dapat Rp1,5 miliar + 30% profit tadi. Tidak keluar duit, keringat dan dalam konteks bisnis negosiasi serupa tapi yang 'legitimate' juga terjadi. Paling yang ditanya oleh si mafia, "jaminannya apa, berkas selesai, komisinya akan dibayar?". Menurut saya, itu juga pertanyaan yang sama yang akan diajukan oleh investor yang bersedia membantu (kalau ada). Jadi, ga ngefek juga. :d '+' 2011/3/2 ridwanz <[email protected]> > > > Dear all, mohon maaf diluar topik forum. > Saat ini saudara saya sedang menunggu keputusan perkara mengenai ahli waris > tanah girik di jakarta utara seluas 6 Hektar. Dan butuh dana sebesar 1.5M > untuk mengambil keputusannya di Mahkamah Agung RI dan pengurusan lainnya. > Posisi saat ini beliau sudah memenangi perkara di PN Jakut, lalu menang > lagi dalam Banding, skr pasti menang lagi perkaranya di Mahkamah Agung. > Beliau hanya butuh dana untuk menarik keputusannya di hakim MA. > Insya Allah klo dana sudah ada, perkaranya dapat selesai dalam 6bln ato > maksimal sampai akhir tahun ini. Profit yang akan anda dapatkan adalah 30% > dari 1.5M sampai perkaranya selesai. Jika anda masih belum yakin anda boleh > melihat berkas perkara yg sudah dimenangi di perkara sebelumnya. Dan anda > juga bisa menggunakan pengacara untuk mengecek perkaranya di Mahkamah Agung > ataupun menggunakan pengacara untuk membuat perjanjian pinjamannya. > > No bids, no run. Serious only. Tanpa perantara. > > Apabila ada yang bisa memberikan bantuan, bisa hubungi saya via japri ato > hub langsung di 081315759673 Ym:ridwanz > > Saya tidak akan menjawab apabila tidak via Japri, demi privasi mohon > mengerti. > > Best regards, > > ridwanz > > >
