Dear pak sahamvalas

Untuk pertanyaan pertama :
sekuritas (IPOT), TIDAK melakukan transaksi atas dana mengendap, dan dana
mengendap yg diberikan reward 7% gross, digunakan untuk memfasilitasi jaminan
pemakaian margin yg telah di atur ketentuannya oleh BEI. Hal ini didukung
dengan mekanisme risk management yg ketat oleh IPOT, terhadap penggunaan
margin seperti batas ratio resiko yang ketat dan forced-sell.

*nb: tidak semua sekuritas mendapatkan hak memfasilitasi margin, karna ini
harus mempunyai management resiko yg ketat dan transparan dengan BEI.

Untuk pertanyaan kedua :
Biaya keterlambatan untuk pemakaian remaining limit adalah 0.05% perhari.


Terima kasih pak. Sahamvalas
Best Regards,
Alice ^_^

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: [email protected]
Sender: [email protected]
Date: Thu, 3 Mar 2011 06:19:24 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Dana mengendap kena penalty ? [to alice IPOT]

mana orgnya?
 

Powered by Shortsell

-----Original Message-----
From: sahamvalas <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 1 Mar 2011 23:29:43 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Cc: <[email protected]>
Subject: [saham] Dana mengendap kena penalty ? [to alice IPOT]

Bu Alice
 
ini maksudnya apa ya ?
 
apakah maksudnya dana nganggur kita yg gak di pake buat trading ?
teurs kalau pake margin nginep bunganya berapa ?
 
 
 
 
 
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Nasabah IPOT
Di tempat

Terhitung mulai 1 Maret 2011, penalty untuk dana mengendap menjadi 7%
gross atau 5.95% nett (setelah dipotong PPh.23 sebesar 15%) hal ini berlaku
bagi nasabah yang telah menyerahkan foto copy NPWP dan telah mencantumkan
NPWP pada account IPOT,  sedangkan bagi nasabah yang belum dan/ tidak
mempunyai NPWP, akan dikenakan  PPh  23 sebesar 30%, sehingga hanya
mendapatkan penalty sebesar 4.9% nett
Bagi nasabah yang  tidak mencantumkan NPWP pada account IPOT,  namun telah
mempunyai NPWP,  harap segera menghubungi kami untuk pengkinian data.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
 
IPOT Service Department
Call Center +62 21 57931200
PT Indo Premier Securities
 


      

Kirim email ke