Stuju... Udh pegang soalnya,, hehehe...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Okta Putri <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 8 Mar 2011 10:30:36 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Bls: [saham] PGAS jalan gak hari ini ?

semoga gak ngaruh,,,


________________________________
Dari: ZFQ <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Sel, 8 Maret, 2011 09:26:43
Judul: Re: [saham] PGAS jalan gak hari ini ?

  
Pak Tommy, ada berita ttg PGAS dari kontan...bisa pengaruh gak kira2?

http://nasional.kontan.co.id/v2/read/nasional/61195/KPPU-vonis-PGAS-Kelsri-bersekongkol


Sumber : KONTAN.CO.ID


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus perkara persaingan 
usaha 
tidak sehat. Kemarin (7/3), majelis komisi yang terdiri dari Sukarmi, Dedie 
Martadisastra dan Ahmad Ramdhan Siregar memutuskan PT Kelsri dan PT Perusahaan 
Gas Negara Tbk (PGAS) telah bersekongkol dalam proyek pipa gas 
Bojonegoro-Cikande. KPPU memvonis mereka membayar denda masing-masing sebesar 
Rp 
4 miliar dan Rp 6 miliar.

Dalam pertimbangan putusannya, KPPU menilai adanya persekongkolan dalam 
contract 
package Bojonegoro-Cikande distribution pipelinetahun 2009. KPPU menyatakan, 
Kelsri telah mendapat kesempatan eksklusif dari PGAS secara langsung maupun 
tidak langsung, dengan cara PGAS meluluskan Klesri dalam proses tender meskipun 
dokumen penawarannya tak memenuhi syarat.

Menurut KPPU, PGAS memenangkan Kelsri meski penawarannya tak melengkapi dokumen 
kualifikasi berupa pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita 
Negara RI dan Tanda Daftar Perusahan terhadap perubahan anggaran dasar 
perseroan 
yang terakhir.

Kelsri juga melaporkan rekening koran 3 bulan terakhir, serta menyampaikan 
laporan keuangan yang tidak sesuai dengan persyaratan. Selain itu, PGAS juga 
dinilai tak beritikad baik dengan menunda penjelasan kepada peserta lelang 
mengenai alasan ketidaklulusan mereka hingga hari terakhir masa sanggah.

Menurut KPPU, PGAS dan Kelsri telah melanggar pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang 
Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid itu intinya melarang 
pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan 
pemenang tender yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. 
"Kepada pihak terhukum yang tidak puas dapat mengajukan keberatan ke pengadilan 
negeri setempat sesuai domisili pihak terlapor terhitung 14 hari setelah 
putusan 
tersebut dibacakan," ujar Dedie.

2011/3/8 Tommy Yu - JsxPro.com - <[email protected]>

  
>Berani Buy ??
>Semoga ngacir today 
> 
> 
>Salam cuan,
>Tommy Yu
>---------------------------------------
>Mau Jago Main Saham ? Pake tools yg tepat dong !!
>Pake JCSS – JsxPro Channel Swing System – FREE TRIAL 30d
>Visit:                   http://www.jsxpro.com
>YM:                     [email protected]
>Join Milis:     [email protected]
> 
> 

 




------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke