Surcharge
adalah suatu potongan yg akan di ambil /menjadi hak dari bank terhadap
merchant nya . yg di hitung dari total tagihan nya.
1. apakah surcharge nya sama terhadap untuk semua merchant .
tidak sama . semakin kecil resiko nya maka surcharge nya semakin
kecil . bila resiko nya membesar surchant nya makin tinggi .
Tertinggi . mungkin bila mengambil tunai di atm maka akan di kenai 4 %
.
2. Mengapa harus ada Surcharge ?
Bank penerbit kartu kredit ini sebenarnya jualan uang . na kalau nga
ada surcharge nya income dari bank itu dari mana , yg sebenarnya uang
nya sebagian bersumber dari deposito dari nasabah nya . atau tabungan.
3. Mengapa Surcharge di negara kita bermasalah sedangkan di negara asal
nga ada masalah ?
Mungkin kita mesti melihat di negara kita ini suku bunga kredit
dengan jaminan saja sekitar 15 % = berarti 1.25 % .sebulan sedangkan
di negara barat cuma (misalnya) 4 % = 0.35 % sebulan
Mudah mudah an . rekan rekan di milis ini bisa mencari jawaban nya sendiri.
Salam
Lukman .
2011/4/6 Jonathan Abraham <[email protected]>
> detikFinanceJakarta - Sejumlah merchant masih mengenakan surcharge atau
> biaya ekstra untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit. Jika nasabah
> tidak terima kena surcharge tersebut, maka bisa mengajukan klaim ke bank
> penerbit kartu kredit. Bagaimana caranya?Analis Eksekutif Tim Pengaturan
> Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia,
> Puji Atmoko mengatakan jika nasabah ingin mengajukan klaim, mereka harus
> meminta merchant untuk menuliskan rincian harga sesungguhnya dan surcharge
> yang dikenakan."Tetapi pemegang kartu harus meminta kepada merchant untuk
> menuliskan rincian harga atau memisahkan komponen harga yang sebenarnya dan
> surcharge yang dikenakan," ujarnya di di Gedung BI, Jakarta, Rabu
> (5/4/2011).Menurutnya, ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya
> pembelian di merchant maka didalam tagihan kartu kredit nantinya akan
> terlihat. Dan setelah terlihat pada tagihannya, maka pemegang kartu bisa
> mengklaim surcharge itu ke banknya."Bisa itu diklaim surcharge-nya ke bank.
> Nasabah kan terpaksa, jadi harganya lebih tinggi daripada bayar tunai.
> Surcharge itu termasuk yang dilarang oleh penerbit," ungkap Puji.Dikatakan
> Puji, selain meminta klaim ke bank, nasabah hendaknya melaporkan secara
> resmi ke bank, merchant mana yang menarik surcharge kepada nasabah pemegang
> kartu kredit tersebut. Sehingga, lanjut Puji pihak penerbit bisa memutuskan
> kontraknya dengan merchant tersebut."Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, acquire
> atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang
> merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," jelasnya.Ia
> menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga udah
> melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut.
> "Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa
> ditutup. Itu tidak boleh," tambahnya."Sekali lagi surcharge dilarang oleh
> penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal
> dihentikan," tambahnya.Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit
> Indonesia (AKKI) Steve Marta juga mengatakan, pengenaan surcharge yang
> dilakukan merchant dikarenakan merchant sering kali menjual barang dengan
> marjin tipis sehingga tidak mau dibebankan lagi dengan surcharge penggunaan
> kartu kredit. Surcharge akhirnya tersebut dikenakan kepada pemegang
> kartu.AKKI sendiri menghimbau kepada merchant agar surcharge dimasukkan ke
> dalam komponen harga sehingga nasabah nyaman menggunakan kartu kredit untuk
> bertransaksi. Menurut Steve, pihaknya tidak akan langsung melarang acquirer
> menghentikan kerja samanya degan merchant."Kita gak akan langsung menutup
> gitu. Nanti kampanye cashless society dari BI gak bisa berjalan
> lagi,"tuturnya.
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> ------------------------------------
>
> Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.
>
> SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN
> MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL
> EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK
> INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL.
>
> [email protected] untuk berhenti dari milis saham
> [email protected] untuk bergabung ke milis saham
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
--
Lukman