Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Siti 
Hardijanti Rukmana (Tutut) yang menuntut pengembalian saham PT Cipta Televisi 
Pendidikan Indonesia (TPI) yang sekarang bernama MNC TV dari tangan Harry 
Tanoesoedibjo.
 
"Majelis memutuskan menghukum para tergugat (Hary Tanoe) untuk mengembalikan 
TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil 
kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar plus bunga 6% per tahun 
sampai lunas," jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba dalam sidang putusan di 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4/2011).
 
Tjokorda mengatakan, rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilakukan pihak 
Tutut pada 17 Maret 2005 adalah sah, meskipun dulu hasil RUPS tak bisa 
didaftarkan ke Sisminbakum. Sementara RUPS 18 Maret 2005 yang dilakukan pihak 
Harry Tanoe dibatalkan dan tidak sah.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan RUPS yang dilakukan pihak 
Harry Tanoe tidak sah dan pemblokiran RUPS dari pihak Tutut adalah tidak sesuai 
hukum.
 
Seperti diketahui, pihak Tutut menyatakan pihak PT Berkah Karya Bersama (Harry 
Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS LB 
TPI pada 18 Maret 2005. 
 
"Selain itu terjadi pemblokiran akses Sisminbakum oleh PT SRD saat Tutut mau 
mendaftarakan hasil RUPS LB versinya di 17 Maret 2005," paparnya.
 
Gugatan ini diajukan oleh Tutut yang mengaku memiliki 75% sahamnya di TPI 
direbut secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama. Sehingga dirinya hanya 
memiliki saham 25%.
 
Dalam proses mediasi sebelumnya, Berkah menawarkan pembelian saham 25% milik 
Tutut. Namun, putri sulung Soeharto itu bersikeras Berkah harus melaksanakan 
terlebih dahulu seluruh perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002.
 
Perjanjian investasi itu ditandatangani terkait utang yang telah jatuh tempo 
yang membeli di tubuh TPI. 
 
Disebutkan dalam investment agreement tersebut Berkah mempunyai kewajibannya 
menyediakan dana mencapai US$ 55 juta dan paling banyak sebesar US$ 65 juta. 
Yang nantinya dipakai untuk membeli kembali utang kredit yang telah jatuh tempo.
 
Namun yang terjadi, Berkah mendapatkan 75% saham TPI yang sebelumnya dimiliki 
100% oleh Tutut. Inilah yang menjadi keberatan pihak Tutut. Saat ini pihak Hary 
Tanoe telah mengubah nama TPI menjadi MNC TV.
 
Sumber: detikcom

--- On Thu, 4/14/11, [email protected] <[email protected]> wrote:


From: [email protected] <[email protected]>
Subject: Re: [saham] MNCN di kuasai tutut
To: [email protected]
Date: Thursday, April 14, 2011, 7:06 AM


  



Info dr mana bro? 
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone


From: sahamvalas <[email protected]> 
Sender: [email protected] 
Date: Wed, 13 Apr 2011 23:44:52 -0700 (PDT)
To: <[email protected]>
ReplyTo: [email protected] 
Subject: [saham] MNCN di kuasai tutut

  






mncn di kuasai tutut, madesu ?
 
 




Kirim email ke