Ya betul Mas ku sayang, Nenek Moyangku baru aja memberiku ampauw yg lumayan besar. Average 790, 200 lot, and baru aja sell di 830...:)
On 4/15/11, @AgusBarli <[email protected]> wrote: > > Halahh!!! buy dari hongkong.. > (" `з´ )_,/"(>_<'!) > > Dahsyat nenek moyang mu,, > > Jeng Sinta skrg wktu gak cocok buy MNCN, kabar buruk koq dibeli.. > > > > Powered by AT&T™ > > -----Original Message----- > From: sinta sari <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Fri, 15 Apr 2011 10:47:21 > To: <[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Subject: Re: [saham] Kalah Melawan Tutut, Berkah Tak Mau Dikaitkan dengan > Hary Tanoe > > Buy MNCN, mumpung lagi obralll... Perusahaan solid, manajemen bagus, > > net profit dahsyat, plus dikawal terus sama EP... > > > > Pada 15 April 2011 10:40, Bambang Kansah <[email protected]> menulis: > >> >> >> Kalah Melawan Tutut, Berkah Tak Mau Dikaitkan dengan Hary Tanoe >> *Wahyu Daniel* - detikFinance >> >> >> <http://www.detikfinance.com/read/2011/04/14/180525/1617778/6/kalah-melawan-tutut-berkah-tak-mau-dikaitkan-dengan-hary-tanoe#detikshare> >> >> ** >> *Jakarta* - PT Berkah Karya Bersama (Berkah) kalah melawan pihak Siti >> Hardiyanti Rukmana (Tutut) soal kepemilikan saham TPI. Namun Berkah tak >> mau >> disangkutpautkan dengan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) dan Hary >> Tanoesoedibjo. >> >> Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Berkah Anfi F. Simangunsong dalam >> keterangannya, Kamis (14/4/2011). >> >> "Perkara tersebut adalah antara Siti Hardiyanti Rukmana melawan PT Berkah >> Karya Bersama, di mana Berkah adalah pemilik lama TPI sebelum diambil >> alih >> oleh MNC," ujar Andi. >> >> Andi mengatakan, MNC dan Hary Tanoe bukanlah pihak yang ikut berperkara, >> sehingga putusan perkara dimaksud juga tidak ditujukan dan tidak mengikat >> PT >> MNC dan Hary Tanoe. >> >> "Dalam perkara tersebut, kami bertindak selaku kuasa hukum dari Berkah >> dan >> bukan kuasa hukum MNC maupun Hary Tanoe," jelasnya. >> >> Lebih lanjut Andi mengatakan, Berkah menyatakan banding atas putusan >> majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagai akibatnya >> putusan >> tersebut belum final (belum in kracht) dan belum dapat dilaksanakan. >> >> "Dengan belum final dan belum dapat dilaksanakan, maka tidak ada >> perubahan >> apapun atas operasional PT Cipta TPI. Dan brand PT Cipta TPI tetap MNCTV >> sebagaimana kebijakan direksi PT Cipta TPI yang sah, Sang Nyoman >> Suwisma," >> tutur Andi. >> >> "Jadi putusan pengadilan tersebut sama sekali tidak menyertakan MNC dan >> hanya fokus kepada keabsahan RUPSLB tahun 2005 di zaman kepemilikan >> Berkah. >> Sebagai akibatnya kepemilikan MNC atas 75% saham PT Cipta TPI tidaklah >> terpengaruh," tukas Andi. >> >> >> *(dnl/qom)* >> >> -- >> send from my hoki blackberry@ >> >> >> > > ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
