Mantap abis pak. Rasanya seperti mengulang kuliah business & society saya dulu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "caknoval" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Mon, 09 May 2011 04:10:57 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [saham] CSR Bukan (Sekedar) Derma

Berikut ini tulisan saya tentang CSR yang super jadul, yang jadi bahan
diskusi di antara teman2 dulu.
Mohon maaf kalau kepanjangan dan kurang berkenan.

Wassalam,




Noval


CSR Bukan (Sekedar) Derma

Oleh: Noval Adib

Swa No 26/XXI menurunkan sajian utama mengenai hasil survey Corporate
Social Responsibility (CSR) yang dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan
di Indonesia. Hasil survey tersebut cukup `menggembirakan', karena cukup
banyak perusahaan Indonesia yang ternyata peduli terhadap lingkungan
sosialnya dan melakukan aksi nyata untuk menjaga dan meningkatkan mutu
lingkungan sosial di sekitarnya. Berbagai tema lingkungan sosial
dijalankan oleh para perusahaan tersebut seperti pelayanan kesehatan,
beasiswa pendidikan, sumbangan sosial untuk bencana alam, pemberdayaan
dan pembinaan UKM, pembinaan dan kampanye lingkungan hidup, pengelolaan
limbah, dan lain-lain. Atas aksi-aksi sosial yang mereka selenggarakan
tersebut, Swa mengganjarnya dengan julukan "Perusahaan-Perusahaan
Dermawan" di sampul depannya.
Namun, apakah benar bahwa perusahaan yang mempunyai kepedulian terhadap
lingkungan sosialnya adalah perusahaan yang mempunyai sifat dermawan?
Kalau melihat beberapa definisi CSR dalam Swa edisi tersebut, tampaknya
jawabannya adalah `ya'. Definisi CSR menurut versi Uni Eropa jelas-jelas
menyebutkan:

CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental
concerns in their operations and in their interaction with their
stakeholders on a voluntary basis.

Definisi tersebut jelas menyatakan bahwa dasar pelaksanaan CSR adalah
voluntary (sukarela) bagi perusahaan. Itu pula persepsi yang menancap
pada sebagian besar responden survey CSR yang dilakukan Swa. Hanya 2,22%
dari seluruh responden yang menganggap pelaksanaan program CSR sebagai
suatu kewajiban. Namun, dengan munculnya kasus demo besar-besaran para
aktivis buruh terhadap perusahaan perlengkapan olah raga Nike, seperti
yang diberitakan dalam Sajian Utama Swa edisi tersebut, yang mampu
memaksa manajemen Nike untuk merespon positif tuntutan para aktivis
tersebut, masihkah CSR merupakan sesuatu yang sunnah saja bagi
perusahaan? Atau memang merupakan suatu kewajiban?

Dalam beroperasinya, perusahaan sesungguhnya tidak terelakkan
menimbulkan social cost, yaitu ongkos sosial yang harus ditanggung oleh
masyarakat sekitar sebagai efek dari berdirinya suatu perusahaan. Demi
eksisnya suatu perusahaan, masyarakat seringkali harus rela menanggung
dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan. Masalah-masalah seperti
polusi (air, tanah, dan udara), suara bising, bau yang tidak sedap serta
kerusakan fasilitas umum seperti jalan yang sering dilalui
kendaraan-kendaraan
besar milik perusahaan kerap dan mau tidak mau harus ditanggung
masyarakat. Masih segar dalam ingatan kita bagaimana masyarakat di
Minahasa harus menderita suatu penyakit sebagai dampak dari limbah yang
dihasilkan oleh PT. Newmont Minahasa Raya, protes masyarakat Porsea di
Sumatera Utara terhadap limbah yang dihasilkan oleh sebuah pabrik kertas
di sana, protes masyarakat yang terkena dampak Saluran Udara Tegangan
Ekstra Tinggi (Sutet) yang dipasang oleh PLN hanyalah sedikit contoh
dampak buruk dari eksisnya perusahaan yang harus ditanggung masyarakat.
Atas kerelaan masyarakat untuk turut menanggung social cost yang
dihasilkan perusahaan tersebut, maka sudah semestinya jika perusahaan
memberi social benefit kepada masyarakat seperti beasiswa, pembangunan
fasilitas umum, pelayanan
kesehatan, pembangunan sarana pendidikan, dan lain-lain. Dengan
demikian, dalam konteks seperti ini pelaksanaan program CSR sama sekali
bukan sebuah derma perusahaan kepada masyarakat, melainkan memang suatu
keharusan sebagai kompensasi atas dampak negatif yang dihasilkan
perusahaan.

Lalu mengapa persepsi umum selama ini menganggap pelaksanaan program CSR
sebagai sebuah derma perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan
sekitarnya? Pandangan tersebut rupanya berangkat dari individual
agreement theory yang menyatakan bahwa satu-satunya tanggung jawab
perusahaan adalah menghasilkan laba (the only responsibility of business
is to make profits). Tokoh yang paling menonjol menyuarakan pandangan
ini adalah Milton Friedman. Dengan demikian, wajar jika perusahaan yang
melakukan kebajikan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya disebut
sebagai perusahaan yang
dermawan, karena sebetulnya hal tersebut bukan tanggung jawab
perusahaan. Jadi misalnya, kelaparan yang melanda penduduk Yahukimo di
Papua hingga menewaskan puluhan warga bukanlah tanggung jawab PT.
Freeport Mc Moran meskipun perusahaan tersebut telah sekian lama
mengeksploitasi kekayaan alam Papua. Dan kalau Freeport menyisihkan 1 %
dari labanya untuk disumbangkan kepada masyarakat Papua, itu lebih
merupakan derma daripada suatu kewajiban.

Sudah tentu pendapat Friedman tersebut di era HAM sekarang menjadi
sangat tidak popular. Lalu apa yang mendasari suatu perusahaan merasa
harus berbuat sesuatu bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya? Kontrak
sosial. Sesungguhnya terdapat kontrak sosial antara perusahaan dengan
masyarakat yang mengatur hubungan kedua belah pihak. Shocker dan Sethi
(1974), sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993) menyatakan bahwa:
Any social institution¬¬—and business is no exception—operates
in society via a social contract, expressed or implied, whereby its
survival and growth are based on:
(i) the delivery of some socially desirable ends to society in general
and,
(ii) the distribution of economic, social, or political benefits to
groups from which it derives its power.

Jadi, masyarakat memberi perusahaan hak untuk eksis serta wewenang untuk
mengelola sumber daya yang ada. Sebagai imbalannya, perusahaan harus
mendistribusikan manfaat ekonomi, sosial, politik serta tujuan-tujuan
spesifik lain yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan demikian,
hubungan yang terjadi adalah hubungan timbal balik atau hubungan take
and give antara masyarakat dengan perusahaan.

Kedudukan antara perusahaan dan masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah
setara, tidak ada salah satu yang lebih tinggi atau lebih rendah. Tidak
bisa satu pihak disebut dermawan sementara pihak yang lain disebut
sebagai penunggu belas kasihan dari sang dermawan. Social cost yang
dibayar oleh masyarakat harus dikompensasi dengan social benefit yang
diberikan perusahaan kepada masyarakat. Masyarakat tidak secara gratis
menerima pemberian dari perusahaan, karena di sisi yang lain masyarakat
juga tidak dapat menghindar dari dampak negatif yang dihasilkan oleh
perusahaan.

Pandangan lain mengenai hubungan antara perusahaan dengan
masyarakat/lingkungan sekitarnya adalah legitimasi organisasi. Untuk
mempertahankan legitimasinya perusahaan haruslah berusaha untuk selalu
menyelaraskan nilai-nilai, tujuan, serta strateginya dengan nilai-nilai
dan norma yang berlaku di masyarakat tempat perusahaan berada. Dengan
selalu berusaha selaras dengan masyarakat sekitar, maka masyarakat pun
akan menganggap perusahaan sebagai bagian dari diri mereka sehingga
legitimasi perusahaan menjadi semakin kuat.

Salah satu bentuk penyelarasan dengan masyarakat adalah dengan tidak
menutupmatanya perusahaan atas persoalan-persoalan yang ada di
masyarakat. Timbal baliknya, masyarakat pun tidak akan menutup mata
terhadap persoalan-persoalan yang ada di perusahaan. Lindblom (1984),
sebagaimana dikutip oleh Mathews (1993), meringkas legitimasi organisasi
dalam terma-terma berikut:
1. Legitimasi tidak sinonim dengan kesuksesan ekonomi atau legalitas.
2. Legitimasi dianggap ada jika tujuan organisasi, output, dan metoda
operasinya selaras dengan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku di
masyarakat.
3. Tantangan legitimasi terkait dengan ukuran organisasi dan jumlah
dukungan sosial dan politik yang diterima organisasi.
4. Tantangan legitimasi meliputi sanksi hukum, politik, maupun sosial.

Dengan demikian, pelaksanaan program CSR merupakan salah satu cara untuk
mempertahankan legitimasi perusahaan di mata masyarakat. Perusahaan yang
legitimasinya makin habis, akan makin mungkin untuk mendapat sanksi
hukum, politik, maupun sosial dari masyarakat. Salah satu penyebab makin
habisnya legitimasi yang dimiliki perusahaan adalah jika perusahaan
sudah tidak peduli lagi terhadap persoalan-persoalan yang ada di
masyarakat.

Akhirnya, mudah-mudahan tulisan ini bisa memberi sudut pandang lain
mengenai CSR, bahwa pelaksanaannya merupakan hasil dari adanya hubungan
dua arah yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Dan
bukan hubungan satu arah saja dimana perusahaan dalam posisi di atas
(memberi) sementara masyarakat dalam posisi di bawah (menerima).


Kirim email ke