Moratorium ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 10 Tahun 2011
tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola
hutan alam dan lahan gambut.

"Inpres ini akan memberlakukan moratorium terhadap pemberian izin
pengelolaan baru selama dua tahun," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam
seperti dikutip dari situs resmi Presiden SBY, Jumat (20/5/2011)

http://www.detikfinance.com/read/2011/05/20/154629/1643441/4/inpres-mora\
torium-hutan-alam-dan-gambut-resmi-berlaku-2-tahun


Bila mengacu pada penertiban illegal mining atas pertambangan timah di
Bangka Belitung "seharusnya" moratorium berpotensi menaikan nilai
perusahaan perkebunan, sejak upaya penertiban dilakukan kinerja PT.
TIMAH Tbk melonjak tinggi dan cendrung menjadi stabil ketimbang sebelum
penertiban dilakukan. Disamping itu TINS juga tertolong dengan harga
komoditas yang juga ikutan melonjak sejak penertiban illegal mining
dilakukan.

Yang berbeda dengan moratorium saat ini adalah dampaknya selama 2 tahun,
tapi kalau hutan sekunder alias hutan yang sudah terlanjur rusak masih
dibolehkan selama 2 tahun ini, tapi biasanya hutan sekunder ukurannya
pastilah tidak luas atau kurang strategis. Logika sederhana kalau
strategis sudah barang tentu pasti sudah digarap lebih dulu, ngak
mungkin ditelantarkan, tapi bisa saja ada areal strategis yang mungkin
masih terlesip tidak disadari perusahaan/orang sekitar areal hutan
sekunder.

Dalam 2 tahun kedepan ekspansi kebun sawit dan karet akan terhambat
akibat moratorium yang baru diterbitkan,

Dalam 2 bulan kedepan akan terlihat dampak peningkatan harga perusahaan
perkebunan di Indonesia, mungkin saja bisa lebih cepat karena besarnya
sentimen positif pada pasar Indonesia.

Namun perlu diingat bahwa moratorium hanya berlaku 2 tahun berbeda
dengan illegal mining yang berlaku selamanya.







Kirim email ke