Blm lagi gosipnya tgl 31 mei kmrn RUU mata uang di sahkan oleh DPR Dimana pasal 21 nya berbunyi sbb: Seluruh transaksi yg dilakukan di wilayah INA sprt: 1. Transaksi yg mempunyai tujuan pembayaran 2. Penyelesaian kewajiban lainnya yg harus dipenuhi dgn uang 3. Transaksi keuangan lainnya Wajib menggunakan mata uang rupiah, dst
Pasal 33 nya Jika melanggar pasal 21 dpt dipidana kurungan max 1thn dan denda 200juta Iya ga seh? indahnya berbagi -----Original Message----- From: "ricky1group" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 23 Jun 2011 08:38:41 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [saham] Dekade terbaik bagi Mata Uang IDR - Indonesia Rupiah Baru dalam 10 tahun terakhir, IDR - Indonesia Rupiah menjadi mata uang terbaik di negri ini sejak 66 tahun negri ini merdeka. Baru 10 tahun terakhir ini menyimpang mata uang rupiah tidak tergerus oleh kurs valuta asing.
