JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berencana membangun pabrik di lima
lokasi. Pembangunan pabrik ini sebagai antisipasi Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Direktur Utama ANTM Alwinsyah Loebis menjelaskan, ke depannya ANTM tidak
akan lagi sekedar mengeskpor bahan mentah. Sebab, sesuai dengan
undang-undang, perusahaan tambang harus memberikan nilai tambah pada hasil
tambang sebelum diekspor.

Dalam Undang-Undang Minerba, kontraktor diwajibkan mengolah konsentrat di
dalam negeri. Keharusan itu membuat nilai tambah pada komoditas mineral yang
berujung pada peningkatan harga jual di pasar ekspor.

Karena itu, ANTM berencana membangun sejumlah pabrik pengolahan.
Diantaranya, pembangunan proyek inti CGA Tayan dengan nilai estimasi proyek
US$ 50 juta, pabrik feronikel di Halmahera bernilai proyek US$ 1,6 miliar
(US$600 juta dialokasikan untuk pembangunan pembangkit hasil kerja sama
dengan PT PLN untuk suplai listrik), modernisasi dan optimasi pabrik
feronikel di Pomala dengan nilai proyek US$ 450 juta-US$ 500 juta, proyek
Nickel Pig Iron (NPI) di Mandiodo yang diperkirakan membutuhkan US$ 350
juta-US$ 400 juta dan pembangunan proyek Smelter Grade Alumina (SGA) di
Mempawah senilai US$ 1 miliar.

Untuk pembangunan pabrik feronikel di Halmahera, Alwinsyah mengatakan proses
konstruksi mulai dilakukan pada akhir November atau Desember 2011. Rencana
itu pun dibarengi dengan perbaikan dan peningkatan efisiensi pabrik di
Pomala pada akhir November 2011.

Menurut Alwinsyah, kelima pabrik itu akan memberikan nilai tambah pada hasil
tambang sebelum diekspor. Artinya, perusahaan itu tidak akan lagi mengirim
hasil tambang dalam bentuk mentah ke luar negeri.

Direktur Pengembangan ANTM Tato Miraza menambahkan, pembangunan pabrik ini
tidak akan mengubah ekspor. Menurutnya, pembangunan pabrik pengolahan ini
supaya ekpor tidak berupa bahan mentah.

Kirim email ke