MA ini memang plintat-plintut, bukannya menegakkan keadilan malah merobohkan keadilan. MA memenangkan Prita atas kasasi perdata, dalam kasus yg sama, lha kok malah mengalahkan Prita untuk kasasi pidana. Ini hakim MA-nya pada jaka sembung bawa golok kali ya.
Ini berita di detik.com, "MA: Prita Kena UU ITE, Bukan KUHP". Lha, ini hakimnya ngarti hukum kagak yah? UU ITE itu merujuk ke KUHP, soal pencemaran nama baik. Hanya UU ITE melingkupi ranah dunia maya. Saya dulu mencermati topik2 ini, karena pernah menulis artikel tentang itu. Saya berharap, kritik2 yg muncul di milis ini ditanggapi secara positif. Bila saya membandingkan fee atau layanan suatu sekuritas, ini berdasarkan fakta. Lawanlah fakta dengan fakta, misalnya menurunkan biaya dan meningkatkan layanan. Sekarang era keterbukaan dan persaingan sehat, kritik harus disikapi secara proporsional. Bukankah sekuritas sendiri hidup dari kerja keras pada nasabahnya? Friday, July 8, 2011, 10:54:47 PM, you wrote: taw> Walo kena bui seorng trader atau investor masih bisa trading kok...he..he...he.... taw> Powered by Telkomsel BlackBerry® taw> From: tommy boy <[email protected]> taw> Sender: [email protected] taw> Date: Fri, 8 Jul 2011 08:31:37 -0700 (PDT) taw> To: [email protected]<[email protected]>; taw> [email protected]<[email protected]> taw> ReplyTo: [email protected] taw> Subject: [saham] UU ITE. . . taw> taw> Prita yg terkena kasus pencemaran nama baik RS Omni, kalah dlm taw> kasasi MA. Kemungkinan akan dipenjara 6 Bln. Ada beritanya di detik taw> I guees kita semua hrs hati hati kl tls email. 2 Hr ini di milis taw> ini byk yg comment tentang salah satu OLT. Smg olt nya gak merasa sdng dijelekin namany :) taw> Sent from Yahoo! Mail on Android taw> -- Tertanda, Oguds [960000031] ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
