Sesuai petunjuk di salah satu artikel, Permen tentang keterlambatan
ternyata sudah ada di Permenhub KM 25 tahun 2008. Walaupun tidak ada
besaran nominal kompensasi. Berikut kutipannya.

---

Pasal 36

Kewajiban pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk
keterlambatan karena kesalahan pengangkut tidak membebaskan perusahaan angkutan
udara niaga berjadwal terhadap pemberian kompensasi kepada calon penumpang dalam
bentuk:

a. keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan 
puluh)
menit perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan
makanan ringan;

b. keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus
delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib
memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan
penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga
berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang;

c. keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan 
angkutan
udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang
atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke
penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal
lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi 
untuk
dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya;

d. apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka perusahaan angkutan udara niaga
berjadwal wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila
penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke
perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang
tersebut Wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada 
penerbangan
hari berikutnya;

e. apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana tercantum dalam huruf b dan c, 
serta
pembatalan sebagaimana tercantum dalam huruf d, penumpang tidak mau
terbanglmenolak diterbangkan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal
harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan.

Pasal 37

1. Setiap keterlambatan penerbangan, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal
wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara
langsung atau melalui media pengumuman selambat-lambatnya 45 (empat puluh
lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui 
adanya
keterlambatan.

2. Pengumuman keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. apabila keterlambatan terjadi pada hari dan jam keberangkatan atau waktu
yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di
bandar udara, pengumuman dapat dilakukan secara langsung atau melalui
telepon atau pesan layanan singkat atau pengumuman di bandar udara
bekerjasama dengan pengelola bandar udara.

---

Saya rasa, waktu delay 4 jam itu terlalu lama, wajarnya 2 jam saja
sudah dapat kompensasi. Belum dihitung waktu check-in, yg kira2 1 jam
sebelumnya. Permen yg baru ini tampaknya melengkapi permen di atas.
Hanya, perlu petugas khusus dari Kemenhub untuk melayani masalah delay
ini. Kalau tidak, aturan di atas hanya jadi macan kertas saja.


Sunday, August 28, 2011, 12:09:33 PM, you wrote:

B> Sekedar sharing. Semoga bermanfaat. Ada 2 link berita:

B> Mengenai tips menuntut ganti rugi:
B> 
http://www.detiknews.com/read/2011/08/27/162459/1712541/10/tips-menuntut-ganti-rugi-saat-mengalami-delay-pesawat

B> Mengenai pasal aturan ganti rugi (ada beritanya terlampir di bawah):
B> 
http://m.detik.com/read/2011/08/26/122035/1711775/10/ini-dia-bunyi-pasal-ganti-rugi-delay-pesawat-dan-bagasi-hilang


-- 
Tertanda,
Oguds [960000031]



------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke