http://waspada-investasi.bapepam.go.id/html/kegiatan_ilegal.html


*Kegiatan Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi Secara
Legal*



Salah satu bentuk perlindungan terhadap kegiatan penghimpunan dana
masyarakat dan pengelolaan investasi adalah melalui *mekanisme pemberian
izin usaha* oleh otoritas terhadap pihak yang menghimpun dana masyarakat dan
atau mengelola portofolio investasi dimaksud untuk nasabah individu atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Mekanisme pemberian izin usaha terhadap penghimpun dana masyarakat dan
pengelola dana investasi masyarakat dimaksud adalah dalam *kerangka
pemenuhan persyaratan kemampuan baik dari sisi permodalan, operasional
usaha, termasuk pengendalian internal terkait dengan kegiatan pengelolaan
investasi dan penghimpunan dana*.


Di samping itu, mekanisme ini akan menciptakan adanya sistem pengaturan,
pembinaan, dan pengawasan terhadap setiap kegiatan pengelolaan investasi dan
penghimpunan dana tersebut yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan
terhadap setiap pemodal atau nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk
diinvestasikan di sektor tertentu.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini ada beberapa
jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan
pengelolaan investasi, antara lain izin usaha sebagai Bank, Manajer
Investasi, dan Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka).


Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  Setiap pihak
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih
dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh
Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi
pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer
Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan
setiapderivatif dari
Efek.<http://waspada-investasi.bapepam.go.id/html/kegiatan_ilegal.html>

Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka)
diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan
yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas
amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu
sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.

*Daftar perusahaan* yang telah mendapatkan izin usaha untuk melakukan
penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tersebut di atas,
dapat diakses melalui website masing-masing otoritas sebagai berikut:

Website Bapepam dan LK  :  www.bapepam.go.id

Website Bank Indonesia  :  www.bi.go.id

Website Bappebti  :  www.bappebti.go.id

2011/10/6 Tien S <[email protected]>

> **
>
>
> wah, saya sdh lama ke masuk ke webnya pak wira. barusan ngeklik, cukup
> surprise juga. skg sdh beragam jasanya ya. slain jadi remiser etrading, juga
> ini lo yg buat saya berdecak kagum, pak wira berani juga mengiklankan fund
> managementnya. two-thumbs up, tapi ada catatan spy aman lancar pak.
>
> saya asumsikan fund managementnya pak wira ini dikelola individual utk
> pertanggungjawaban hukumnya ya. sbenarnya ada bbrp individu, termasuk
> member2 milis yg juga kelola dana pihak ketiga. cuma kl sampai memutuskan
> mengiklankan resmi ke khalayak ramai, nah....ini baru pak wira yg saya tau.
>
> umumnya pertimbangan model privately-managed fund management spt ini cuma
> disampaikan tdk resmi, apalagi pengelolanya individual bkn badan hukum krn:
>
> pertama, fund management sama dg fund raising yg diatur ketat oleh
> pemerintah: bank indonesia dan departemen keuangan. pengelola dana pun harus
> berbadan hukum, tdk boleh individu, utk melindungi kepentingan pemilik dana.
> rasanya sdh banyak yg tau, pengelola dana berbadan hukum pun banyak yg
> dihukum krn aktivitas pengumpulan dananya tdk berizin. nah, ini penting nih,
> izinnya apa dan darimana. slain tdk mudah mendpt izin, utk bisa sampai
> mengajukan izin saja, penanggung jawab fund managementnya sendiri juga harus
> berizin. kasian kl ga dg yg sdh susah payah ikut ujian sertifikasi manajer
> investasi atau sertifikasi pengelolaan resiko untuk para bankir dan profesi
> terkait.
>
> kedua, slain utk melindungi kepentingan pemegang dana, perizinan dari
> pemerintah disyaratkan juga utk kepentingan pemerintah sendiri memantau lalu
> lintas fiskal, khususnya utk perhitungan pajak. memajakin reksadana gampang,
> krn jelas bentuk usaha dan pertanggungjawaban hukumnya. lah, kl dana publik
> dikelola individu, bgm memantau pengelolaan dananya kata mrk. kl spt
> pengelola dananya mungkin rutin diserahkan, lah, pajak terhadap gain dana
> kelolaan? apa iya individu pengelola motong dan mungut pajaknya? dasar
> hukumnya apa? brarti....pada ga bayar pajak?...dikejar2 orang pajak dong
> ntar.
>
> itu saja catatan saya. kl fund managementnya pak wira memang qualified dan
> legitimate...two thumb up plus utk bpk. semoga sukses. kl tdk atau masih
> belum jelas, nah...krn sdh mengumumkan ke khalayak ramai, bersiap2 saja dg
> urusan hukum dan administrasi...apalagi yg satu ini....orang pajak.
>
> dan, banyak loh, investor traders di milis2 yg asalnya dari smua instansi
> tadi.
>
> good luck.
>
> tiens
>
> 2011/10/6 Desmond Wira <[email protected]>
>
>> **
>>
>>
>> Di saat bursa dunia sedang fluktuatif saat ini memang agak sulit
>> meningkatkan imbal hasil investasi di pasar saham. Alternatifnya investor
>> individu bisa melirik obligasi. Investor individu kini sudah dapat membeli
>> salah satu produk keuangan yang diterbitkan Kementerian Keuangan khusus
>> untuk investor ritel, yakni Obligasi Negara Ritel atau ORI-008. Kelebih
>> obligasi ini adalah aman, karena dijamin oleh negara.
>>
>>  *Berapa besar bunga ORI-008?*
>> Bunga ORI-008 7,3%
>> Memang agak lebih kecil dibanding ORI-007 yang 7,95%
>>
>>  *Di mana membelinya?*
>> Masyarakat dapat memesan ORI-008 tersebut di 25 agen penjual yang sudah
>> ditunjuk
>> 1. Bank UOB Indonesia
>> 2. PT ANZ Panin Bank
>> 3. Kresna Graha Securindo
>> 4. Secorinvest Central Gani
>> 5. Citibank NA
>> 6. Bank Bukopin
>> 7. Bank Central Asia
>> 8. Bank CIMB Niaga
>> 9. Bank Danamon
>> 10. Bank Internasional Indonesia
>> 11. Bank Mandiri
>> 12. Bank Mega
>> 13. Bank Negara Indonesia
>> 14. Bank OCBC NISP
>> 15. Bank Panin
>> 16. Bank Permata
>> 17. Bank Rakyat Indonesia
>> 18. Ciptadana Securities
>> 19. Danareksa Sekuritas
>> 20. Kresna Graha Securindo
>> 21. Lauthandana Securindo
>> 22. Mega Capital Indonesia
>> 23. Reliance Securities
>> 24. Trimegah Securities
>> 25. Standard Chartered Bank
>> 26. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.
>>
>>  *Berapa minimum pembelian? *
>> Seperti penerbitan ORI-ORI yang terdahulu, setiap investor dipersilahkan
>> untuk menanamkan uangnya di ORI-008 minimal Rp 5 juta per orang. Namun,
>> setiap investor hanya diperbolehkan menanamkan uangnya maksimal Rp 3 miliar
>> per orang.
>>
>>  *Kapan bisa memesan ORI-008?*
>> Calon investor dipersilahkan memesan pada periode 7-21 Oktober 2011.
>> Penerbitan ORI-008 ditetapkan pada 26 Oktober 2011.
>>
>>  *Kapan jatuh tempo ORI-008?*
>> Jatuh tempo 15 Oktober 2014. Artinya uang pembelian ORI-008 akan
>> dikembalikan pada tanggal tersebut
>> Selamat berburu ORI-008. Selamatt berinvestasi
>>
>>  Sumber
>>
>> http://www.juruscuan.com/33-analisis/obligasi/75-ori-008-alternatif-investasi-di-saat-pasar-sulit
>>
>>  Regards
>> DW
>> http://www.juruscuan.com
>> Daily stock picks - http://www.juruscuan.com/layanan/rekomendasi-saham
>> Buka rekening saham GRATIS stock picks -
>> http://www.juruscuan.com/produk/etrading
>>  BB PIN 229EB893 - Twitter | YM @desmondwira
>>
>>
>  
>

Kirim email ke