mau nanya..kalo nasabah buka beberapa akun di broker lain, apa diminta buka di 
masing2 broker apa cukup 1 rekening, kek kartu akses jadinya..


DarioAmran

--- Pada Sel, 3/1/12, yudhi hernowo <[email protected]> menulis:


Dari: yudhi hernowo <[email protected]>
Judul: Re: [saham] PENGUMUMAN PENTING
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 3 Januari, 2012, 9:59 AM



  



info ini sudah luas tersebar di media kompas pagi ini, tp mesti juga diingatkan 
dan dimintai laporan dr sekuritas2 nya sejauh mana kesiapan deadline nya......
Dr Danareksa sudah proses lebih dr 1 bln ...kok blm ada respon nya ya...  ada 
yg bisa bantu dr danareksa/ksei? 

yudhi


Pada 3 Januari 2012 09:32, Riri Sulinantri <[email protected]> menulis:


  





Kepada Para Investor Pasar Modal Indonesia,



Berikut dibawah ini kami sampaikan informasi dari BAPEPAM-LK, IDX, KPEI, KSEI  
mengenai REKENING DANA NASABAH.
Pastikan Bapak/Ibu telah memiliki Rekening Dana Nasabah agar tetap dapat 
bertransaksi di BEI.


Sehubungan dengan penerapan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang 
Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai 
Perantara Pedagang Efek, dengan ini kami sampaikan bahwa paling lambat 31 
Januari 2012 Perusahaan Efek sudah harus membukakan rekening dana untuk setiap 
nasabah.


Pembukaan rekening dana nasabah ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan 
mengikuti pembukaan rekening Efek. Sebelum ketentuan ini dipenuhi maka 
Perusahaan Efek tidak diperkenankan melakukan transaksi untuk kepentingan 
nasabah yang bersangkutan di Bursa Efek Indonesia.


Ketentuan ini diterapkan agar penyelenggaraan pembukaan pembukuan oleh 
Perusahaan Efek menjadi transparan untuk memberikan perlindungan kepada 
masyarakat yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.Melalui fasilitas Acuan 
Kepemilikan Sekuritas (AkSes) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek 
Indonesia, setiap saat nasabah dapat memonitor pembukuan kepemilikan Efek dan 
dana yang dilakukan oleh Perusahaan Efek,


Segera hubungi Perusahaan Efek tempat Bapak/Ibu menjadi nasabah dan segera 
lengkapi persyaratan administrasi pembukaan rekening dana agar Bapak/Ibu dapat 
tetap melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia.


Sekian informasi dari saya, semoga bermanfaat bagi kita semua, :-)





Best Regards,




Riri
www.ipotindonesia.com
















Kirim email ke