Dear Nasabah IPOT, 

Per tanggal 1 Februari 2012 sesuai dengan "SURAT EDARAN BAPEPAM-LK No. 
SE-01/BL/2012 TENTANG PEMBUKAAN REKENING DANA ATAS NAMA MASING-MASING NASABAH" 
yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2012 pada pasal 11 point A1: Apabila 
terhitung sejak tanggal 1 Februari 2012 Perusahaan Efek belum membukakan 
rekening dana nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, maka 
diberlakukan ketentuan sbb : 

Perusahaan Efek dilarang melaksanakan transaksi efek untuk kepentingan nasabah 
yang bersangkutan kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi Efek nasabah 
bersangkutan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Sehingga per tanggal 1 Februari 2012 bagi nasabah yang belum membuat dan 
mengirimkan rekening investor akan dilakukan Suspend Buy

link selengkapnya bisa dilihat 
di http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/siaran_pers_pm/2012/pdf/SE-01-2012.pdf


Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Best Regards,


R I R I
www.ipotindonesia.com

Kirim email ke