Dear Nasabah IPOT, Per tanggal 1 Februari 2012 sesuai dengan "SURAT EDARAN BAPEPAM-LK No. SE-01/BL/2012 TENTANG PEMBUKAAN REKENING DANA ATAS NAMA MASING-MASING NASABAH" yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2012 pada pasal 11 point A1: Apabila terhitung sejak tanggal 1 Februari 2012 Perusahaan Efek belum membukakan rekening dana nasabah sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas, maka diberlakukan ketentuan sbb :
Perusahaan Efek dilarang melaksanakan transaksi efek untuk kepentingan nasabah yang bersangkutan kecuali dalam rangka penyelesaian transaksi Efek nasabah bersangkutan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sehingga per tanggal 1 Februari 2012 bagi nasabah yang belum membuat dan mengirimkan rekening investor akan dilakukan Suspend Buy link selengkapnya bisa dilihat di http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/siaran_pers_pm/2012/pdf/SE-01-2012.pdf Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Best Regards, R I R I www.ipotindonesia.com
