Bapepam sudah sangat jelas dalam instruksinya dalam
SE-01/BL/2012<http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/siaran_pers_pm/2012/pdf/SE-01-2012.pdf>,
khususnya bagi nasabah sekuritas baik yang sengaja maupun tidak sengaja
mengabaikan/lalai dalam menindaklanjuti proses pembukaan rekening dana
nasabah yang terpisah dari sekuritas untuk kepentingan nasabah itu sendiri.
*Cease rule* atau *no buy no sell* berlaku keduanya.

Beredar informasi kesalahpahaman atau (attempted) menyalahpahami untuk
menimbulkan distorsi pasar bahwa Bapepam memberikan kelonggaran dan
membolehkan terhadap transaksi jual.

Eksepsi/pengecualian oleh Bapepam terhadap transaksi jual tersebut sangat
jelas sebagaimana dikutip *verbatim* berikut [SE butir 11 huruf (a),
halaman 3]:

a. PPE dilarang melaksanakan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah yang
bersangkutan *kecuali* dalam rangka:
1) penyelesaian transaksi Efek nasabah bersangkutan yang telah dilaksanakan
sebelumnya; dan
2) *melaksanakan kewajiban penjualan Efek*, pembelian Efek, atau pinjam
meminjam Efek *dalam rangka memenuhi Peraturan V.D.6*.

Penjualan yang diperbolehkan hanya untuk menuntaskan penyelesaian
pembiayaan transaksi nasabah yang menggunakan fasilitas pembiayaan,
termasuk di antaranya margin/short-selling, yang diatur dalam Peraturan
V.D.6 <http://www.bapepam.go.id/old/old/hukum/peraturan/pe/V.D.6.htm>.

Penjualan yang dilakukan dari transaksi perolehan (*long*)/pelepasan (*short
*) yang tidak menggunakan fasilitas pembiayaan dalam Peraturan V.D.6,
dianggap melanggar ketentuan.
-- 
'+'

Follow positif01indo on Twitter: https://twitter.com/#!/positif01indo

Persetujuan *request followers* baru diberikan hanya satu kali tiap akhir
kuartal maks 500 *request */ diskresi kami.

Kirim email ke