Bapepam sudah sangat jelas dalam instruksinya dalam SE-01/BL/2012<http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/publikasi_pm/siaran_pers_pm/2012/pdf/SE-01-2012.pdf>, khususnya bagi nasabah sekuritas baik yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan/lalai dalam menindaklanjuti proses pembukaan rekening dana nasabah yang terpisah dari sekuritas untuk kepentingan nasabah itu sendiri. *Cease rule* atau *no buy no sell* berlaku keduanya.
Beredar informasi kesalahpahaman atau (attempted) menyalahpahami untuk menimbulkan distorsi pasar bahwa Bapepam memberikan kelonggaran dan membolehkan terhadap transaksi jual. Eksepsi/pengecualian oleh Bapepam terhadap transaksi jual tersebut sangat jelas sebagaimana dikutip *verbatim* berikut [SE butir 11 huruf (a), halaman 3]: a. PPE dilarang melaksanakan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah yang bersangkutan *kecuali* dalam rangka: 1) penyelesaian transaksi Efek nasabah bersangkutan yang telah dilaksanakan sebelumnya; dan 2) *melaksanakan kewajiban penjualan Efek*, pembelian Efek, atau pinjam meminjam Efek *dalam rangka memenuhi Peraturan V.D.6*. Penjualan yang diperbolehkan hanya untuk menuntaskan penyelesaian pembiayaan transaksi nasabah yang menggunakan fasilitas pembiayaan, termasuk di antaranya margin/short-selling, yang diatur dalam Peraturan V.D.6 <http://www.bapepam.go.id/old/old/hukum/peraturan/pe/V.D.6.htm>. Penjualan yang dilakukan dari transaksi perolehan (*long*)/pelepasan (*short *) yang tidak menggunakan fasilitas pembiayaan dalam Peraturan V.D.6, dianggap melanggar ketentuan. -- '+' Follow positif01indo on Twitter: https://twitter.com/#!/positif01indo Persetujuan *request followers* baru diberikan hanya satu kali tiap akhir kuartal maks 500 *request */ diskresi kami.
