Hasil pantauan malam ini,status  account Register Inv.  saya sudah bergerak 
menjadi :
ETRADING SEC(PROC).

Malam kemaren masih berstatus ETRADING SEC (NONE).

artinya :
ETRADING SEC (INPROC) = Anda memilih menempatkan dana di rekening ETRADING SEC, 
dokumen telah di proses ke Bank CIMB

Hmmm... Waiting for next level : ETRADING SEC (DONE)

Terima Kasih.

Rudi

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: ahmad saharjo <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sat, 4 Feb 2012 16:31:32 
To: [email protected]<[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Statement Bapepam

Kayaknya Bapepam cuci tangan aja tuh, seharusnya reaktif (cepat tanggap) dong 
tidak perlu nunggu laporan nasabah segala. Sudah tahu di koran2 diberitakan 
nasabah chaos karena banyak tradingnya di suspend. Atau memang orang2 Bapepam 
nggak baca koran?



________________________________
 From: hakitrader <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Saturday, February 4, 2012 2:25 PM
Subject: Re: [saham] Statement Bapepam
 
website bapepam http://www.bapepam.go.id/ disitu ada email untuk pengaduan.

http://signup.wazzub.info/?lrRef=6ed53
http://www.facebook.com/hakie1
----- Original Message ----- 
From: "taufik a.w" <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Saturday, February 04, 2012 1:59 PM
Subject: Re: [saham] Statement Bapepam


> Email bapepam apa ya? Alasan tdk ada laporan nasabah.....apa berita di 
> kontan.co.I'd tdk dibaca oleh orng2 bapepam????? Aneh....
>
> Ada yg tau email bapepam? Lapor rame2 aja yuk!
>
>
>
>
>
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: "adi noe" <[email protected]>
> Sender: [email protected]
> Date: Sat, 4 Feb 2012 06:55:50
> To: Milis Saham<[email protected]>; Milis 
> Obrolan-Bandar<[email protected]>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: [saham] Statement Bapepam
>
> INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan 
> (Bapepam-LK) akan mengamati perusahaan efek yang dinilai lalai melakukan 
> pemisahan rekening dana nasabah.
>
> Perusahaan Efek itu juga kemungkinan akan diberikan sanksi administratif 
> bila ditemukan ada nasabah yang belum bisa melakukan transaksi saham 
> padahal telah melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah dengan 
> perusahaan efek sejak 31 Januari 2012. "Kalau nasabah merasa dirugikan 
> maka ada sesuatu yang harus diingatkan perusahaan efek, tapi hingga kini 
> belum ada laporan," ujar Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas 
> Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Yunita Linda Sari, Jumat 
> (3/2).
>
> Lebih lanjut ia menuturkan, bila memang ada nasabah yang belum dapat 
> transaksi padahal sudah melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah 
> kemungkinan hal itu ada penumpukan di perusahaan efek. Penyerahan dokumen 
> pemisahan rekening dana nasabah itu dilakukan dengan manual maka itu 
> menjadi tanggung jawab perusahaan efek. "Kemungkinan besar adalah 
> penumpukan bisa keselip dan resiko operasional. Yang menjadi perhitungan 
> Bapepam-LK bukan dokumen ke perusahaan efek tapi sampai ke bank," tutur 
> Yunita.
>
> Yunita mengaku, hingga kini belum ada laporan nasabah yang belum dapat 
> bertransaksi saham meski sudah melakukan proses pemisahan rekening dana 
> nasabah. Sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjuti hal tersebut.
>
> Seperti diketahui, Bapepam-LK telah menerapkan implementasi pemisahan 
> rekening dana nasabah pada 1 Februari 2012. Di mana pembukaan rekening 
> dana nasabah dilakukan paling lambat 31 Januari 2012. Bila kewajiban 
> tersebut belum dilakukan maka terhitung sejak 1 Februari 2012, perantara 
> pedagang efek (PPE) dilarang melaksanakan transaksi efek untuk kepentingan 
> nasabah kecuali untuk penyelesaian transaksi efek sebelumnya, dan 
> melaksanakan kewajiban penjualan, pembelian atau pinjam meminjam efek 
> sesuai peraturan V.D.6, dan dana bebas milik nasabah menjadi faktor 
> pengurang nilai MKBD.
>
> Bapepam-LK pun memberikan relaksasi hingga 14 hari kerja kepada nasabah 
> dan perusahaan efek untuk melakukan pemisahan rekening dana nasabah. Bila 
> sedang melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah maka nasabah dapat 
> bertransaksi saham.
>
> Bapepam-LK
>
>
> sent from 3®
>
> ------------------------------------
>
> Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.
>
> SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN 
> MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU 
> MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK 
> PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL.
>
> [email protected] untuk berhenti dari milis saham
> [email protected] untuk bergabung ke milis saham
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.
>
> SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN 
> MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU 
> MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK 
> PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL.
>
> [email protected] untuk berhenti dari milis saham
> [email protected] untuk bergabung ke milis saham
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
> 



------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links



    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke